Pemkot Bekasi Tertibkan Ratusan PKL Liar di Jalan M. Yamin, Pengawasan Ketat Diberlakukan Dua Pekan!

- Jurnalis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas gabungan dari Satpol-PP, TNI, dan Polri tengah melakukan penertiban terhadap lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) liar yang berjualan di bahu jalan dan trotoar sekitar Jalan M. Yamin, Kecamatan Bekasi Timur, Kamis (27/08/2026). Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan sebagai akses transportasi warga.

Petugas gabungan dari Satpol-PP, TNI, dan Polri tengah melakukan penertiban terhadap lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) liar yang berjualan di bahu jalan dan trotoar sekitar Jalan M. Yamin, Kecamatan Bekasi Timur, Kamis (27/08/2026). Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan sebagai akses transportasi warga.

  • Lokasi Penertiban: Jalan Muhammad Yamin, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.
  • Target: 316 dari total 350 PKL liar yang memakan bahu jalan dan pedestrian.
  • Tujuan: Mengembalikan fungsi Jalan M. Yamin sebagai akses transportasi warga.
  • Tindak Lanjut: Relokasi ke Blok 2 Pasar (basement, lantai dasar, dan rooftop), perbaikan jalan oleh Dinas BMSDA, dan pengawasan ketat selama dua pekan.

​Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Satpol-PP dan dinas terkait menggelar penertiban skala besar terhadap ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) liar di sepanjang Jalan Muhammad Yamin, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kamis (27/08/2026).

Langkah tegas ini diambil guna mengembalikan fungsi vital jalan tersebut yang selama bertahun-tahun beralih fungsi menjadi area pasar tumpah, sehingga melumpuhkan akses transportasi warga sekitar.

​Mengapa Pemkot Bekasi Menertibkan PKL di Jalan M. Yamin?

​Penertiban ini bukan tanpa alasan kuat. Keberadaan PKL liar di bahu jalan dan pedestrian telah menghilangkan fungsi utama fasilitas umum tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Lantaran Jalan Mohamad Yamin fungsinya buat jalan, buat akses transportasi warga masyarakat. Jadi fungsinya saat ini yang kita dapati bertahun-tahun adalah dipakai buat dagang, sementara akses buat transportasi sangat mati,” tegas Kepala Satpol-PP Kota Bekasi Nesan Sudjana kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di lokasi penertiban, Kamis (27/08/2026).

​Nesan menambahkan bahwa penertiban ini mendapat sorotan khusus karena pelanggaran terang-terangan terhadap peruntukan fasilitas publik, terutama di atas pedestrian Jalan Ir. H. Juanda yang terhubung dengan kawasan tersebut.

​Apakah Pemkot Bekasi Melarang Warga Berdagang?

​Pemkot Bekasi menegaskan bahwa penertiban ini bukan bertujuan untuk mematikan mata pencaharian warga. Fokus utamanya adalah penegakan aturan dan penataan kota.

​”Kita ingin mewujudkan, Kota ini tidak melarang untuk berdagang, tapi jangan pada tempat yang dilarang. Ada peruntukannya,” ujar Nesan.

​Ia menjelaskan bahwa para pedagang seharusnya menempati lokasi resmi yang telah disediakan oleh pemerintah, seperti rooftop pasar atau lahan peruntukan lainnya.

​”Tapi tidak pada penempatan yang melanggar aturan ketentuan, baik itu Perda maupun Perkada. Dengan, kegiatan penertiban ini akan kita lakukan secara continue sampai dengan terbentuk kesadaran bersama tidak berjualan pada daerah terlarang,” jelasnya lebih lanjut.

Berapa Jumlah Pedagang yang Ditertibkan dan Kemana Mereka Direlokasi?

Sementara itu ​Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagperin) Kota Bekasi, Romi Payan, merinci data pedagang yang menjadi target penertiban.

​”Dengan sebelumnya mereka sudah diberikan surat peringatan 1, 2 dan 3. Sebelum dilakukan penertiban secara resmi,” imbuh Romi.

​Berdasarkan pendataan by name by address, kegiatan ini menyasar kurang lebih 316 pedagang dari total 350 pedagang di kawasan tersebut.

Sebuah alat berat jenis ekskavator (beko) diturunkan untuk membersihkan puing-puing dan membongkar sisa-sisa lapak liar milik pedagang di kawasan Jalan M. Yamin pasca penertiban besar-besaran oleh petugas gabungan Pemkot Bekasi, Kamis (27/08/2026). Langkah ini dilakukan sebagai persiapan perbaikan jalan oleh Dinas BMSDA.

Romi memastikan bahwa para pedagang ini tidak dibiarkan begitu saja, melainkan direlokasi ke dalam area resmi pasar.

​”Sekarang sudah ramai di atas. Ini masuk lagi ke rooftop, ke basement, dan ke lantai dasar. Jadi di Blok 2 juga harus masuk semua ke dalam, bukan hanya di rooftop saja,” akunya.

​Area Blok 2 ini diproyeksikan mampu menampung hingga 500 pedagang, dan saat ini sebagian pedagang sudah mulai menempati lokasi baru tersebut.

​Apa Langkah Pemkot Bekasi Pasca Penertiban?

​Pasca penertiban, Pemkot Bekasi memastikan komitmennya untuk menuntaskan penataan kawasan Jalan M. Yamin secara menyeluruh.

Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) akan segera turun tangan memperbaiki kondisi jalan yang rusak akibat aktivitas perdagangan liar, agar fungsinya sebagai akses transportasi warga kembali optimal.

​Sementara itu, untuk mencegah kembalinya para PKL ke zona terlarang, petugas gabungan akan terus melakukan pengawasan dan sosialisasi secara maraton. Patroli ketat ini dijadwalkan berlangsung setiap malam selama dua pekan ke depan.

Langkah tegas Pemkot Bekasi ini diharapkan mampu mengembalikan ketertiban dan kenyamanan bagi warga pelintas dan warga sekitar Jalan M. Yamin.

Kesadaran bersama dari para pedagang untuk mematuhi aturan dan berjualan di tempat yang telah disediakan menjadi kunci keberhasilan penataan kota yang berkelanjutan.

​Ikuti terus perkembangan berita seputar kebijakan publik dan peristiwa terkini di Bekasi. Bergabunglah bersama Saluran WhatsApp RakyatBekasi [Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi] agar Anda selalu mendapat update informasi yang akurat dan terpercaya!


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Skandal Threesome MiChat: Dua PSK Asal Bekasi Diadili di Surabaya, Mengapa Pemesan Bebas Hukum?
Puluhan Warga Sepakati Harga Appraisal Pembebasan Lahan Flyover Bulak Kapal
Wali Kota Bekasi Targetkan 18 Bulan PSEL Sumurbatu Beroperasi, Mampu Atasi 1.800 Ton Sampah per Hari?
Gandeng TNI-AD, Zulhas Targetkan Gunungan Sampah Habis Bertahap Lewat PSEL dan Pirolisis
Groundbreaking PSEL Sumurbatu: Zulhas Targetkan 2 Tahun Lenyapkan Gunungan Sampah
Groundbreaking PSEL Sumurbatu Dimulai, Menkopangan Janji Gunung Sampah Lenyap 2 Tahun!
Zulhas Tegur Warga Bekasi: 80 Tahun Merdeka Masalah Sampah Belum Selesai, Mulailah Memilah!
Ketegasan Wali Kota Bekasi Berantas Pungli PKL Tuai Pujian, YAMSI Soroti Kinerja Lamban OPD
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:20 WIB

Pemkot Bekasi Tertibkan Ratusan PKL Liar di Jalan M. Yamin, Pengawasan Ketat Diberlakukan Dua Pekan!

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:03 WIB

Skandal Threesome MiChat: Dua PSK Asal Bekasi Diadili di Surabaya, Mengapa Pemesan Bebas Hukum?

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:54 WIB

Puluhan Warga Sepakati Harga Appraisal Pembebasan Lahan Flyover Bulak Kapal

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Wali Kota Bekasi Targetkan 18 Bulan PSEL Sumurbatu Beroperasi, Mampu Atasi 1.800 Ton Sampah per Hari?

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:39 WIB

Gandeng TNI-AD, Zulhas Targetkan Gunungan Sampah Habis Bertahap Lewat PSEL dan Pirolisis

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x