Hasto Kristiyanto Terbukti Suap Harun Masiku, Sekjen PDI Perjuangan Divonis 3,5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 25 Juli 2025 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto (tengah) menyampaikan keterangan saat tiba untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). (Foto: Antara Foto/Asprilla Dwi Adha).

Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto (tengah) menyampaikan keterangan saat tiba untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). (Foto: Antara Foto/Asprilla Dwi Adha).

Babak akhir dari salah satu kasus korupsi yang paling menyita perhatian publik menemui titik terang. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijatuhi vonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Putusan ini mengakhiri spekulasi panjang mengenai keterlibatan Hasto dalam skandal suap yang bertujuan memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/07/2025), menyatakan Hasto Kristiyanto secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Rios saat membacakan amar putusan.

Detail Putusan Hakim

Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda yang signifikan kepada Hasto. “Dan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, digantikan dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tambah Hakim Rios.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Hasto terbukti terlibat dalam pemberian suap sebesar 57.350 dolar Singapura (setara Rp600 juta) kepada Komisioner KPU periode 2017–2022, Wahyu Setiawan. Suap tersebut diberikan agar Wahyu membantu proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Vonis yang diterima Hasto ini tercatat lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, JPU menuntut Hasto dengan hukuman pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Perbedaan tuntutan dan vonis ini kemungkinan akan menjadi salah satu poin utama yang dipertimbangkan oleh jaksa untuk mengajukan banding.

Dakwaan Perintangan Penyidikan Tidak Terbukti

Meskipun dinyatakan bersalah atas kasus suap, majelis hakim memiliki pandangan berbeda terkait dakwaan kedua, yaitu perintangan penyidikan (obstruction of justice). Hasto didakwa telah berupaya menghilangkan barang bukti dengan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, dan pihak lain untuk menenggelamkan ponsel yang diduga berisi jejak komunikasi terkait kasus ini.

Namun, hakim menyatakan bahwa dakwaan tersebut tidak cukup terbukti di persidangan. “Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua,” tegas Hakim Rios.

Langkah Hukum Selanjutnya dan Nasib Harun Masiku

Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pihak Hasto Kristiyanto maupun JPU KPK memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap, apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.

Di sisi lain, kasus ini kembali menyorot keberadaan Harun Masiku yang masih menjadi buronan (DPO) KPK sejak awal tahun 2020. Putusan terhadap Hasto diharapkan dapat menjadi titik terang baru bagi KPK untuk melacak dan menangkap Harun, sang saksi kunci yang keberadaannya masih menjadi misteri.

Atas perbuatannya dalam kasus suap, Hasto Kristiyanto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ikuti terus perkembangan terbaru dari kasus ini dan berita politik lainnya hanya di rakyatbekasi.com.

Visited 52 times, 1 visit(s) today


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perombakan DPC PKB Kota Bekasi: Sekretaris dan Bendahara Dicopot, Target 10 Kursi!
DPP PDI Perjuangan Pecat Nyumarno, KPU Kabupaten Bekasi Tunggu Surat DPRD
Instruksi Tajam PDI Perjuangan: Coret Anggaran Kunker DPRD Kota Bekasi!
Tebar Ribuan Paket Daging Kurban, Gerindra Kota Bekasi Potong Enam Sapi
Ketua PSI Kota Bekasi Digoyang Mosi Tidak Percaya 8 DPC
Temui Jokowi, Manuver Politik Yenny Kristianti Perkuat PSI Kota Bekasi
Terdepak dari Takhta PPP, Gus Shol Loncat Pagar ke PKB?
Sah Pimpin PDI Perjuangan Kota Bekasi, Tri Adhianto Diberi PR Berat
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:29 WIB

Perombakan DPC PKB Kota Bekasi: Sekretaris dan Bendahara Dicopot, Target 10 Kursi!

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:53 WIB

DPP PDI Perjuangan Pecat Nyumarno, KPU Kabupaten Bekasi Tunggu Surat DPRD

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:40 WIB

Instruksi Tajam PDI Perjuangan: Coret Anggaran Kunker DPRD Kota Bekasi!

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:25 WIB

Tebar Ribuan Paket Daging Kurban, Gerindra Kota Bekasi Potong Enam Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

Ketua PSI Kota Bekasi Digoyang Mosi Tidak Percaya 8 DPC

Berita Terbaru

Truk tangki distribusi BBM milik Pertamina (PT Trans Migasindo) bersiap melakukan bongkar muat pasokan bahan bakar di salah satu area SPBU pada malam hari, guna memastikan ketersediaan stok Pertalite tetap aman dan terdistribusi maksimal bagi masyarakat pengguna jalan.

Nasional

Stok Pertalite Pertamina Aman, Warga Bekasi Jangan Panik!

Sabtu, 13 Jun 2026 - 04:33 WIB

Ilustrasi Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya (tengah), saat memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Jakarta, belum lama ini. Sony kini resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dan berani mengungkap 26 nama elite politik yang diduga terlibat.

Nasional

Siapa Berani Bantah “Nyanyian MBG” Sony Sanjaya?

Jumat, 12 Jun 2026 - 20:25 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x