DPRD Kota Bekasi Sahkan Enam Raperda untuk Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

- Jurnalis

Kamis, 12 Desember 2024 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sinergitas eksekutif dan legislatif Kota Bekasi.

Sinergitas eksekutif dan legislatif Kota Bekasi.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi telah mengesahkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melalui sidang Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan, RS. S.IP., MH.

Dalam pembukaannya, Nuryadi menyampaikan harapannya bahwa pengesahan Raperda ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Bekasi.

Enam Raperda yang disahkan meliputi:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
  2. Pencabutan Perda Adaptasi Tatanan Hidup Baru COVID-19
  3. Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
  4. Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol
  5. Penataan Pedagang Kaki Lima
  6. Penanggulangan Penyakit Menular

Beberapa hal penting disampaikan oleh anggota panitia khusus (pansus) dalam pembacaan laporan mereka:

  • Pansus 44: Dalam laporannya yang dibacakan oleh H. Arif Rahman Hakim, SH, menekankan bahwa Raperda Kesejahteraan Sosial fokus pada pelayanan publik yang ideal dan pengentasan fakir miskin.
  • Pansus 46: Dalam laporannya yang dibacakan oleh Murfati Lidianto, S.E., M.A., menguraikan bahwa Raperda Peternakan dan Kesehatan Hewan bertujuan untuk pengembangan sektor peternakan di wilayah Bekasi.
  • Pansus 47: Dalam laporannya yang dibacakan oleh Rudy Heryansyah, menegaskan bahwa Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol adalah kontroversial karena minuman beralkohol bukan bagian dari budaya masyarakat Bekasi dan berpotensi membahayakan kesehatan.
  • Pansus 49: Dalam laporannya yang dibacakan oleh Alimudin, S.Pd.i, M.Si, membahas dua Raperda penting terkait Penataan Pedagang Kaki Lima dan Penanggulangan Penyakit Menular, yang bertujuan untuk mewujudkan lingkungan yang tertib dan sehat.

Selain itu, DPRD Kota Bekasi juga telah merampungkan Laporan Hasil Reses Masa Jabatan 2024-2029 yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani, AP., M.Si.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan pada 30 Oktober hingga 3 November 2024, berhasil mengumpulkan 3.881 aspirasi masyarakat dari lima daerah pemilihan.

Aspirasi tersebut akan menjadi bahan masukan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi.

Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Asti Riswiwayanti, S.H., M.Si, juga membacakan laporan mengenai Pencabutan Perda Adaptasi Tatanan Hidup Baru COVID-19.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022, langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan penanganan COVID-19 dengan kondisi terkini.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) memproses penyusunan Raperda dengan melibatkan serangkaian kegiatan, termasuk rapat ekspos, konsultasi dengan Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat, serta studi banding ke DPRD Kota/Kabupaten lain. Hal ini menunjukkan kesungguhan dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tata Kelola Awut-awutan, DPRD Desak Pemkot Bekasi Bangun Pasar Mandiri
Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual Masuk Babak Penentuan
Target PAD 2025 Meleset! Banggar DPRD Kota Bekasi Desak Pemkot Benahi Bapenda dan Evaluasi APBD
DPRD Kota Bekasi Usulkan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual
BK Soroti Absennya Tiga Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi saat Rapat Paripurna
Sikap ‘Baper’ Gubsu Bobby Nasution Tinggalkan Paripurna Dinilai Lecehkan Rakyat Sumut
Infrastruktur jadi Sorotan Reses, Ketua DPRD Kota Bekasi Janji Percepat Pembenahan
Komisi 1 Wanti-wanti Wali Kota Bekasi Tak Gegabah Pangkas TPP PPPK 2025
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:10 WIB

Tata Kelola Awut-awutan, DPRD Desak Pemkot Bekasi Bangun Pasar Mandiri

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:40 WIB

Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual Masuk Babak Penentuan

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:08 WIB

Target PAD 2025 Meleset! Banggar DPRD Kota Bekasi Desak Pemkot Benahi Bapenda dan Evaluasi APBD

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:25 WIB

DPRD Kota Bekasi Usulkan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:50 WIB

BK Soroti Absennya Tiga Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi saat Rapat Paripurna

Berita Terbaru

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim.

Parlementaria

Tata Kelola Awut-awutan, DPRD Desak Pemkot Bekasi Bangun Pasar Mandiri

Minggu, 26 Jul 2026 - 15:10 WIB

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Samuel Sitompul, saat memberikan laporan di Gedung DPRD Kota Bekasi. Bapemperda menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Penyimpangan Seksual dapat disahkan dalam waktu dua hingga tiga bulan ke depan. (Foto: Dok. RakyatBekasi.com)

Parlementaria

Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual Masuk Babak Penentuan

Minggu, 26 Jul 2026 - 14:40 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x