Miris, Usai Viral Potongan Gaji, Jukir Puskesmas Teluk Pucung yang Mengabdi 21 Tahun Justru di-PHK

- Jurnalis

Kamis, 18 September 2025 - 07:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

seorang juru parkir (jukir) Muhammad Husni (62), dan putrinya.

seorang juru parkir (jukir) Muhammad Husni (62), dan putrinya.

Muhammad Husni (62) diberhentikan secara lisan dengan alasan usia lanjut setelah kasus dugaan pemotongan gajinya oleh pihak puskesmas menjadi sorotan publik.

KOTA BEKASI – Nasib pilu dialami Muhammad Husni (62), seorang juru parkir (jukir) sekaligus tenaga keamanan yang telah mengabdi selama 21 tahun di Puskesmas Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Alih-alih mendapatkan klarifikasi atas dugaan pemotongan gaji yang viral di media sosial, ia justru harus menerima kenyataan pahit: pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemberhentian ini dilakukan secara lisan, tanpa surat resmi, dengan dalih kinerja buruk dan faktor usia.

Namun, Husni dengan tegas membantah semua tuduhan tersebut dan berjuang menuntut hak yang selama ini tidak pernah ia terima secara penuh.

Kronologi Dugaan Pemotongan Gaji yang Sistematis

Persoalan ini mulai terkuak saat anak Muhammad Husni iseng memeriksa rekening bank ayahnya. Di sanalah ditemukan fakta mengejutkan: gaji resmi yang seharusnya diterima Husni adalah Rp 3 juta per bulan.

Angka ini sangat kontras dengan nominal yang ia terima secara tunai setiap bulannya, yakni hanya Rp 1,2 juta.

“Saya sama sekali tidak pernah tahu berapa gaji sebenarnya. Sejak awal, ATM dan buku tabungan dipegang oleh pihak puskesmas. Mereka bahkan meminta PIN ATM saya,” keluh Husni saat ditemui di kediamannya pada Rabu (17/09/2025).

Ia menjelaskan bahwa pola ini sudah berlangsung bertahun-tahun.

“Saya hanya menerima uang tunai, lalu diminta tanda tangan di sebuah kertas. Tidak pernah ada slip gaji resmi,” tambahnya.

Menurut pengakuannya, sejak sistem pembayaran gaji dialihkan melalui transfer bank pada tahun 2018, ia tidak pernah sekalipun memegang kartu ATM miliknya.

Saat ditanya mengenai selisih Rp 1,8 juta, jawaban yang ia terima selalu sama.

“Katanya uang itu untuk ‘kontribusi pusat’. Tapi kontribusi apa, saya tidak pernah diberi penjelasan resmi,” ujar Husni.

Berujung PHK Setelah Viral di Media Sosial

​Merasa ada yang tidak beres, keluarga Husni merekam pengakuannya dan mengunggahnya ke media sosial. Video tersebut dengan cepat menjadi viral dan menarik perhatian publik luas. Banyak warganet yang mengecam praktik tidak transparan ini dan menuntut keadilan bagi Husni.

​Namun, dampak dari viralnya video tersebut justru menjadi bumerang. Bukannya mendapat keadilan, Husni malah dipanggil oleh pihak manajemen puskesmas.

​“Saya dipanggil, lalu tiba-tiba dibilang besok tidak usah masuk kerja lagi. Alasannya karena saya sudah lansia dan kinerja saya buruk,” katanya dengan nada suara penuh kekecewaan.

Bantahan Keras Atas Tuduhan Kinerja Buruk

​Husni membantah keras tuduhan memiliki catatan absensi yang buruk. Selama 21 tahun mengabdi, ia mengklaim tidak pernah mangkir dari tugasnya.

​“Silakan tanya warga yang berobat di sini. Rumah saya dekat puskesmas, setiap pagi saya yang menyapu halaman. Kalau saya tidak masuk, pasti banyak yang tahu,” tegasnya.

Ia juga menyoroti tidak adanya sistem absensi yang jelas sebagai tolok ukur kinerja.

“Di sini tidak pernah ada sistem absen fingerprint atau tanda tangan harian. Jadi, apa dasar mereka bilang saya sering bolos? Kenapa selama 21 tahun tidak pernah ada surat teguran atau komplain jika kinerja saya memang buruk?” tandasnya.

​Kesaksian dari warga sekitar pun menguatkan pernyataan Husni. Banyak yang menyebutnya sebagai sosok yang rajin dan selalu siap membantu, bahkan di luar jam kerja.

Menuntut Keadilan Hingga ke Pintu Istana

Merasa diperlakukan tidak adil dan hak-haknya sebagai pekerja dirampas, Muhammad Husni tidak tinggal diam.

Dengan suara bergetar menahan tangis, ia memohon bantuan dari para pemimpin negara agar turun tangan menyelesaikan masalah yang menimpa rakyat kecil sepertinya.

“Kepada Bapak Gubernur dan Bapak Presiden Prabowo, saya mohon keadilan. Saya hanya rakyat kecil yang menuntut hak dari hasil keringat saya sendiri selama puluhan tahun,” pintanya penuh harap.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi rakyatbekasi.com masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak Puskesmas Teluk Pucung maupun Dinas Kesehatan Kota Bekasi.

Namun, panggilan telepon dan pesan yang dikirimkan belum mendapatkan respons. Kasus ini menjadi cerminan kelam tentang kerentanan posisi tenaga honorer dan pentingnya transparansi dalam pengelolaan gaji di instansi pemerintah.

Ikuti terus perkembangan terbaru dari kasus ini hanya di rakyatbekasi.com. Bagaimana pendapat Anda? Sampaikan di kolom komentar.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Targetkan Angka Pengangguran Turun di Bawah 7,3 Persen
Tak Disangka, Evakuasi Cincin jadi Salah Satu Layanan Tersibuk Disdamkarmat Kota Bekasi
Warga Perumnas 1 Desak Copot Lurah Kayuringin dan Kepala BPKAD
Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon
Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak
Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah
Bapenda Siapkan 20 Jurusita untuk Blokir Rekening Pengusaha Penunggak Pajak di Kota Bekasi
Keren! Investasi di Kota Bekasi Tembus Rp9,4 Triliun di Semester I 2026
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:49 WIB

Pemkot Bekasi Targetkan Angka Pengangguran Turun di Bawah 7,3 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:55 WIB

Tak Disangka, Evakuasi Cincin jadi Salah Satu Layanan Tersibuk Disdamkarmat Kota Bekasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:21 WIB

Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:51 WIB

Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:25 WIB

Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim.

Parlementaria

Tata Kelola Awut-awutan, DPRD Desak Pemkot Bekasi Bangun Pasar Mandiri

Minggu, 26 Jul 2026 - 15:10 WIB

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Samuel Sitompul, saat memberikan laporan di Gedung DPRD Kota Bekasi. Bapemperda menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Penyimpangan Seksual dapat disahkan dalam waktu dua hingga tiga bulan ke depan. (Foto: Dok. RakyatBekasi.com)

Parlementaria

Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual Masuk Babak Penentuan

Minggu, 26 Jul 2026 - 14:40 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x