Tunjangan DPRD Kota dan Kabupaten Bekasi Meroket, Mahamuda: Ironi Fasilitas Mewah di Tengah Penderitaan Rakyat

- Jurnalis

Minggu, 7 September 2025 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

BEKASI – Gelombang kritik kembali menghantam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota dan Kabupaten Bekasi terkait lonjakan drastis tunjangan perumahan dan transportasi yang dinilai tidak sejalan dengan kondisi masyarakat.

Aliansi mahasiswa dan pemuda, Mahamuda Bekasi, menyoroti bagaimana wakil rakyat justru menikmati fasilitas mewah yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sementara berbagai persoalan publik belum terselesaikan.

​Kenaikan tunjangan yang signifikan ini dianggap sebagai sebuah ironi besar, di saat warga masih bergelut dengan masalah infrastruktur dasar seperti jalan rusak, banjir, dan fasilitas publik yang minim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sorotan Tunjangan Fantastis DPRD Kota Bekasi

Di Kota Bekasi, peningkatan tunjangan perumahan anggota dewan terekam jelas melalui serangkaian revisi peraturan.

Berdasarkan data yang dihimpun, Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi Nomor 61 Tahun 2017 awalnya menetapkan tunjangan rumah bagi Ketua DPRD sebesar Rp18 juta, Wakil Ketua Rp16 juta, dan Anggota Rp15 juta per bulan.

​Namun, angka tersebut melonjak tajam melalui Perwal Nomor 81 Tahun 2021, dengan rincian sebagai berikut:

  • Ketua DPRD Kota Bekasi: Rp53 juta per bulan
  • Wakil Ketua DPRD: Rp49 juta per bulan
  • Anggota DPRD: Rp46 juta per bulan

Dengan total 50 anggota dewan (1 Ketua, 3 Wakil Ketua, dan 46 Anggota), alokasi anggaran untuk tunjangan rumah saja diperkirakan mencapai Rp2,316 miliar per bulan atau setara dengan Rp27,8 miliar per tahun.

Kemudian untuk tunjangan komunikasi ke lima puluh Anggota DPRD Kota Bekasi, berdasarkan Perwal no: 37 tahun 2024 juga dibayarkan setiap bulan dengan perincian berikut ini:

  • Ketua DPRD Kota Bekasi: Rp23 juta per bulan
  • Wakil Ketua DPRD: Rp22 juta per bulan
  • Anggota DPRD: Rp21 juta per bulan

​Dengan demikian maka akumulasi tunjangan komunikasi untuk 50 anggota dewan (1 Ketua, 3 Wakil Ketua, dan 46 Anggota) yang dianggarkan mencapai Rp1,055 miliar per bulan atau setara dengan Rp12,660 miliar per tahun.

Kondisi Serupa di Kabupaten Bekasi

Situasi tidak jauh berbeda terjadi di Kabupaten Bekasi. Tunjangan perumahan dan transportasi bagi para legislator juga mengalami kenaikan signifikan dari tahun ke tahun.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) 196 Tahun 2022, tunjangan rumah ditetapkan sebesar Rp42,8 juta untuk Ketua, Rp42,3 juta untuk Wakil, dan Rp41,8 juta untuk Anggota.

​Meskipun sempat diturunkan sedikit melalui Perbup 11 Tahun 2024, nilainya tetap dianggap tinggi:

  • Ketua DPRD: Rp41,7 juta per bulan
  • Wakil Ketua DPRD: Rp40,2 juta per bulan
  • Anggota DPRD: Rp36,1 juta per bulan

Selain itu, anggota DPRD Kabupaten Bekasi juga menerima tunjangan transportasi bulanan sebesar Rp21,2 juta untuk Ketua dan Rp17,3 juta untuk Wakil Ketua serta Anggota.

Jika digabungkan, total beban APBD untuk kedua tunjangan ini mencapai sekitar Rp2,69 miliar per bulan atau Rp32,3 miliar per tahun.

Kritik Tajam dari Mahamuda Bekasi

Jaelani Nurseha, mantan Ketua BEM Teknik Universitas Pelita Bangsa yang kini aktif di Mahamuda Bekasi, menyayangkan kebijakan tersebut.

Menurutnya, besaran tunjangan ini sangat ironis jika dibandingkan dengan kondisi riil di lapangan.

“Ini ironi besar. Di Kota Bekasi rakyat masih bergulat dengan banjir dan macet, di Kabupaten Bekasi banyak desa jalannya rusak, sekolah ambruk, dan layanan kesehatan minim. Tapi wakil rakyatnya sibuk menikmati tunjangan rumah miliaran rupiah setahun,” ujar Jaelani kepada rakyatbekasi.com, Minggu (07/09/2025).

Ia menuding DPRD telah menggunakan regulasi untuk melegitimasi kepentingan mereka sendiri.

“Setiap dua tahun sekali, selalu ada Perwal atau Perbup yang isinya bukan membela rakyat, melainkan menambah kenyamanan DPRD. Ini pembajakan APBD secara sistematis,” tegasnya.

Alokasi Anggaran yang Seharusnya untuk Publik

​Mahamuda Bekasi menghitung, anggaran puluhan miliar tersebut seharusnya dapat dialokasikan untuk sektor yang lebih mendesak, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

​“Dengan uang Rp40 juta per bulan, tunjangan satu anggota DPRD bisa setara biaya rehab tiga ruang kelas. Kalau dikalikan 50 anggota, sudah bisa bangun sekolah baru setiap tahun,” papar Jaelani.

Mereka juga menyoroti praktik perjalanan dinas yang sering dianggap tidak efektif dan hanya menjadi ajang wisata politik.

“DPRD jalan-jalan ke luar negeri, sementara rakyat masih antre berobat di Puskesmas yang minim fasilitas. Ini pelecehan terhadap rasa keadilan masyarakat,” tambahnya.

​Atas dasar itu, Mahamuda Bekasi memberikan ultimatum kepada DPRD Kota dan Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan rasionalisasi tunjangan. Mereka menuntut agar anggaran daerah diprioritaskan untuk kepentingan rakyat.

​“Kalau desakan ini diabaikan, rakyat jangan disalahkan bila turun ke jalan. Mahamuda siap memimpin perlawanan,” tutup Jaelani.

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pimpinan DPRD Kota maupun Kabupaten Bekasi terkait kritik dan tuntutan tersebut.

Visited 428 times, 5 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

6.000 LGBT di Kota Bekasi: MUI Desak Pemkot Bertindak Tegas
PSEL Sumurbatu Masuk Tahap Realisasi, Ground Breaking Dijadwalkan 8 Juli 2026
Tegas! Pemkot Bekasi Larang ASN Ngonten di Jam Kerja Pakai Atribut Dinas
Ancaman Kemarau Ekstrem, Pemkot Bekasi Petakan Titik Kritis Rawan Kekeringan
Gaji PPPK Diambil Alih Pusat, APBD Kota Bekasi Bernapas Lega
Aplikasi Pendekar Bhagasasi Resmi Rilis, Permudah Pelanggan Cek Pemakaian Air
Calon Kepala Puskesmas di Kota Bekasi Wajib Miliki STR dan Sertifikasi Izin Praktik
Wacana CFD Alun-Alun Hasibuan Mandek, Dishub Belum Beri Restu
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:30 WIB

6.000 LGBT di Kota Bekasi: MUI Desak Pemkot Bertindak Tegas

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:08 WIB

PSEL Sumurbatu Masuk Tahap Realisasi, Ground Breaking Dijadwalkan 8 Juli 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:24 WIB

Ancaman Kemarau Ekstrem, Pemkot Bekasi Petakan Titik Kritis Rawan Kekeringan

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:10 WIB

Gaji PPPK Diambil Alih Pusat, APBD Kota Bekasi Bernapas Lega

Senin, 8 Juni 2026 - 22:32 WIB

Aplikasi Pendekar Bhagasasi Resmi Rilis, Permudah Pelanggan Cek Pemakaian Air

Berita Terbaru

Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, bersama Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, dan jajaran pejabat terkait memamerkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berpredikat WTP usai prosesi penyerahan di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (09/06/2026).

Parlementaria

Pemkot Bekasi Sabet WTP BPK Jabar, Bukti APBD Makin Sehat!

Selasa, 9 Jun 2026 - 16:42 WIB

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal kepada wartawan usai dilantik Prabowo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (08/06/2026). (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Nasional

Masuk Istana, Said Iqbal Jamin Hak Demo Buruh Tak Dikebiri

Selasa, 9 Jun 2026 - 14:00 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x