Unsur Tindak Pidana dalam Undang-Undang Pilkada

- Jurnalis

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur LBH FRAKSI ’98 Naupal Al Rasyid, SH., MH (istimewa)

Direktur LBH FRAKSI ’98 Naupal Al Rasyid, SH., MH (istimewa)

Pengaturan tindak pidana yang terjadi dalam Pilkada memang merupakan rangkaian perbuatan terlarang terhadap hak politik dan perbuatan curang tertentu yang sangat berpotensi mengganggu integritas penyelenggaran Pilkada, seperti perbuatan menghilangkan hak pilih orang lain, melakukan politik uang, penggelembungan suara, kampanye hitam dan lain sebagainya.

Potensi pelanggaran tersebut tidak hanya dilakukan oleh individu sebagai pelaku dan kontestan tetapi juga dilakukan oleh korporasi atau partai politik.

Bentuk-bentuk unsur yang objektif dan subjektif pada pelaku tindak pidana dalam Pilkada dibedakan berdasarkan subjeknya, yaitu subjek hukum setiap orang dan badan hukum atau korporasi dan objektif sebagai pelaku, dan objektif berupa suatu tindakan, akibat tertentu dan keadaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketentuan pidana yang dilakukan oleh setiap orang sebagai pelaku tindak pidana Pilkada terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada (UU Pilkada) mengatur tentang ketentuan mengenai tindak pidana Pilkada yang diatur dalam Bab XXIV tentang ketentuan pidana yang terdiri empat puluh empat (44) pasal mulai dari Pasal 177 sampai dengan Pasal 198A dalam empat puluh empat pasal tersebut menggambarkan unsur-unsur tindak pidana Pilkada.

Rumus Tindak Pidana dalam UU Pilkada

Tindak pidana dalam UU Pilkada dirumuskan sebagai berikut: Pertama, Perbuatan memberikan keterangan yang tidak benar atau palsu, memalsukan surat data dan daftar`pemilih, dan tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi diatur dalam pasal 177,177A, 177B, 177C, Pasal 179, Pasal 184, Pasal 185, Pasal 185A, Pasal 185B dan Pasal 186, Pasal 186A.

Kedua, Perbuatan mengaku sebagai orang lain, merintangi hak orang lain, melakukan tipu muslihat dan merusak atau menggagalkan hasil pemilihan dan pemungutan suara diatur dalam pasal 178, Pasal178A sampai Pasal 178H, Pasal 180, pasal 181, pasal 182, Pasal 182A, Pasal 182B, dan Pasal 183.

Ketiga, Perbuatan melanggar ketentuan kampanye, diatur dalam Pasal 187. Keempat, Perbuatan melakukan suap dan menerima suap diatur dalam pasal 187A, Pasal 187B, Pasal 187C, Pasal 187D.

Kelima, Pelanggaran terhadap netralitas ASN, TNI dan POLRI diatur dalam Pasal 188 dan Pasal 189. Keenam, Perbuatan merubah jumlah surat suara, diatur dalam Pasal 190 dan Pasal 190A.

Ketujuh, Perbuatan yang dilakukan oleh Calon Gubernur, Calon Bupati dan Calon Walikota dan Partai politik atau Pimpinan Partai politik yang mengundurkan diri dan menarik calonnya dalam penyelenggaraan Pilkada yang telah berjalan, diatur dalam Pasal Pasal 191 dan Pasal 192.

Dan Kedepalan, Perbuatan melanggar ketentuan pemilihan lainnya yang dilakukan oleh KPU, KPPS, PPS dan Panwas yang diatur dalam Pasal 193, Pasal 193A, Pasal 194, Pasal 195, Pasal 197, Pasal 198 dan Pasal 198A.

Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Pilkada

Sedangkan, proses dan tata cara penanganan tindak pidana Pilkada mulai dari laporan/temuan dugaan adanya tindak pidana pemilihan sampai dengan pemeriksaan sidang pengadilan juga diatur tersendiri dalam UU Pilkada.

Penanganan tindak pidana Pilkada secara lebih khusus diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota.

Berdasarkan rumusan pasal-pasal ketentuan pidana dalam UU Pilkada tersebut, unsur-unsur yang terkandung dalam rumusan tindak pidana hampir sama dengan KUHP atau perundang-undangan lain yang menggunakan sanksi pidana dan dalam tindak pidana Pilkada juga mengenal unsur objektif dan subjektif diatur dalam pasal 177,177A, 177B, 177C, Pasal 179, Pasal 184, Pasal 185, Pasal 185A, Pasal 185B dan Pasal 186, Pasal 186A.

Sebagai contoh Pasal 177 UU Pilkada yang menyatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih”.

Disini unsur objektifnya adalah memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih.

Selanjutnya, unsur subjektifnya adalah setiap orang yang dengan sengaja. Dengan demikian, kesalahan yang digunakan dalam pasal a quo adalah kesengajaan (dolus).

Maka tindak pidana Pilkada ini hanya dapat dilakukan dengan sengaja bukan kealpaan (culpa), dimana unsur setiap orang pada dasarnya tidak ada perbedaan antara UU Pilkada dan KUHP dan penafsiran teoritis maupun praktis hukum akan menafsir makna setiap orang tersebut sama.

Adapun, secara eksplisit unsur melawan hukum tindak pidana dalam Pilkada dapat dijumpai pada Pasal 193, Pasal 193A, Pasal 194, Pasal 195, Pasal 197, Pasal 198 dan Pasal 198A.

Meskipun unsur melawan hukum telah disebutkan dalam sebagian rumusan tindak pidana Pilkada, belum ada konsensus bersama di antara para ahli tentang apakah unsur ini merupakan unsur mutlak dari tindak pidana atau bukan.

Pandangan Unsur Melawan Hukum

Secara umum terdapat tiga pandangan terkait keberlakuan unsur melawan hukum dalam suatu tindak pidana.

Pandangan Pertama, pandangan formil yang unsur melawan hukum bukanlah unsur mutlak tindak pidana. Salah seorang penganut pandangan formil ini adalah Pompe.

Meskipun demikian, melawan hukum bukanlah unsur mutlak, namun adanya hal-hal yang menghapus unsur melawan hukum itu akan menghapus pula adanya pidana. Dalam hal demikian, maka hal dipidananya si pembuat yang melakukan perbuatan tersebut akan dihapuskan. (Roeslan Saleh, 1983).

Pandangan Kedua, pandangan materiil yang menurut pandangan ini melawan hukum adalah unsur mutlak dari suatu tindak pidana.

Penganut pandangan ini antaranya Moeljatno yang menyatakan bahwa melawan hukum adalah unsur yang harus ada dari tindak pidana.

Jika unsur melawan hukum tidak disebutkan dalam rumusan tindak pidana, unsur itu dianggap dengan diam-diam telah ada, kecuali jika dibuktikan sebaliknya oleh terdakwa. (Moeljatno, 2008). Atas pendapat tersebut, melawan hukum sebagai unsur mutlak harus ada dari tindak pidana dalam Pilkada.

Selanjutnya, pandangan Ketiga, pandangan tengah yang secara substantif dipelopori oleh Hazewinkel Zuringa yang menyatakan bahwa sifat melawan hukum itu hanya merupakan unsur mutlak dari suatu tindak pidana, bilamana undang-undan menyebutkan dengan tegas sebagai unsur.

Dalam hal undang-undang tidak menyebutkannya dengan tegas sebagai unsur tindak pidana, maka melawan hukum hanyalah suatu tanda dari suatu tindak pidana.

Pendapat ini didukung oleh Eddy O.S. Hiariej dengan menyatakan bahwa di satu sisi unsur melawan hukum merupakan unsur mutlak dalam tindak pidana jika disebut secara expressive verbis dalam rumusan tindak pidana, sehingga membawa konsekuensi harus dibuktikan oleh penuntut umum.

Namun di sisi yang lain, jika unsur melawan hukum tidak disebutkan dalam rumusan tindak pidana, unsur tersebut dianggap ada namun tidak perlu dibuktikan oleh penuntut umum. (Eddy O.S. Hiariej, 2021).

Subjektif dan Objektif

Selanjutnya, mengenai unsur subjektif dan unsur objektif menurut Poernomo (1996), bahwa unsur subjektif berkaitan dengan pelaku (mens rea/subjectief onrechtselement) sedangkan unsur objektif berkaitan dengan perbuatan (actus reus/objektief onrechtselement).

Pengejawantahkan kedua unsur tersebut, dapat di contohkan pada Pasal 177A UU Pilkada yang menyatakan, “setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsulkan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud Pasal 58”.

Adapun unsur subjektif dari pasal a quo adalah setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, kedua unsur ini berkaitan dengan pelaku (mens rea).

Sementara itu, unsur objektifnya adalah memalsulkan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud Pasal 58.

Unsur-unsur a quo berkaitan dengan perbuatan (actus reus), sedangkan bagian akhir bertalian dengan daftar pemilih Pasal 58 UU Pilkada.

Jadi, pengaturan mengenai unsur-unsur tindak pidana dalam Pilkada ini perlu dibedakan secara jelas antara unsur-unsur dan perbuatan seperti yang tercantum dalam mengenai tindak pidana Pilkada yang diatur dalam Bab XXIV tentang ketentuan pidana yang terdiri empat puluh empat (44) pasal mulai dari Pasal 177 sampai dengan Pasal 198A, kemudian perkataan unsur-unsur merupakan syarat yang diperlukan untuk dapat dipidanakannnya suatu perbuatan tindak pidana dalam Pilkada.

Sehingga korelasi penjelasan dan relevansi dengan unsur-unsur tindak pidana dalam Pilkada yang lebih mengarah kepada unsur-unsur tindak pidana (bestandeel delict) dalam Pilkada, yakni unsur melawan hukum dan unsur objektif serta unsur subjektif yang meliputi unsur di luar diri pelaku, berupa suatu tindakan (handeling), akibat tertentu (een bepaald gevol) dan keadaan (omstandigheid).

Sementara itu, unsur subjektif berkaitan dengan kesalahan (schuld) dan dapat dipertanggung-jawabkan perbuatannya dan memenuhi semua unsur-unsur tindak pidana dalam Pilkada.

Visited 182 times, 1 visit(s) today


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Oleh: Naupal Al Rasyid, SH., MH (Direktur LBH FRAKSI’98)

Editor : Bung Ewox

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perombakan DPC PKB Kota Bekasi: Sekretaris dan Bendahara Dicopot, Target 10 Kursi!
DPP PDI Perjuangan Pecat Nyumarno, KPU Kabupaten Bekasi Tunggu Surat DPRD
Instruksi Tajam PDI Perjuangan: Coret Anggaran Kunker DPRD Kota Bekasi!
Tebar Ribuan Paket Daging Kurban, Gerindra Kota Bekasi Potong Enam Sapi
Ketua PSI Kota Bekasi Digoyang Mosi Tidak Percaya 8 DPC
Temui Jokowi, Manuver Politik Yenny Kristianti Perkuat PSI Kota Bekasi
Terdepak dari Takhta PPP, Gus Shol Loncat Pagar ke PKB?
Sah Pimpin PDI Perjuangan Kota Bekasi, Tri Adhianto Diberi PR Berat
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:29 WIB

Perombakan DPC PKB Kota Bekasi: Sekretaris dan Bendahara Dicopot, Target 10 Kursi!

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:53 WIB

DPP PDI Perjuangan Pecat Nyumarno, KPU Kabupaten Bekasi Tunggu Surat DPRD

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:40 WIB

Instruksi Tajam PDI Perjuangan: Coret Anggaran Kunker DPRD Kota Bekasi!

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:25 WIB

Tebar Ribuan Paket Daging Kurban, Gerindra Kota Bekasi Potong Enam Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

Ketua PSI Kota Bekasi Digoyang Mosi Tidak Percaya 8 DPC

Berita Terbaru

Truk tangki distribusi BBM milik Pertamina (PT Trans Migasindo) bersiap melakukan bongkar muat pasokan bahan bakar di salah satu area SPBU pada malam hari, guna memastikan ketersediaan stok Pertalite tetap aman dan terdistribusi maksimal bagi masyarakat pengguna jalan.

Nasional

Stok Pertalite Pertamina Aman, Warga Bekasi Jangan Panik!

Sabtu, 13 Jun 2026 - 04:33 WIB

Ilustrasi Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya (tengah), saat memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Jakarta, belum lama ini. Sony kini resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dan berani mengungkap 26 nama elite politik yang diduga terlibat.

Nasional

Siapa Berani Bantah “Nyanyian MBG” Sony Sanjaya?

Jumat, 12 Jun 2026 - 20:25 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x