Tri Adhianto Kembali Perpanjang Masa Jabatan Junaedi sebagai Pj Sekda Kota Bekasi

- Jurnalis

Jumat, 25 Agustus 2023 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masa jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Drs. Junaedi, kembali diperpanjang Pemerintah Kota Bekasi, terhitung mulai Jumat, 25 Agustus 2023.

Masa jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Drs. Junaedi, kembali diperpanjang Pemerintah Kota Bekasi, terhitung mulai Jumat, 25 Agustus 2023.

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi kembali memperpanjang masa jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Drs. Junaedi, terhitung Jumat, 25 Agustus 2023 melalui surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 821.2/Kep.97-BKPSDM/VIII/2023 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Sekretaris Daerah Kota Bekasi.

Surat Keputusan tersebut ditandatangani Wali Kota Bekasi Dr Tri Adhianto pada 25 Agustus 2023.

Dijelaskan dalam keputusan tersebut menimbang bahwa sehubungan berakhirnya masa jabatan Sdr. Drs. Junaedi sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bekasi pada tanggal 24 Agustus 2023, dipandang perlu memperpanjang masa jabatan yang bersangkutan sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bekasi.

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Keputusan Wali Kota tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bekasi;

Keputusan Wali Kota Bekasi ini memperhatikan Surat Gubernur Jawa Barat Nomor: 6828/KPG.19.01/BKD tanggal 18 Agustus 2023, hal Persetujuan Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bekasi.

Baca Juga:  Kecelakaan Maut di Bekasi Makan Korban Siswa SD, Ditabrak Saat Istirahat dan Pulang Sekolah

Dalam keputusan ini telah menetapkan masa jabatan PNS atas nama Drs. Junaedi sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bekasi, disamping jabatannya sebagai Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi. Penjabat Sekretaris Daerah melaksanakan tugas dan wewenang Sekretaris Daerah.

Baca Juga:  Survei LKPI: Tri Adhianto Wali Kota Pilihan Masyarakat Bekasi

Selain itu menetapkan masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah sampai dengan dilantiknya Sekretaris Daerah defenitif paling lama 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal berlakunya Keputusan Wali Kota Bekasi. (goeng)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demi Tingkatkan Kapasitas SDM, Perumda Tirta Patriot Gelar Pelatihan Manajemen Risiko
Hari Perhubungan Nasional, Pj Gani Ajak Masyarakat Budayakan Naik Kendaraan Umum
Lama Tak Beroperasi, Pj Wali Kota Bekasi Review Mangkraknya Bus Trans Patriot
Sejak Tambah Tiga Rute, Tingkat Okupansi Biskita Trans Bekasi Naik 25 Persen
Spektakuler, Perumda Tirta Patriot Resmi Kelola SPAM Summarecon Bekasi
Pj Wali Kota Bekasi: Kini Sopir Truk Tak Takut saat Bertemu dengan Petugas Dishub
Penemuan 7 Jenazah Remaja di Kali Bekasi, Pj Gani Pinta Orang Tua Lakukan Pengawasan Ekstra
Satpol PP Kota Bekasi: New Jonna Pluto (JP) Club Bisa Beroperasi Lagi, Asal…

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:24 WIB

Demi Tingkatkan Kapasitas SDM, Perumda Tirta Patriot Gelar Pelatihan Manajemen Risiko

Senin, 30 September 2024 - 12:15 WIB

Hari Perhubungan Nasional, Pj Gani Ajak Masyarakat Budayakan Naik Kendaraan Umum

Senin, 30 September 2024 - 11:46 WIB

Lama Tak Beroperasi, Pj Wali Kota Bekasi Review Mangkraknya Bus Trans Patriot

Senin, 30 September 2024 - 11:29 WIB

Sejak Tambah Tiga Rute, Tingkat Okupansi Biskita Trans Bekasi Naik 25 Persen

Senin, 30 September 2024 - 10:39 WIB

Spektakuler, Perumda Tirta Patriot Resmi Kelola SPAM Summarecon Bekasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!