Wali Kota Bekasi Desak Pembatasan Jam Operasional Truk Sampah DKI ke TPST Bantargebang

- Jurnalis

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat ditemui di Stadion Patriot Candrabhaga usai Pelepasan Mudik Lebaran Gratis Pemerintah Kota Bekasi, Minggu (15/03/2026).

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat ditemui di Stadion Patriot Candrabhaga usai Pelepasan Mudik Lebaran Gratis Pemerintah Kota Bekasi, Minggu (15/03/2026).

Poin Utama:

  • ​Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mendesak adanya pembatasan jam operasional dan volume armada truk sampah DKI Jakarta menuju TPST Bantargebang.
  • ​Usulan ini merespons kemacetan parah akibat antrean truk yang mengular hingga 8 kilometer pasca-insiden longsor di area pembuangan.
  • ​Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta tengah membahas kelanjutan Perjanjian Kerja Sama (PKS) TPST Bantargebang yang akan kedaluwarsa pada 26 September 2026.
  • ​Pemkot Bekasi mendorong optimalisasi fasilitas pengolahan sampah modern (RDF dan ITF) di Rorotan dan Sunter sebagai solusi alternatif.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, secara resmi mengusulkan pembatasan jam operasional armada truk pengangkut sampah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melintas menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Langkah tegas ini diambil Pemkot Bekasi guna mengurai antrean panjang kendaraan yang sempat melumpuhkan lalu lintas hingga 8 kilometer akibat insiden longsor di area pembuangan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Mengapa Truk Sampah DKI Jakarta Macet Panjang di Bekasi?

​Antrean panjang truk sampah Pemprov DKI Jakarta di wilayah Kota Bekasi utamanya dipicu oleh insiden longsor di area pembuangan TPST Bantargebang beberapa waktu lalu.

Kondisi darurat ini menyebabkan kelumpuhan sirkulasi armada, sehingga ratusan kendaraan berat tertahan dan mengular panjang di sejumlah jalan arteri Kota Bekasi.

​”Jadi memang harus ada pembatasan pada saat diatur jam kedatangannya dan tentu juga mungkin volumenya. Makanya, sebenarnya sudah kita bicarakan, oleh Gubernur DKI Jakarta. Tapi, mungkin teknisnya belum terbagi secara merata,” kata Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com saat ditemui di Stadion Patriot Chandrabhaga selepas pelaksanaan Pelepasan Mudik Lebaran Gratis Pemkot Bekasi, Minggu (15/03/2026).

​Menumpuknya kendaraan pengangkut limbah ibu kota ini jelas membahayakan keselamatan para pengguna jalan raya.

Oleh karena itu, skenario manajemen waktu kedatangan armada menjadi hal yang wajib segera disepakati agar pergerakan truk tidak terjadi secara serentak.

​Apa Solusi Pemkot Bekasi Atasi Dampak Lingkungan Antrean Truk?

​Macetnya truk sampah tidak hanya memicu masalah lalu lintas, tetapi juga memunculkan ancaman kesehatan lingkungan yang serius bagi warga sekitar jalur perlintasan.

Warga mengeluhkan tumpahan air lindi yang licin dan berbau menyengat, serta jatuhnya belatung dari bak truk ke badan jalan.

​Merespons keresahan warga tersebut, Tri Adhianto memastikan bahwa jajaran Pemkot Bekasi langsung turun ke lapangan untuk melakukan pembersihan dan penertiban.

​”Nah makanya masyarakat bergejolak. Pemerintah juga pada saat itu kita langsung melakukan upaya-upaya. Dan Alhamdulillah hari ini relatif sudah tidak ada lagi antrean,” terangnya.

​Kapan Perjanjian Kontrak TPST Bantargebang Berakhir?

​Terkait regulasi jangka panjang, nasib pembuangan sampah Ibu Kota sangat bergantung pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi.

Masa berlaku kontrak pemanfaatan lahan TPST Bantargebang dijadwalkan akan segera berakhir pada tahun ini, tepatnya pada 26 September 2026 mendatang.

​Guna membahas kelanjutan dan evaluasi kerja sama tersebut, Wali Kota Bekasi telah menyambangi Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Balai Kota Jakarta pada Rabu (11/03/2026) lalu.

Namun, dari hasil pertemuan tersebut, kedua belah pihak diakui belum menemukan skenario penanganan dan kesepakatan final yang konkret terkait nasib TPST Bantargebang ke depannya.

​Bagaimana Nasib Pengolahan Sampah DKI Jakarta ke Depannya?

​Untuk mengurangi beban dan ketergantungan yang terlampau tinggi pada TPST Bantargebang, Tri Adhianto mendesak Pemprov DKI Jakarta agar memaksimalkan fasilitas pengolahan sampah modern yang mereka miliki secara mandiri.

Pemanfaatan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) di kawasan Rorotan dan Sunter dinilai bisa menjadi jawaban atas krisis ruang pembuangan.

​Pemkot Bekasi berharap proyek Intermediate Treatment Facility (ITF) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Jakarta dapat beroperasi lebih masif. Dengan demikian, volume limbah dapat langsung direduksi dan diubah menjadi energi listrik.

​”Karena mungkin bagaimana mengoptimalkan Rorotan dan Sunter misalnya (RDF). Jadi kita coba berpikir alternatif sampai kemudian terjadi penyelesaian, terkait bagaimana penanganan persoalan sampah Bantargebang bisa diselesaikan,” pungkas Tri Adhianto.

Sinergi dan komunikasi yang transparan antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta dinilai sangat krusial demi menjaga kenyamanan warga, keselamatan lalu lintas, serta kelestarian lingkungan di sekitar jalur lintasan.

​Bagaimana pendapat Anda mengenai usulan pembatasan jam operasional truk sampah DKI Jakarta ini? Silakan bagikan tanggapan Anda di kolom komentar di bawah, dan terus pantau RakyatBekasi.com untuk mendapatkan pembaruan informasi terkini seputar kebijakan layanan publik di Kota Bekasi!


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Targetkan 30 Ribu Pelanggan, Perumda Tirta Bhagasasi Tarumajaya Tekan Kebocoran Air
Nasib Banpres FO Bulak Kapal Menggantung, Pemkot Bekasi Tunggu Pusat
Awas Hewan Kurban Sakit! Sekda Junaedi Perintahkan Tim Medis Sisir 12 Kecamatan
CFD Baru Kota Bekasi Sasar Alun-Alun, Sekda Wanti-Wanti Macet!
Kualitas Udara Kota Bekasi Tidak Sehat, AQI Pagi Ini Tembus 153
Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan di SPMB 2026, Pemkot Bekasi Pangkas Kapasitas Rombel SMPN
Panti Pijat ‘Be Glow’ Diduga Pakai Izin Bodong
Jadi Syarat Wajib dalam SPMB 2026, Disdukcapil Kota Bekasi Gencarkan Pembuatan KIA
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 14:36 WIB

Targetkan 30 Ribu Pelanggan, Perumda Tirta Bhagasasi Tarumajaya Tekan Kebocoran Air

Senin, 11 Mei 2026 - 12:00 WIB

Nasib Banpres FO Bulak Kapal Menggantung, Pemkot Bekasi Tunggu Pusat

Senin, 11 Mei 2026 - 11:10 WIB

Awas Hewan Kurban Sakit! Sekda Junaedi Perintahkan Tim Medis Sisir 12 Kecamatan

Senin, 11 Mei 2026 - 10:08 WIB

CFD Baru Kota Bekasi Sasar Alun-Alun, Sekda Wanti-Wanti Macet!

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:20 WIB

Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan di SPMB 2026, Pemkot Bekasi Pangkas Kapasitas Rombel SMPN

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x