BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memulai tahap persiapan pembangunan Fly Over (FO) Bulak Kapal, sebuah proyek strategis untuk mengurai kemacetan parah di Kecamatan Bekasi Timur.
Sebanyak 73 Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di tiga kelurahan tercatat akan terdampak proses pembebasan lahan untuk proyek infrastruktur ini.
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi saat ini tengah menggencarkan sosialisasi kepada warga yang lahannya akan digunakan untuk pembangunan jalan layang tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rincian Wilayah dan Lahan Terdampak
Kepala Bidang Pertanahan Disperkimtan Kota Bekasi, Teti Handayani, merinci bahwa total ada sekitar 73 bidang tanah milik warga dan sebagian lainnya merupakan lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).
“Wilayah yang terdampak meliputi tiga kelurahan di Kecamatan Bekasi Timur,” ujar Teti kepada jurnalis rakyatbekasi.com, Jumat (19/09/2025).
Adapun rinciannya sebagai berikut:
- Kelurahan Duren Jaya: 21 bidang tanah
- Kelurahan Aren Jaya: 17 bidang tanah
- Kelurahan Margahayu: 23 bidang tanah
”Selebihnya merupakan lahan PSU seperti jalan lingkungan yang akan digunakan untuk pembangunan,” tambahnya.
Urgensi Pembangunan untuk Atasi Macet di Perlintasan Kereta
Pembangunan FO Bulak Kapal dinilai mendesak mengingat volume kendaraan yang tinggi dan adanya perlintasan kereta api sebidang yang menjadi biang kemacetan.
Kondisi ini diperkirakan akan semakin parah dengan adanya rencana proyek Double-Double Track (DDT) oleh PT KAI.
”Setiap 5 hingga 8 menit sekali kereta melintas. Durasi yang sangat pendek di perlintasan sebidang ini secara otomatis menyebabkan kemacetan parah, dan ini menjadi alasan utama pembangunan fly over,” jelas Teti.
Proyek ini diharapkan dapat menghilangkan titik persimpangan sebidang, sehingga arus lalu lintas dari Jalan Joyo Martono menuju Jalan Pahlawan maupun sebaliknya dapat berjalan lancar tanpa terhambat oleh lalu lintas kereta api.
Tahapan Proyek dan Mekanisme Ganti Rugi
Menurut Teti, proyeksi konstruksi fisik Fly Over Bulak Kapal direncanakan akan dimulai pada tahun 2027. Saat ini, Disperkimtan masih berada dalam tahap persiapan awal.
”Persiapan rencana pembangunan saat ini baru tahap sosialisasi, pendataan awal, dan konsultasi publik,” sambungnya.
Terkait proses pembebasan lahan, Teti menegaskan bahwa mekanisme ganti rugi akan ditangani langsung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Warga yang terdampak diwajibkan untuk melengkapi dokumen kepemilikan yang sah.
”Nanti masyarakat harus melengkapi dokumen administrasi. BPN akan memverifikasi keabsahan kepemilikan, baik itu berupa sertifikat, Akta Jual Beli (AJB), maupun bukti waris, yang kemudian akan disesuaikan dengan data yang kami miliki,” katanya.
Kebutuhan Lahan dan Spesifikasi Proyek
Berdasarkan data dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi, proyek FO Bulak Kapal diperkirakan akan membentang sepanjang 768 meter.
”Total kebutuhan lahan untuk proyek ini mencapai kurang lebih satu hektare,” pungkas Teti.
Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen untuk menjalankan proses pembebasan lahan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku demi kelancaran proyek vital ini.
Masyarakat diimbau untuk mengikuti informasi resmi dari Pemkot Bekasi terkait perkembangan proyek ini.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







































