Diduga Paksa Pasien Koma Pulang, RS EMC Pekayon Dilaporkan Keluarga ke Dinkes Kota Bekasi

- Jurnalis

Senin, 8 September 2025 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi.

Gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi.

BEKASI – Sebuah rumah sakit di Pekayon, Bekasi Selatan, yaitu RS EMC, dilaporkan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi oleh keluarga pasien berinisial AR.

Pelaporan ini dipicu oleh dugaan pihak rumah sakit meminta pasien, yang merupakan ibu dari AR, untuk pulang meski masih dalam kondisi koma (tidak sadarkan diri).

Keluarga menyayangkan keputusan tersebut karena kondisi pasien dinilai belum menunjukkan perubahan signifikan sejak pertama kali masuk perawatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka kini menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban dari pihak manajemen rumah sakit.

​Kronologi Kejadian Versi Keluarga

Menurut penuturan AR, ibunya dilarikan ke RS EMC Pekayon pada Sabtu malam, 24 Agustus 2025, dalam keadaan tidak sadarkan diri.

Setelah mendapatkan penanganan awal, pasien langsung dirawat di ruang Intensive Care Unit (ICU).

​Namun, pada 3 September 2025, pihak keluarga dikejutkan dengan permintaan dari rumah sakit agar pasien segera dipulangkan atau dirujuk ke fasilitas kesehatan lain.

“Pihak RS menyerahkan sepenuhnya proses pencarian rujukan kepada kami. Mereka hanya menyatakan siap menyediakan ambulans jika kami sudah menemukan rumah sakit tujuan,” jelas AR saat dihubungi pada Sabtu (07/09/2025) malam.

​Kondisi Pasien Dianggap Stabil Meski Koma

​Alasan utama pihak rumah sakit meminta pasien pulang adalah karena kondisinya dianggap telah stabil. Namun, pernyataan ini bertentangan dengan apa yang disaksikan langsung oleh keluarga.

​“Dokter dan perawat bilang ibu saya sudah stabil, tiga penyakitnya sudah membaik dan katanya sudah boleh pulang pada Rabu kemarin. Padahal, ibu saya masih tidak sadar sama sekali,” ungkap AR.

Ia menegaskan bahwa tidak ada perubahan berarti pada kondisi ibunya sejak pertama kali masuk rumah sakit.

Merasa tidak punya pilihan lain, keluarga akhirnya membawa pasien keluar dari ruang ICU RS EMC sekitar pukul 18.30 WIB dan memindahkannya ke RS Primaya Bekasi Barat.

​Pernyataan Mengejutkan dari Dokter

AR juga mengaku mendengar sebuah pernyataan yang membuatnya semakin khawatir dari dokter penanggung jawab pasien (DPJP) di RS EMC. Pernyataan tersebut dilontarkan saat proses pemulangan pasien sedang berlangsung.

“Dokternya bilang, ‘Kalau nanti ibu saya darurat lagi, jangan bawa ke RS EMC’. Saya terdiam waktu itu mendengarnya,” tutur AR, menirukan ucapan sang dokter.

​Upaya Pelaporan dan Konfirmasi

​Merasa dirugikan atas pelayanan yang diterima, AR bersama sejumlah relawan kesehatan telah secara resmi melaporkan kejadian ini ke Dinas Kesehatan Kota Bekasi dan anggota DPRD setempat. Mereka berharap ada tindak lanjut serius atas dugaan pengabaian pasien ini.

​“Kami hanya ingin ibu saya mendapat penanganan terbaik, itu sebabnya kami berjuang memindahkannya ke rumah sakit lain yang kami yakini lebih siap,” tutupnya.

Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi kepada pihak manajemen RS EMC Pekayon masih terus dilakukan untuk mendapatkan keterangan resmi terkait kronologi dan alasan medis di balik keputusan pemulangan pasien tersebut.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Targetkan Angka Pengangguran Turun di Bawah 7,3 Persen
Tak Disangka, Evakuasi Cincin jadi Salah Satu Layanan Tersibuk Disdamkarmat Kota Bekasi
Warga Perumnas 1 Desak Copot Lurah Kayuringin dan Kepala BPKAD
Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon
Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak
Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah
Bapenda Siapkan 20 Jurusita untuk Blokir Rekening Pengusaha Penunggak Pajak di Kota Bekasi
Keren! Investasi di Kota Bekasi Tembus Rp9,4 Triliun di Semester I 2026
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:49 WIB

Pemkot Bekasi Targetkan Angka Pengangguran Turun di Bawah 7,3 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:55 WIB

Tak Disangka, Evakuasi Cincin jadi Salah Satu Layanan Tersibuk Disdamkarmat Kota Bekasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:21 WIB

Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:51 WIB

Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:25 WIB

Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim.

Parlementaria

Tata Kelola Awut-awutan, DPRD Desak Pemkot Bekasi Bangun Pasar Mandiri

Minggu, 26 Jul 2026 - 15:10 WIB

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Samuel Sitompul, saat memberikan laporan di Gedung DPRD Kota Bekasi. Bapemperda menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Penyimpangan Seksual dapat disahkan dalam waktu dua hingga tiga bulan ke depan. (Foto: Dok. RakyatBekasi.com)

Parlementaria

Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual Masuk Babak Penentuan

Minggu, 26 Jul 2026 - 14:40 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x