89 Jabatan Struktural di Pemkot Bekasi Kosong, Pengisian Akan Gunakan Sistem Merit

- Jurnalis

Kamis, 31 Juli 2025 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Wali Kota Bekasi.

Kantor Wali Kota Bekasi.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menghadapi tantangan kekosongan pada 89 jabatan struktural di lingkungannya per Agustus 2025.

Untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menegaskan proses pengisian jabatan akan mengedepankan sistem merit yang transparan dan berbasis kompetensi.

Kekosongan puluhan jabatan ini terjadi di berbagai tingkatan, mulai dari eselon II (jabatan pimpinan tinggi pratama) hingga eselon IV (jabatan pengawas).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pensiun Jadi Penyebab Utama Kekosongan

Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Hudi Wijayanto, menjelaskan bahwa mayoritas kekosongan jabatan disebabkan oleh banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki masa pensiun. Jumlah ini diprediksi akan terus bergerak dinamis.

“Jumlah totalnya mencapai 89 jabatan kosong. Ini mencakup beberapa posisi strategis,” ujar Hudi Wijayanto kepada wartawan, Kamis (31/07/2025).

Ia merinci, kekosongan yang paling signifikan ada di level pimpinan. “Hingga 1 Agustus mendatang, total akan ada delapan jabatan eselon II yang kosong, di mana sebagian di antaranya kini diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Selain itu, kekosongan juga terjadi di level eselon III dan IV, mayoritas karena pejabat sebelumnya memasuki masa pensiun,” tambahnya.

Pengisian Bertahap dan Implementasi Sistem Merit

Menghadapi situasi ini, BKPSDM tidak akan melakukan pengisian secara serentak. Proses seleksi, rotasi, dan mutasi akan diselenggarakan secara bertahap sesuai dengan skala prioritas dan kebutuhan organisasi.

Untuk sementara waktu, jabatan yang kosong diisi oleh Plt agar tidak terjadi stagnasi dalam pengambilan kebijakan.

Langkah strategis yang menjadi fokus utama Pemkot Bekasi adalah penerapan sistem merit, sebuah sistem yang memastikan seleksi ASN didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil tanpa diskriminasi.

“Kami sedang mempersiapkan proses pengisian ini melalui ketentuan yang berlaku, dengan mengedepankan sistem merit,” kata Hudi.

Menuju Birokrasi Profesional dengan Manajemen Talenta

Penerapan sistem merit ini sejalan dengan pengembangan manajemen talenta yang tengah digalakkan di seluruh instansi pemerintah.

Tujuannya adalah untuk mendapatkan pejabat yang paling sesuai untuk sebuah jabatan (the right man on the right place), sehingga dapat meningkatkan kinerja birokrasi.

“Manajemen talenta ini sedang kami siapkan, karena semua daerah juga bergerak ke arah sana,” papar Hudi.

Untuk menyempurnakan implementasi sistem ini, Pemkot Bekasi akan bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Dalam waktu dekat, akan ada pendampingan dari BKN untuk mengevaluasi dan menyempurnakan sistem manajemen talenta di Kota Bekasi,” tutupnya.

Ikuti terus berita terbaru seputar kebijakan dan tata kelola pemerintahan di Kota Bekasi hanya di rakyatbekasi.com.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Targetkan Angka Pengangguran Turun di Bawah 7,3 Persen
Tak Disangka, Evakuasi Cincin jadi Salah Satu Layanan Tersibuk Disdamkarmat Kota Bekasi
Warga Perumnas 1 Desak Copot Lurah Kayuringin dan Kepala BPKAD
Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon
Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak
Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah
Bapenda Siapkan 20 Jurusita untuk Blokir Rekening Pengusaha Penunggak Pajak di Kota Bekasi
Keren! Investasi di Kota Bekasi Tembus Rp9,4 Triliun di Semester I 2026
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:49 WIB

Pemkot Bekasi Targetkan Angka Pengangguran Turun di Bawah 7,3 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:55 WIB

Tak Disangka, Evakuasi Cincin jadi Salah Satu Layanan Tersibuk Disdamkarmat Kota Bekasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:21 WIB

Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:51 WIB

Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:25 WIB

Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim.

Parlementaria

Tata Kelola Awut-awutan, DPRD Desak Pemkot Bekasi Bangun Pasar Mandiri

Minggu, 26 Jul 2026 - 15:10 WIB

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Samuel Sitompul, saat memberikan laporan di Gedung DPRD Kota Bekasi. Bapemperda menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Penyimpangan Seksual dapat disahkan dalam waktu dua hingga tiga bulan ke depan. (Foto: Dok. RakyatBekasi.com)

Parlementaria

Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual Masuk Babak Penentuan

Minggu, 26 Jul 2026 - 14:40 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x