X Tak Kunjung Bayar Denda Konten Porno, Komdigi Ancam Perberat Sanksi

- Jurnalis

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 06:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bos Tesla Elon Musk resmi menandatangani kesepakatan untuk mengakuisisi Twitter Inc. senilai US$44 miliar.

Bos Tesla Elon Musk resmi menandatangani kesepakatan untuk mengakuisisi Twitter Inc. senilai US$44 miliar.

JAKARTA – Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas terhadap platform media sosial X (sebelumnya Twitter) terkait penanganan konten pornografi. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan bahwa X menghadapi risiko sanksi lanjutan yang lebih berat jika tidak segera melunasi denda administratif yang telah dijatuhkan.

​Pemerintah memberikan sinyal bahwa kesabaran mereka menipis. Nezar Patria mengindikasikan bahwa tenggat waktu bagi X untuk menyelesaikan kewajibannya sudah di depan mata.

​“Proses (penagihan) sedang berjalan dan komunikasi sedang dibangun… secepatnya (tenggat waktu), kita lihat minggu depan,” ujar Nezar saat ditemui di Jakarta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain menuntut pembayaran denda, pemerintah juga kembali menyuarakan pentingnya kehadiran X secara fisik di Indonesia.

Menurut Nezar, pendirian kantor perwakilan resmi akan secara signifikan mempermudah koordinasi terkait moderasi konten dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di tanah air.

Kronologi Teguran dan Akumulasi Denda

Sikap tegas pemerintah ini bukanlah tanpa alasan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah melalui serangkaian prosedur peringatan yang diabaikan oleh X.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, merinci tahapan yang telah ditempuh:

  • Teguran Pertama (12 September 2025): Surat teguran awal dikirimkan kepada X sebagai peringatan atas kelalaian dalam menangani konten pornografi.
  • Teguran Kedua (20 September 2025): Karena tidak ada respons yang memadai, pemerintah melayangkan teguran kedua yang disertai dengan pengenaan denda administratif.
  • Teguran Ketiga (8 Oktober 2025): X kembali abai, sehingga teguran ketiga diterbitkan dengan nilai denda yang diperbarui dan diakumulasi.

Hingga saat ini, total denda yang harus dibayarkan oleh X telah mencapai Rp78.125.000. Angka ini merupakan akumulasi dari sanksi pada teguran kedua dan ketiga.

Pihak Kemkomdigi mencatat, meskipun X telah menurunkan konten yang dipermasalahkan dua hari setelah teguran kedua, hal tersebut tidak menghapus kewajiban platform untuk melunasi denda yang telah ditetapkan.

Dasar Hukum Penindakan Tegas

​Langkah eskalasi dan akumulasi denda yang diterapkan Kemkomdigi memiliki landasan hukum yang kuat. Tindakan ini merujuk pada:

  1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2023: Mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  2. Keputusan Menkominfo No. 522 Tahun 2024: Membahas secara spesifik tentang tata kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

​Kedua regulasi ini memberikan wewenang kepada pemerintah untuk memberikan sanksi administratif kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tidak mematuhi peraturan perundangan di Indonesia.

Opsi Sanksi Lanjutan dan Pentingnya Kehadiran Lokal

Jika X terus mengabaikan kewajibannya, pemerintah telah menyiapkan serangkaian sanksi yang lebih serius.

Opsi tersebut mencakup teguran tertulis lanjutan hingga evaluasi ulang atas izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang dimiliki X di Indonesia.

​Nezar Patria menambahkan, kepatuhan X dalam membayar denda dan keseriusannya untuk membuka kantor perwakilan akan menjadi indikator utama.

​“Ini adalah tolok ukur keseriusan platform dalam komitmennya untuk bersama-sama menjaga ruang digital Indonesia yang aman, sehat, dan akuntabel bagi seluruh masyarakat,” tutupnya.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmi Naik! Pertamina Kerek Harga BBM Non Subsidi per 1 September 2026
Jangan Asal Packing! Aturan Bagasi Garuda Indonesia Dirombak Mulai 1 September 2026, Ini Rinciannya
Ujian Berat Transisi Energi, Mampukah PLTS 100 GWp Beri Efisiensi Subsidi Rp73,9 Triliun?
Kritik Keras PA GMNI: Jabatan Publik Bukan Hadiah Politik!
Visualisasi Ngeri Utang Indonesia Rp10.000 Triliun: Butuh 5.000 Truk Sepanjang 60 Km!
Pemerintah Resmi Larang Orang Kaya Beli BBM Subsidi Pertalite
Tiga Skema Mendagri Amankan Gaji PPPK, Pemda Dilarang PHK!
Korupsi Iklan Bank BJB: KPK Resmi Tahan 4 Tersangka, Eks Dirut Mangkir
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 02:15 WIB

Resmi Naik! Pertamina Kerek Harga BBM Non Subsidi per 1 September 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:09 WIB

Jangan Asal Packing! Aturan Bagasi Garuda Indonesia Dirombak Mulai 1 September 2026, Ini Rinciannya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:37 WIB

Ujian Berat Transisi Energi, Mampukah PLTS 100 GWp Beri Efisiensi Subsidi Rp73,9 Triliun?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Kritik Keras PA GMNI: Jabatan Publik Bukan Hadiah Politik!

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:21 WIB

Visualisasi Ngeri Utang Indonesia Rp10.000 Triliun: Butuh 5.000 Truk Sepanjang 60 Km!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x