Poin Utama:
- Kapasitas TPA Nasional: Rata-rata TPA di Indonesia telah berusia 17 tahun dan terancam kehabisan kapasitas teknis pada tahun 2028.
- Aksi Cepat Pemkot Bekasi: Menggerakkan kolaborasi seluruh OPD, sekolah, hingga kelurahan untuk menggencarkan kegiatan korve (kerja bakti).
- Fokus Program Prioritas: Pengurangan sampah langsung dari hulu, pemilahan sistematis, serta pengolahan sampah berbasis teknologi.
- Lokasi & Agenda Utama: Rakornas Pengelolaan Sampah digelar di Gedung Balai Kartini, Jakarta, pada 25-26 Februari 2026.
Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, mewakili Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah Tahun 2026 di Gedung Balai Kartini, Jakarta, pada Kamis (26/02/2026), guna merespons cepat arahan Presiden Republik Indonesia terkait status darurat sampah nasional.
Kehadiran perwakilan Pemkot Bekasi ini sekaligus menjadi momen penting dalam peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 yang mengusung tema “Kolaborasi untuk Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah)”.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengapa Indonesia Masuk Fase Darurat Sampah?
Indonesia resmi memasuki fase darurat sampah karena mayoritas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di berbagai daerah diprediksi akan habis masa pakainya secara teknis pada tahun 2028.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan dalam arahannya bahwa tata kelola persampahan membutuhkan transformasi menyeluruh dan respons cepat dari seluruh kepala daerah.
Menurut data kementerian, rata-rata usia TPA di Indonesia saat ini sudah mencapai 17 tahun. Angka ini sangat kritis, mengingat standar maksimal usia operasional TPA dari Kementerian PUPR adalah 20 tahun.
Kondisi ini membuat pemerintah pusat dan daerah hanya memiliki sisa waktu kurang lebih tiga tahun untuk membenahi sistem tata kelola sampah dari hulu ke hilir secara masif.
Rakornas yang turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian ini bertujuan mengakselerasi percepatan penyelesaian masalah tersebut.
Apa Langkah Nyata Pemkot Bekasi Atasi Darurat Sampah?
Pemkot Bekasi siap menindaklanjuti arahan strategis tersebut dengan menggerakkan seluruh Perangkat Daerah (OPD), satuan pendidikan, hingga tingkat kecamatan dan kelurahan untuk melakukan korve (kerja bakti) secara masif. Langkah ini diambil agar pengelolaan sampah berbasis partisipasi masyarakat dapat segera berjalan optimal.
”Arahan Presiden menjadi komitmen bersama untuk segera diimplementasikan secara konkret di daerah. Di Kota Bekasi, kami akan menggerakkan seluruh perangkat daerah (OPD), satuan pendidikan, hingga tingkat kelurahan dan kecamatan untuk meningkatkan kegiatan korve dan pengelolaan sampah berbasis partisipasi masyarakat. Ini bukan hanya program seremonial, tetapi gerakan kolektif yang harus berkelanjutan,” ujar Junaedi kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com dalam keterangan resminya, Kamis (26/02/2026).
Gerakan kolektif ini dinilai sangat krusial untuk menekan volume limbah. Terlebih, beban operasional persampahan di wilayah Kota Bekasi yang bermuara ke TPA Sumurbatu maupun ke TPST Bantargebang semakin hari semakin membutuhkan penanganan yang serius dan terintegrasi.
Bagaimana Strategi Pengurangan Sampah dari Hulu di Kota Bekasi?
Strategi utama Pemkot Bekasi dalam mengurangi volume pembuangan adalah dengan memperkuat budaya bersih dan kedisiplinan pemilahan sampah langsung dari sumbernya (hulu). Penerapan disiplin ini diwajibkan mulai dari area perkantoran pemerintah, lingkungan sekolah, hingga kawasan permukiman warga di setiap Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Junaedi menambahkan, melalui momentum HPSN 2026, Pemkot Bekasi berkomitmen tinggi memperkuat kolaborasi lintas sektor. Upaya preventif dan edukatif di hulu diyakini mampu mengurangi timbulan sampah sebelum akhirnya harus diolah menggunakan teknologi atau dibuang ke tempat pemrosesan akhir.
Data Pendukung Kondisi Darurat Sampah Nasional:
- Sisa Waktu Optimal TPA: Kurang lebih 3 Tahun (Tenggat waktu kritis di 2028).
- Rata-rata Usia TPA Saat Ini: 17 Tahun operasional.
- Standar Maksimal Usia TPA (Kementerian PUPR): 20 Tahun.
Komitmen kuat dari Wali Kota Bekasi beserta jajaran birokrasi diharapkan mampu menekan volume sampah secara signifikan demi mewujudkan lingkungan perkotaan yang lebih sehat dan berkesinambungan.
Mari bersama wujudkan Kota Bekasi yang bersih dan asri! Untuk informasi terkait jadwal pengangkutan sampah atau layanan kebersihan di wilayah Anda, segera hubungi layanan pengaduan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi atau aparatur kelurahan setempat.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















