Pj Gubernur Jawa Barat Tetapkan Kenaikan UMK 2025, Kota Bekasi jadi Juara Upah Tertinggi

- Jurnalis

Rabu, 18 Desember 2024 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serikat Pekerja Kota Bekasi menyambangi Gedung Sate Jawa Barat untuk menunggu Putusan UMK Kota Bekasi Tahun 2025.

Serikat Pekerja Kota Bekasi menyambangi Gedung Sate Jawa Barat untuk menunggu Putusan UMK Kota Bekasi Tahun 2025.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan usulan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Tahun 2025 di wilayah Jawa Barat yang ditetapkan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin.

Hal ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.

Melalui putusan tersebut, Kota Bekasi memiliki upah tertinggi di Jawa Barat dengan nilai Rp 5.690.752,95. Kabupaten Karawang menyusul dengan UMK sebesar Rp 5.599.593,21, sedangkan Kabupaten Bekasi berada di posisi ketiga dengan UMK Rp 5.558.515,10.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi, Perwakilan Serikat Pekerja Abdul Haris, mengatakan bahwa pihaknya masih berada di Gedung Sate Jawa Barat setelah Pj Gubernur Jawa Barat menetapkan UMK. Namun, penetapan UMSK masih tertunda.

“Kalau terhadap putusan UMK, pada prinsipnya seluruh serikat pekerja menerima. Karena itu terobosan dari Pemerintah Pusat sebagai bagian dari upaya perjuangan yang dilakukan sekian lama, sejak hal itu berlaku untuk UMK,” ucapnya saat dihubungi RakyatBekasi.com melalui sambungan telepon, Rabu (18/12/2024).

Haris menjelaskan bahwa usulan UMK Tahun 2025 telah sesuai dengan rekomendasi yang disepakati bersama Depeko Kota, yakni sebesar 6,5 persen sesuai ketentuan Presiden Prabowo Subianto.

“UMK yang kita harapkan itu adalah akumulasi dari faktor-faktor inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan Kehidupan Hidup Layak (KHL), dan itu masuk bagian target perjuangan kita, karena memang di atas inflasi,” ujarnya.

Haris menegaskan bahwa usulan UMK yang telah disepakati bersifat inkrah, yang berarti semua rekomendasi hasil kesepakatan di tingkat kota/kabupaten tidak bisa diubah, direvisi, atau dibahas kembali oleh Depeko Provinsi.

“Tugas Gubernur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 16 Tahun 2024 hanya mengesahkan dan menetapkan, tidak lagi mengevaluasi, kecuali pada peraturan yang lama PP 51 Tahun 2023,” imbuhnya.

Menurut Haris, serikat pekerja merasa puas dengan kenaikan upah minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

“Pemerintah Daerah tinggal menyesuaikan, dan ini sudah dilakukan sesuai ketentuan yang diinginkan selama putusan itu ditetapkan atau berlaku,” pungkasnya.

Dengan penetapan ini, diharapkan kesejahteraan para pekerja di Kota Bekasi dan daerah lainnya di Jawa Barat dapat meningkat seiring dengan kenaikan UMK yang telah ditetapkan.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bidik Potensi Aset Rp83 Triliun, Pemkot Bekasi dan BPN Integrasikan Data Pertanahan Guna Dongkrak PAD
PJJ Resmi Dicabut! Wali Kota Bekasi Wajibkan Seluruh Sekolah Tatap Muka Mulai Besok
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Angkat Bicara Soal Nasib 3.442 PPPK Penuh Waktu 2027
Junaedi Pensiun Oktober, Wali Kota Bekasi Jangan Sampai “Pilih Sekda dalam Karung”!
Penerbangan Batal Imbas Erupsi Anak Krakatau, Imigrasi Bekasi Bebaskan Denda Overstay 5 WNA
Dampak Erupsi Anak Krakatau: Pemkot Bekasi Siapkan Skenario WFH Darurat Bagi ASN
Pemkot Bekasi Kebut Perbaikan Jalan Mohammad Yamin, Drainase Dibongkar Sebelum Pengaspalan
Lama Menghilang dari Jalanan, Kapan Bus Trans Beken Beroperasi Lagi? Ini Jawaban Wali Kota Bekasi
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 18:59 WIB

Bidik Potensi Aset Rp83 Triliun, Pemkot Bekasi dan BPN Integrasikan Data Pertanahan Guna Dongkrak PAD

Rabu, 9 September 2026 - 14:16 WIB

PJJ Resmi Dicabut! Wali Kota Bekasi Wajibkan Seluruh Sekolah Tatap Muka Mulai Besok

Rabu, 9 September 2026 - 11:56 WIB

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Angkat Bicara Soal Nasib 3.442 PPPK Penuh Waktu 2027

Rabu, 9 September 2026 - 05:56 WIB

Junaedi Pensiun Oktober, Wali Kota Bekasi Jangan Sampai “Pilih Sekda dalam Karung”!

Selasa, 8 September 2026 - 17:03 WIB

Penerbangan Batal Imbas Erupsi Anak Krakatau, Imigrasi Bekasi Bebaskan Denda Overstay 5 WNA

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x