Tri Adhianto Kembali Perpanjang Masa Jabatan Junaedi sebagai Pj Sekda Kota Bekasi

- Jurnalis

Jumat, 25 Agustus 2023 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masa jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Drs. Junaedi, kembali diperpanjang Pemerintah Kota Bekasi, terhitung mulai Jumat, 25 Agustus 2023.

Masa jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Drs. Junaedi, kembali diperpanjang Pemerintah Kota Bekasi, terhitung mulai Jumat, 25 Agustus 2023.

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi kembali memperpanjang masa jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Drs. Junaedi, terhitung Jumat, 25 Agustus 2023 melalui surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 821.2/Kep.97-BKPSDM/VIII/2023 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Sekretaris Daerah Kota Bekasi.

Surat Keputusan tersebut ditandatangani Wali Kota Bekasi Dr Tri Adhianto pada 25 Agustus 2023.

Dijelaskan dalam keputusan tersebut menimbang bahwa sehubungan berakhirnya masa jabatan Sdr. Drs. Junaedi sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bekasi pada tanggal 24 Agustus 2023, dipandang perlu memperpanjang masa jabatan yang bersangkutan sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bekasi.

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Keputusan Wali Kota tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bekasi;

Keputusan Wali Kota Bekasi ini memperhatikan Surat Gubernur Jawa Barat Nomor: 6828/KPG.19.01/BKD tanggal 18 Agustus 2023, hal Persetujuan Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bekasi.

Baca Juga:  Pengadaan Mobil Pimpinan Dewan Lolos di Tengah Pandemi, Aktivis GmnI: Dimana Empati Ketua DPRD Kota Bekasi?

Dalam keputusan ini telah menetapkan masa jabatan PNS atas nama Drs. Junaedi sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bekasi, disamping jabatannya sebagai Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi. Penjabat Sekretaris Daerah melaksanakan tugas dan wewenang Sekretaris Daerah.

Baca Juga:  Sardi Effendi Desak PDAM Tirta Bhagasasi Segera Lunasi Rp16 Miliar Tunggakan Deviden kepada Pemkot Bekasi

Selain itu menetapkan masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah sampai dengan dilantiknya Sekretaris Daerah defenitif paling lama 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal berlakunya Keputusan Wali Kota Bekasi. (goeng)

Visited 3 times, 1 visit(s) today

Berita Terkait

Pemkab Bekasi Serahkan Aset dan Wilayah Layanan Perumda Tirta Bhagasasi pada Pemkot Bekasi
Raih Kepuasan Layanan 85,7 Persen, Dirut Perumda Tirta Patriot Apresiasi Kerjasama Apik Pemkot Bekasi dan DPRD
Pegawainya Berafiliasi dengan Balon Wali Kota Bekasi, Direksi Perumda Tirta Patriot Terbitkan SE Netralitas
Tingkatkan Pelayanan, Perumda Tirta Bhagasasi Bangun Instalasi Pengolahan Air Baru
Kementerian PUPR dan Perumda Tirta Bhagasasi Bahas Kerjasama SPAM Regional Jatiluhur II
Loket Pembayaran Perumda Tirta Bhagasasi Buka Senin – Jumat, Bayar via Online Lebih Mudah
Tingkatkan Pengembangan dan Pelayanan, PDAM Tirta Bhagasasi Tambah Kantor Cabang Baru
Tingkatkan Pelayanan Prima, Perumda Tirta Patriot Semakin Responsif Terhadap Aduan Pelanggan

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juli 2024 - 12:34 WIB

Pemkab Bekasi Serahkan Aset dan Wilayah Layanan Perumda Tirta Bhagasasi pada Pemkot Bekasi

Minggu, 30 Juni 2024 - 12:18 WIB

Raih Kepuasan Layanan 85,7 Persen, Dirut Perumda Tirta Patriot Apresiasi Kerjasama Apik Pemkot Bekasi dan DPRD

Selasa, 11 Juni 2024 - 12:43 WIB

Pegawainya Berafiliasi dengan Balon Wali Kota Bekasi, Direksi Perumda Tirta Patriot Terbitkan SE Netralitas

Selasa, 5 Maret 2024 - 16:23 WIB

Tingkatkan Pelayanan, Perumda Tirta Bhagasasi Bangun Instalasi Pengolahan Air Baru

Senin, 26 Februari 2024 - 15:37 WIB

Kementerian PUPR dan Perumda Tirta Bhagasasi Bahas Kerjasama SPAM Regional Jatiluhur II

Berita Terbaru

ilustrasi Pilkada Serentak 2024.

Pilkada 2024

Pilkada Kota Bekasi 2024 Harus Damai Tanpa Hoax dan Isu SARA

Jumat, 26 Jul 2024 - 16:26 WIB