Poin Utama:
- Kemendagri mewajibkan seluruh Pemda menerapkan Work From Home (WFH) bagi ASN setiap hari Jumat, efektif per 1 April 2026.
- Kebijakan Nasional ini secara otomatis menganulir rencana awal Pemkot Bekasi yang ingin memberlakukan WFH setiap hari Rabu.
- Penerapan WFH bertujuan menekan konsumsi BBM dan menghemat tagihan energi di gedung pemerintahan.
- Layanan publik esensial di wilayah administrasi Kota Bekasi dipastikan tetap beroperasi normal tanpa sistem WFH.
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melaksanakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.
Kebijakan penghematan energi yang berlaku efektif mulai hari ini, Rabu (01/04/2026), sontak menampar rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasalnya, Pemkot Bekasi sebelumnya telah bersiap menerapkan kebijakan WFH secara mandiri pada setiap hari Rabu.
Mengapa Pemkot Bekasi Wajib Mengikuti Aturan WFH Nasional Hari Jumat?
Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemendagri, Raden Gani Muhamad, menegaskan bahwa setiap kebijakan daerah secara hierarki ketatanegaraan wajib tunduk dan patuh pada regulasi nasional.
”Kebijakan ini bersifat perintah dari Pusat kepada Gubernur, Bupati maupun Wali Kota. Meskipun melalui Surat Edaran (SE) dari Mendagri berdasarkan pada Perintah dari Presiden,” tegas Raden Gani Muhamad kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangan tertulisnya, Rabu (01/04/2026).
Pelaksanaan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah daerah (pemda), kata dia, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN tertanggal 31 Maret 2026.
“Dan diharapkan setiap kepada Pemerintah Daerah, tunduk dan Patuh dengan adanya seruan kebijakan dari Pemerintah Pusat,” tuturnya.
Bagaimana Nasib Aturan WFH Hari Rabu di Kota Bekasi?
Sebelum adanya instruksi Mendagri, Pemkot Bekasi sebenarnya telah menerbitkan SE Wali Kota Bekasi Nomor: 800.1.5/1583/BKPSDM.PKA.
Aturan tersebut awalnya menetapkan sistem WFH bagi ASN administrasi Pemkot Bekasi setiap hari Rabu untuk menekan konsumsi BBM.
Ironisnya, di saat yang bersamaan, Pemkot Bekasi juga baru saja mengeluarkan Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor: 400.8/40/SETDA.Kesra tentang pelaksanaan “Sehari Tanpa Kendaraan BBM” khusus hari Jumat di area perkantoran Jalan Jend. A. Yani, Bekasi Selatan.

”Jadi kita baru saja melakukan evaluasi, kemudian melihat perkembangan kearifan lokal yang ada di Kota Bekasi. Sementara kita akan Minggu depan setiap Rabu kita akan tetapkan sebagai WFH,” ucap Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Jumat (26/03/2026).
Kini, dengan turunnya instruksi sentral dari Kemendagri, Pemkot Bekasi harus merombak ulang kebijakan WFH hari Rabu tersebut agar sinkron dengan jadwal nasional, yakni setiap hari Jumat.
Apakah WFH Hari Jumat Mengganggu Pelayanan Publik di Kota Bekasi?
Penerapan WFH sebesar 50 persen di lingkungan Pemkot Bekasi hanya difokuskan pada pegawai staf administrasi dan tidak berlaku untuk sektor pelayanan krusial.
Selain itu, Pemkot Bekasi juga melakukan efisiensi dengan menggabungkan ruang kerja pejabat struktural demi memangkas tagihan listrik AC dan lampu.
”Karena memang kan kalau untuk pelayanan seperti di Rumah Sakit. Kemudian, pengaturan Lalu Lintas, Satpol-PP, Dinas Kebersihan kan tidak bisa. Karena sampah tetap harus di angkut,” tutur Tri Adhianto.
”Jadi nanti termasuk pola kerjanya, kalau dia 50 persen meminimalisasi jumlah ruangan yang digunakan. Contoh ruangan para Kepala-kepala bidang itu nanti harus berkumpul, jadi satu dengan Kepala Dinas kerjanya. Sehingga, tidak berpencar di ruangan masing-masing. Dan, itu kami rancang untuk mengurangi tingkat penggunaan AC, lampu, dan sebagainya,” tambah Tri.
Berikut adalah sejumlah instansi vital Pemkot Bekasi yang wajib bekerja 100 persen dari kantor (WFO):
- RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid dan seluruh Puskesmas.
- Dinas Perhubungan (Petugas Pengaturan Lalu Lintas).
- Satpol-PP Kota Bekasi.
- Dinas Lingkungan Hidup (Termasuk armada pengangkutan sampah ke TPST Bantargebang).
Perbedaan persepsi terkait hari pelaksanaan WFH ini menjadi ujian nyata bagi kepatuhan Pemkot Bekasi terhadap instruksi Pemerintah Pusat.
Masyarakat kini menanti terbitnya revisi resmi dari Wali Kota Bekasi terkait kepastian penyesuaian jadwal kerja ASN.
Bagaimana tanggapan Anda mengenai tumpang tindih aturan WFH ASN ini? Mari diskusikan di kolom komentar dan jangan lupa bagikan artikel ini! Terus pantau dinamika politik dan pemerintahan Kota Bekasi secara kritis dan tajam hanya di RakyatBekasi.com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















