PENA 98: Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kota Bekasi Tak Relevan, Pemborosan Uang Rakyat Ratusan Miliar

- Jurnalis

Sabtu, 6 September 2025 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi.

Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi.

BEKASI – Gelombang kritik terhadap kebijakan tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi terus menguat. Perhimpunan Nasional Aktivis ’98 (PENA ’98) Kota Bekasi menjadi salah satu suara yang paling vokal, menyebut fasilitas tersebut tidak relevan, merupakan pemborosan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan mencederai rasa keadilan publik.

​Para aktivis menilai, fasilitas mewah ini mengesankan para wakil rakyat lebih mementingkan kenyamanan pribadi ketimbang memperjuangkan kepentingan masyarakat yang telah memilih mereka.

​Ketua Umum Presidium PENA ’98 Kota Bekasi, Tumpak Sidabutar, mempertanyakan logika dasar pemberian tunjangan yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah per bulan bagi setiap anggota dewan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka adalah warga Kota Bekasi yang bekerja di wilayah tempat tinggalnya sendiri. Jadi, untuk apa lagi diberi tunjangan rumah? Logikanya sama sekali tidak relevan,” ujar Tumpak di Bekasi, Sabtu (06/09/2025).

Logika yang Dipertanyakan

​Menurut Tumpak, esensi tunjangan perumahan adalah untuk membantu pejabat negara yang harus bertugas dan menetap jauh dari domisili asalnya. Kondisi ini, tegasnya, tidak berlaku bagi anggota DPRD Kota Bekasi.

​“Mereka semua sudah memiliki rumah masing-masing di kota ini. Maka, pemberian tunjangan ini hanyalah bentuk pemborosan yang dilegalkan atas nama regulasi,” tegasnya.

Potensi Pemborosan APBD Hingga Ratusan Miliar

Kritik PENA ’98 didasarkan pada besaran anggaran yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 81 Tahun 2021.

Dalam regulasi tersebut, ditetapkan besaran tunjangan perumahan per bulan sebagai berikut:

  • Ketua DPRD: Rp 53.000.000
  • Wakil Ketua DPRD: Rp 49.000.000
  • Anggota DPRD: Rp 46.000.000

​PENA ’98 menghitung, jika diakumulasikan untuk 50 anggota DPRD Kota Bekasi selama satu periode jabatan (lima tahun), total anggaran yang dihabiskan untuk fasilitas ini bisa mencapai lebih dari Rp 139 miliar.

​“Dana sebesar itu seharusnya bisa dialihkan untuk program yang lebih mendesak, seperti subsidi pendidikan, perbaikan layanan kesehatan, bantuan sosial bagi warga miskin, atau pembangunan infrastruktur dasar,” kata Tumpak. “Ini uang rakyat, bukan dana pribadi dewan.”

Kesenjangan Sosial dan Tuntutan Revisi Regulasi

Lebih jauh, Tumpak menyoroti ironi di tengah masyarakat. Di satu sisi, banyak warga Kota Bekasi yang masih berjuang untuk membeli rumah atau bahkan sekadar membayar kontrakan bulanan.

Di sisi lain, para wakil mereka justru dimanjakan fasilitas mewah yang dibiayai oleh pajak rakyat.

​“Kondisi ini memperlebar jurang ketidakadilan sosial. Seolah-olah tanpa tunjangan rumah mereka tidak bisa bekerja, padahal faktanya mereka tinggal di rumahnya sendiri,” sindirnya.

​Atas dasar itu, PENA ’98 mendesak dua hal utama:

  1. Sikap Moral Anggota Dewan: Anggota DPRD Kota Bekasi harus memberi teladan hidup sederhana dengan secara sukarela menolak tunjangan rumah tersebut untuk mengembalikan kepercayaan publik.
  2. Revisi Peraturan: Mendorong Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD untuk segera merevisi Perwali Nomor 81 Tahun 2021 yang menjadi dasar hukum pemberian tunjangan.

​“Kalau regulasi ini tidak segera diubah, pemborosan akan terus berulang setiap tahun. Rakyat tidak butuh dewan dengan fasilitas berlebihan. Rakyat butuh dewan yang peduli, sederhana, dan benar-benar bekerja untuk kepentingan bersama,” pungkas Tumpak.

Setujukah Anda dengan kritik yang disampaikan PENA ’98 mengenai tunjangan perumahan ini? Sampaikan pandangan Anda di kolom komentar di bawah.

Visited 277 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gegara Panik Kena Razia, Pengedar 2.900 Obat G di Bekasi Diringkus
Geger! Granat Nanas di Tong Sampah Aren Jaya Kejutkan Warga
Gokil! Paman Bunuh Balita di Jatisampurna Hanya Gegara Game
Ironi HUT ke-78 BKN: Lima Kursi Kosong, Pemkot Bekasi Abaikan Sistem Merit?
APBD Kota Bekasi Cekak, Pemkot Bidik Pembiayaan Pusat demi Underpass Baru
Ironi Bekasi, Kota Santri yang Ramah Prostitusi
Usai Fly Over Bulak Kapal, Pemkot Bekasi Bidik Proyek Underpass Duren Jaya
Kabar Duka dari Mina, Arab Saudi! Dua Jemaah Haji Kota Bekasi Meninggal Dunia Akibat Cuaca Ekstrem
Berita ini 295 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:21 WIB

Gegara Panik Kena Razia, Pengedar 2.900 Obat G di Bekasi Diringkus

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:36 WIB

Geger! Granat Nanas di Tong Sampah Aren Jaya Kejutkan Warga

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:56 WIB

Gokil! Paman Bunuh Balita di Jatisampurna Hanya Gegara Game

Minggu, 31 Mei 2026 - 05:01 WIB

Ironi HUT ke-78 BKN: Lima Kursi Kosong, Pemkot Bekasi Abaikan Sistem Merit?

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:31 WIB

Ironi Bekasi, Kota Santri yang Ramah Prostitusi

Berita Terbaru

Tim Penjinak Bahan Peledak (Jihandak) Polda Metro Jaya saat melakukan pengamanan dan evakuasi benda diduga granat nanas yang ditemukan di area tong sampah Perumahan Duren Jaya Permai, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Sabtu (30/5/2026). (Foto: Ilustrasi/RakyatBekasi.com)

Bekasi

Geger! Granat Nanas di Tong Sampah Aren Jaya Kejutkan Warga

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:36 WIB

Garis polisi terpasang di rumah kontrakan Omah Seruni 99, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, yang menjadi lokasi pembunuhan balita A oleh pamannya sendiri. (Ilustrasi)

Bekasi

Gokil! Paman Bunuh Balita di Jatisampurna Hanya Gegara Game

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:56 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x