Wali Kota Bekasi: Bantuan Hukum untuk ‘AZ’ Lihat Perkembangan dan Sesuai Ketentuan Hukum yang Berlaku

- Jurnalis

Senin, 19 Mei 2025 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi akan memberikan bantuan hukum kepada AZ, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Tahun Anggaran 2023 oleh Kejaksaan Negeri Bekasi. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan hukum yang berlaku serta prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.

Dalam keterangannya yang diberikan pada Senin (19/05/2025) di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Tri Adhianto menyampaikan bahwa pihaknya akan melihat perkembangan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Kalau soal bantuan hukum nanti kita lihat perkembangannya. Karena kita harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tapi, tentu kita sama-sama prihatin dengan kondisi yang ada,” ujarnya saat ditemui RakyatBekasi.com seusai pelaksanaan Giat Apel Pagi, Senin (19/05/2025) pagi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski kasus ini merupakan pukulan bagi jajaran pemerintahan, Tri menekankan pentingnya refleksi diri bagi seluruh Aparatur Pemerintah Daerah agar lebih proaktif dalam menjalankan tugas dengan penuh integritas.

“Makanya selalu saya ingatkan bagaimana seluruh aparatur harus berkomitmen meningkatkan integritasnya. Hari ini kita coba bagaimana kita membangun clean government dan good governance,” tuturnya.

Saat ini, AZ menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Namun, setelah penetapan status tersangka, posisi tersebut untuk sementara waktu dipegang oleh Sekretaris Disnaker Neneng Sumiati.

“Pengganti yang bersangkutan belum ada. Sementara masih ditangani oleh Sekdisnya,” jelas Tri Adhianto.

Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen untuk menegakkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Kasus hukum yang menimpa AZ ini menjadi pengingat bahwa setiap aparatur harus bekerja dengan integritas dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sok Jago Bekingi Distributor Obat Keras Tipe G di Jatisampurna, Oknum Wartawan Dilibas!
400 Bank Sampah Bekasi Mati Suri, Dana Rp 100 Juta per RW Sia-Sia?
Rp 100 Juta Kurang? Pemkot Bekasi Kaji Kenaikan Dana Hibah per RW Jadi Rp 150 Juta
Wali Kota Bekasi Jamin Dana Hibah Rp100 Juta per RW Tetap Cair Meski Audit BPK Belum Rampung
Layanan Jemput Bola 24 Jam! Gebrakan Pelayanan Publik Prima Camat Mustikajaya
Gali Potensi PAD, Bapenda Kota Bekasi Bidik Pajak Hiburan Arena Olahraga
Trauma Tragedi Cimuning: Warga Desak Wali Kota Bekasi Audit SPBE Mustikasari yang Diduga Tanpa SLF
Amankan 371 Ha Aset TKD, Pemkot Bekasi Tunggu Tanda Tangan KDM

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 14:55 WIB

Sok Jago Bekingi Distributor Obat Keras Tipe G di Jatisampurna, Oknum Wartawan Dilibas!

Jumat, 24 April 2026 - 13:04 WIB

400 Bank Sampah Bekasi Mati Suri, Dana Rp 100 Juta per RW Sia-Sia?

Jumat, 24 April 2026 - 11:32 WIB

Rp 100 Juta Kurang? Pemkot Bekasi Kaji Kenaikan Dana Hibah per RW Jadi Rp 150 Juta

Jumat, 24 April 2026 - 11:04 WIB

Wali Kota Bekasi Jamin Dana Hibah Rp100 Juta per RW Tetap Cair Meski Audit BPK Belum Rampung

Kamis, 23 April 2026 - 23:54 WIB

Layanan Jemput Bola 24 Jam! Gebrakan Pelayanan Publik Prima Camat Mustikajaya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca