Wali Kota Bekasi: Bantuan Hukum untuk ‘AZ’ Lihat Perkembangan dan Sesuai Ketentuan Hukum yang Berlaku

- Jurnalis

Senin, 19 Mei 2025 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi akan memberikan bantuan hukum kepada AZ, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Tahun Anggaran 2023 oleh Kejaksaan Negeri Bekasi. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan hukum yang berlaku serta prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.

Dalam keterangannya yang diberikan pada Senin (19/05/2025) di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Tri Adhianto menyampaikan bahwa pihaknya akan melihat perkembangan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Kalau soal bantuan hukum nanti kita lihat perkembangannya. Karena kita harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tapi, tentu kita sama-sama prihatin dengan kondisi yang ada,” ujarnya saat ditemui RakyatBekasi.com seusai pelaksanaan Giat Apel Pagi, Senin (19/05/2025) pagi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski kasus ini merupakan pukulan bagi jajaran pemerintahan, Tri menekankan pentingnya refleksi diri bagi seluruh Aparatur Pemerintah Daerah agar lebih proaktif dalam menjalankan tugas dengan penuh integritas.

“Makanya selalu saya ingatkan bagaimana seluruh aparatur harus berkomitmen meningkatkan integritasnya. Hari ini kita coba bagaimana kita membangun clean government dan good governance,” tuturnya.

Saat ini, AZ menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Namun, setelah penetapan status tersangka, posisi tersebut untuk sementara waktu dipegang oleh Sekretaris Disnaker Neneng Sumiati.

“Pengganti yang bersangkutan belum ada. Sementara masih ditangani oleh Sekdisnya,” jelas Tri Adhianto.

Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen untuk menegakkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Kasus hukum yang menimpa AZ ini menjadi pengingat bahwa setiap aparatur harus bekerja dengan integritas dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Genitnya Pegawai Perumda Tirta Bhagasasi
Terkuak! Rekam Jejak Direktur Umum Perumda Tirta Bhagasasi Picu Ancaman Mogok
Seorang Warga Polisikan Disdukcapil Kota Bekasi Gegara Terbitkan KK dengan Akta Cerai Palsu
Tegas! Bapenda Kota Bekasi Tarik Piutang Pajak Rp36 Miliar
Pematangan Lahan PSEL Bantargebang Tahap II Telan Rp25 Miliar
Proyek TOD Stasiun Bekasi Extension Dimulai, Wali Kota Tri Adhianto Kebut Integrasi Angkutan
​Sempat Tertunda, PSEL Bantargebang Groundbreaking 4 Agustus
Pemkot Bekasi Targetkan Angka Pengangguran Turun di Bawah 7,3 Persen
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 13:13 WIB

Genitnya Pegawai Perumda Tirta Bhagasasi

Senin, 27 Juli 2026 - 12:54 WIB

Terkuak! Rekam Jejak Direktur Umum Perumda Tirta Bhagasasi Picu Ancaman Mogok

Senin, 27 Juli 2026 - 11:47 WIB

Seorang Warga Polisikan Disdukcapil Kota Bekasi Gegara Terbitkan KK dengan Akta Cerai Palsu

Senin, 27 Juli 2026 - 11:12 WIB

Tegas! Bapenda Kota Bekasi Tarik Piutang Pajak Rp36 Miliar

Senin, 27 Juli 2026 - 10:28 WIB

Proyek TOD Stasiun Bekasi Extension Dimulai, Wali Kota Tri Adhianto Kebut Integrasi Angkutan

Berita Terbaru

Kantor Pusat Perumda Tirta Bhagasasi.

Bekasi

Genitnya Pegawai Perumda Tirta Bhagasasi

Senin, 27 Jul 2026 - 13:13 WIB

SANG PENAKLUK VOC: Suasana aktivitas warga dan padatnya laju kendaraan di sepanjang ruas Jalan Sultan Agung, kawasan elite Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (27/07/2026). Penamaan jalan protokol strategis di sisi selatan rel kereta api ini didedikasikan secara khusus untuk menghormati Sultan Agung Hanyokrokusumo, raja terbesar Kesultanan Mataram yang secara heroik memimpin invasi militer melawan VOC di Batavia sekaligus mewariskan sistem penanggalan kalender Jawa bagi Nusantara. (Foto: Ilustrasi/RakyatBekasi.com)

Ekstra

Sejarah Jalan Sultan Agung: Raja Mataram Penakluk VOC

Senin, 27 Jul 2026 - 12:13 WIB

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Bapenda Kota Bekasi, Agustinus Prakoso, saat memaparkan capaian penarikan piutang pajak daerah sebesar Rp36 miliar di ruang kerjanya, Senin (27/07/2026). Bapenda segera menerjunkan jurusita untuk melakukan eksekusi penyitaan aset dan pemblokiran rekening bagi wajib pajak yang membandel. (Foto: RakyatBekasi.Com)

Bekasi

Tegas! Bapenda Kota Bekasi Tarik Piutang Pajak Rp36 Miliar

Senin, 27 Jul 2026 - 11:12 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x