Poin Utama:
- Lokasi: Kawasan persimpangan Bulak Kapal, Bekasi Timur.
- Jumlah Penertiban: 9 bangunan, terdiri dari 8 ruko dan 1 warteg milik 4 pihak.
- Tujuan Proyek: Percepatan pembangunan Flyover (FO) Bulak Kapal untuk mengatasi kemacetan parah di perlintasan sebidang dan persimpangan jalan.
- Status Tahapan: Sedang dalam proses pengukuran, verifikasi lapangan, dan penertiban lahan yang berada di atas tanah pemerintah (track flyover).
BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi mengambil langkah tegas untuk mempercepat realisasi proyek infrastruktur pengurai kemacetan. Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi resmi membongkar 9 bangunan di kawasan Bulak Kapal, Bekasi Timur. Penertiban ini merupakan bagian krusial dari upaya pembebasan lahan untuk memperlancar proyek pembangunan Flyover (FO) Bulak Kapal.
Langkah penertiban yang dilakukan secara bertahap ini diharapkan mampu menjadi solusi jangka panjang dalam mengurai simpul kemacetan yang kerap terjadi di kawasan persimpangan dan perlintasan sebidang rel kereta api Bulak Kapal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rincian Penertiban Bangunan di Bulak Kapal
Sekretaris Distaru Kota Bekasi, Ashari, mengonfirmasi bahwa kegiatan pembongkaran ini adalah bentuk tindak lanjut dari proyeksi tugas pembebasan lahan yang dikoordinasikan bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi.
”Secara rincian, jumlahnya ada 8 bangunan ruko dan 1 warteg yang berasal dari 4 pemilik,” ungkap Ashari melalui keterangan resminya pada Kamis (26/2/2026).
Ashari menjelaskan bahwa pembongkaran tersebut wajib dilaksanakan karena area tersebut masuk ke dalam peta spot pembangunan fondasi dan jalur flyover. Pemerintah Daerah harus segera mensterilkan lokasi sesuai rancangan teknis yang telah disepakati.
”Termasuk bagi bangunan yang belum dikosongkan secara mandiri oleh pemiliknya. Eksekusi ini dilakukan agar tahapan proyek bisa segera berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sinergi Distaru dan Disperkimtan Kota Bekasi
Dalam pelaksanaannya, proses penertiban lahan tidak berjalan sendiri. Distaru berkolaborasi erat dengan Disperkimtan Kota Bekasi untuk memastikan seluruh aspek legalitas dan pembebasan lahan berjalan lancar.
Kepala Disperkimtan Kota Bekasi, Widaya Subroto Hardi, menambahkan bahwa progres pembebasan lahan FO Bulak Kapal saat ini masih dirangkaikan dengan kegiatan pengukuran serta verifikasi lapangan secara mendetail.
Status Ganti Rugi dan Identifikasi Lahan
Terkait isu kompensasi, Widaya Subroto Hardi memberikan klarifikasi. Ia menyebutkan bahwa pada tahun ini dan tahun sebelumnya, belum ada pencairan dana ganti rugi yang dibayarkan oleh Pemerintah Daerah kepada warga terdampak.
Hal ini disebabkan karena objek penertiban saat ini difokuskan pada lahan yang memang menjadi hak milik pemerintah.
”Proses pembebasan lahan yang dilakukan hari ini oleh Distaru berfokus pada lahan track flyover. Lahan tersebut tidak semuanya berstatus milik pribadi atau perorangan. Pembongkaran yang dilakukan saat ini adalah penertiban bangunan yang berdiri di atas tanah pemerintah,” jelas Widaya.
Dengan dilakukannya penertiban ini, masyarakat Kota Bekasi, khususnya pengguna jalan yang kerap melintasi kawasan Bekasi Timur, dapat sedikit bernapas lega. Realisasi Flyover Bulak Kapal selangkah lebih dekat untuk mengurai kemacetan menahun di kawasan tersebut.
Bagaimana pendapat Anda tentang progres pembangunan Flyover Bulak Kapal ini? Jangan lupa bagikan artikel ini dan pantau terus update berita infrastruktur terbaru di Kota Bekasi hanya di situs kami!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








