Pemkot Bekasi Terbitkan Aturan Pengendalian Sampah Selama Perayaan Natal dan Tahun Baru 2025

- Jurnalis

Rabu, 25 Desember 2024 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran Nomor: 600.4/6973/DLH.PSPLB3 tentang Pengendalian Sampah pada Momentum Natal dan Tahun Baru.

Surat Edaran Nomor: 600.4/6973/DLH.PSPLB3 tentang Pengendalian Sampah pada Momentum Natal dan Tahun Baru.

Pemerintah Kota Bekasi telah menerbitkan aturan terkait pengendalian sampah selama perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor: 600.4/6973/DLH.PSPLB3 tentang Pengendalian Sampah pada Momentum Natal dan Tahun Baru.

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, mengatakan bahwa dalam rangka menyambut Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, seluruh masyarakat diminta untuk memfasilitasi dan mengawasi penanganan sampah pada kedua perayaan tersebut.

Baik pelaku usaha maupun elemen masyarakat diimbau untuk menghindari penggunaan plastik sekali pakai dan lebih memilih material yang dapat digunakan kembali.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Panitia pelaksana perayaan Natal 2024 dan panitia acara perayaan Tahun Baru 2025 wajib menyelenggarakan acara dengan konsep minim sampah,” ujar Pj Gani melalui keterangan resminya yang diterima RakyatBekasi.com, Rabu (25/12/2024).

Pj Gani menjelaskan bahwa pesan dan imbauan diberikan kepada seluruh pihak sebagai bentuk penerapan konsep minim sampah pada akhir tahun.

Pemerintah Daerah juga akan turut serta menyediakan sarana dan prasarana pendukung pengelolaan sampah, serta satuan tugas khusus yang akan bertugas menangani sampah dalam setiap kegiatan Natal dan Tahun Baru di tempat-tempat umum maupun wilayah masing-masing.

“Nantinya, mereka akan bertugas menangani sampah dalam setiap kegiatan Natal dan Tahun Baru di tempat-tempat umum ataupun wilayah masing-masing,” imbuhnya.

Gani menambahkan bahwa aturan yang ditetapkan ini merupakan langkah untuk memastikan kondisi pengelolaan sampah berjalan dengan baik.

“Utamanya agar setiap sampah yang timbul pada masa Natal dan Tahun Baru dapat diupayakan pengumpulan dan pengangkutannya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan segera,” pungkasnya.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan berkelanjutan, serta menjaga kebersihan lingkungan selama perayaan Natal dan Tahun Baru.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Bekasi Terima Aset Sitaan KPK Rp3,6 Miliar di Jatiasih, Lahan Bakal Disulap Jadi Polder Air
Rusuh di HNM Jatisampurna: Jam Operasional Dilanggar, Ketegasan Pemkot Bekasi Diuji!
Kebakaran TPST Bantargebang Bikin Warga Panik, Lurah Ciketing Udik Beberkan Dugaan Penyebabnya
Zona 3 TPST Bantargebang Terbakar Akibat El Nino, Pemkot Bekasi Gerak Cepat Pastikan Api Tak Meluas
Kontrak TPST Bantargebang Berakhir 26 Oktober 2026, Ini Langkah Kritis Pemkot Bekasi
Berantas Kabel Semrawut, Wali Kota Bekasi Targetkan Proyek Ducting Bawah Tanah Rampung 3 Tahun
Telan APBD Rp5 Miliar, Progres Pembangunan Wall Climbing Patriot Baru Capai 25 Persen
DPRD Minta Belanja Pegawai Ditekan dan Atasi Krisis Guru, Ini Respons Wali Kota Bekasi
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 13:06 WIB

Wali Kota Bekasi Terima Aset Sitaan KPK Rp3,6 Miliar di Jatiasih, Lahan Bakal Disulap Jadi Polder Air

Senin, 14 September 2026 - 10:07 WIB

Kebakaran TPST Bantargebang Bikin Warga Panik, Lurah Ciketing Udik Beberkan Dugaan Penyebabnya

Senin, 14 September 2026 - 09:14 WIB

Zona 3 TPST Bantargebang Terbakar Akibat El Nino, Pemkot Bekasi Gerak Cepat Pastikan Api Tak Meluas

Senin, 14 September 2026 - 09:03 WIB

Kontrak TPST Bantargebang Berakhir 26 Oktober 2026, Ini Langkah Kritis Pemkot Bekasi

Senin, 14 September 2026 - 08:26 WIB

Berantas Kabel Semrawut, Wali Kota Bekasi Targetkan Proyek Ducting Bawah Tanah Rampung 3 Tahun

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x