Poin Utama:
- Jadwal Work From Home (WFH) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bekasi resmi digeser menjadi setiap hari Jumat, mengikuti ketetapan Pemerintah Pusat.
- Perubahan jadwal WFH ini berdampak pada berbenturnya kebijakan “Sehari Tanpa Kendaraan BBM” yang sebelumnya juga dijadwalkan setiap Jumat.
- Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, dan Sekretaris Daerah kini tengah mengevaluasi ulang instruksi tersebut, dengan opsi pemindahan hari bebas emisi ke hari Rabu.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terpaksa mengkaji ulang kebijakan sehari tanpa kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Langkah “maju-mundur” ini terjadi usai Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, memutuskan untuk menyelaraskan jadwal Work From Home (WFH) di lingkungan Pemkot Bekasi menjadi setiap hari Jumat, mengekor ketetapan dari Pemerintah Pusat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, hari Jumat sebelumnya telah lebih dulu diinstruksikan sebagai hari wajib bebas emisi bagi seluruh aparatur pemerintah daerah.
Mengapa Jadwal Sehari Tanpa Kendaraan BBM di Pemkot Bekasi Dievaluasi?
Evaluasi ini tidak lepas dari tumpang tindihnya dua kebijakan kepala daerah yang jatuh pada hari yang sama.
Awalnya, Wali Kota Bekasi menerbitkan Surat Edaran (SE) melalui Instruksi Nomor: 400.8/40/SETDA.Kesra agar seluruh aparatur meninggalkan kendaraan berbasis BBM setiap Jumat.
Namun, kebijakan WFH juga ditarik ke hari Jumat, sehingga urgensi hari bebas emisi di perkantoran menjadi kehilangan konteks.
”Akan tetapi, kaitan dengan kebijakan WFH. Pak Wali Kota lebih memilih menyesuaikan ketetapan WFH seperti yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat yakni setiap hari Jumat,” kata Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Gedung Pemkot Bekasi, Selasa (07/04/2026).
Kapan Hari Bebas BBM Berlaku Efektif di Lingkungan Pemkot Bekasi?
Mengingat Jumat kini diproyeksikan sebagai hari WFH, pelaksanaan hari tanpa kendaraan BBM berpotensi besar digeser ke hari efektif kerja lainnya.
Saat ini, opsi yang paling rasional adalah memindahkannya ke hari Rabu, meski keputusan finalnya masih menggantung di meja pimpinan.
”Kalau kebijakan penggunaan sehari tanpa penggunaan kendaraan BBM atau sepeda, mungkin nanti apakah di geser di hari Rabu atau apa, ini masih dilakukan kajian ulang. Kita akan koordinasi lagi melalui rapat bersama Pak Wali Kota. Karena putusan kebijakan ada di tangan beliau,” kata Junaedi.
Apa Saja Alternatif Kendaraan Bagi ASN Pemkot Bekasi?
Dalam regulasi awalnya, ASN dan pegawai BUMD di Kota Bekasi dilarang keras membawa kendaraan berbahan bakar fosil, baik itu mobil dinas pelat merah maupun kendaraan pribadi. Pemkot Bekasi telah menyiapkan sejumlah opsi mobilitas bagi para pegawainya untuk menuju kantor.
Berikut adalah alternatif transportasi yang diwajibkan selama kebijakan tersebut berlangsung:
- Sepeda kayuh (gowes).
- Kendaraan transportasi umum (Angkot, TransPatriot, KRL, LRT).
- Kendaraan ramah lingkungan (Motor listrik atau mobil listrik).
”Agar tidak menggunakan kendaraan berbahan bakar minyak. Baik, kendaraan dinas maupun pribadi. Instruksi ini ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Pimpinan BUMD untuk bertanggungjawab memastikan pelaksanaan gerakan ini di unit kerja masing-masing dan melakukan pengawasan secara langsung,” kata Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Rabu (01/04/2026).
Kebijakan yang reaktif tanpa perencanaan presisi tentu hanya akan membingungkan jajaran di bawahnya.
Publik kini menanti ketegasan Pemkot Bekasi dalam merumuskan aturan tata ruang dan lingkungan yang benar-benar solutif, bukan sekadar ikut-ikutan tren.
Bagaimana pendapat Anda tentang kebijakan bebas kendaraan BBM bagi ASN ini? Apakah akan efektif mengurangi polusi di Kota Bekasi? Tinggalkan opini Anda di kolom komentar dan bagikan artikel ini untuk terus mengawal kebijakan Pemkot Bekasi! Baca juga berita politik dan pemerintahan terbaru lainnya hanya di RakyatBekasi.Com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















