Angkat Usep Jadi Dirut PDAM Tirta Bhagasasi 3 Periode, Bupati Bekasi Digugat ke PTUN Bandung

- Jurnalis

Senin, 26 Oktober 2020 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI – Kisruh pengangkatan Usep Rahman Salim sebagai Direktur Utama (Dirut) PDAM Bhagasasi periode 2020 – 2024 oleh Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja tak kunjung usai. Setelah sebelumnya diwarnai sejumlah aksi unjuk rasa yang mendesak Bupati Eka segera membatalkan serta menggugurkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Usep sebagai Dirut untuk yang ketiga kalinya.

Kini Bupati Bekasi digugat oleh dua warga Kabupaten Bekasi dan salah satu pelanggan PDAM Tirta Bhagasasi atas SK bernomor 500/Kep.332-Admrek/2020 tentang Penugasan Kembali Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi Bekasi masa jabatan periode Tahun 2020 – 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada Jum’at (23/10/2020) lalu.

Dalam gugatan bernomor perkara 124/G/2020/PTUN.BDG ini, salah satu penggugat yakni Hasanudin Basri menjelaskan bahwa dirinya ingin menguji materi Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi yang kembali mengangkat Usep sebagai Dirut dengan Pasal 51 ayat 1 Permendagri nomor 37 tahun 2018 jo. Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam aturan tersebut (pasal 51 Permendagri) memang dimungkinkan seorang Direksi diangkat untuk masa jabatan yang ketiga kalinya,” ucap Hasan sapaan akrabnya (26/10/2020).

Kendati demikian, Hasan membeberkan bahwa pengangkatan kali ketiga bisa dilakukan jika direksi tersebut memiliki keahlian khusus dan atau prestasi yang sangat baik.

“Garis bawahi ya, memiliki keahlian khusus dan atau prestasi yang sangat baik,” timpal Hasan.

Bahkan dalam hal keahlian khusus dan prestasi tersebut, lanjut Hasan, diperjelas secara rinci di dalam pasal 51 ayat 2 poin (a) sampai (d) disebutkan bahwa direksi yang ketiga kalinya bisa kembali diangkat harus melampaui target realisasi bisnis serta rencana kerja dan anggaran BUMD, mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian 3 tahun berturut-turut.

“Amanah Permendagri tersebut menyimpulkan kesempurnaan kinerja direksi selama menjabat, faktanya hampir setiap minggu pelanggan PDAM mengeluhkan pelayanan air yang kurang baik dari PDAM. Selain itu kami menilai tingkat kebocoran belum diminimalisir sesuai kontrak kerja dan bisnis plan, apalagi PAD PDAM atas penyertaan modal 2 tahun terakhir tidak mencapai target,” cibir Hasan.

Sebagai informasi, tercatat sebagai penggugat di dalam gugatan bernomor 124/G/2020/PTUN.BDG adalah Diaz Sugita dan Hasanudin Basri. Berikut isi gugatannya:

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah : Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor : 500/Kep 332 -Admrek/2020 Tentang Penugasan Kembali Direktur Utama Perusahaan Air Minum Tirta Bhagasasi. Masa Jabatan Periode Tahun 2020-2024;
  3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan yang berisi tentang pembatalan penugasan kembali Sdr. Usep Rahman Salim S. Sos.MM sebagai direktur utama PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi periode 2020-2024;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini. (mar)


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Sejarah Jalan Jusuf Adiwinata Menteng: Bapak Imigrasi RI
Sejarah Jalan Sam Ratulangi: Sang Doktor Jenius dari Timur
Sejarah Jalan Raden Saleh: Sang Maestro Pelukis Raja Eropa
Sejarah Jalan R.P. Soeroso: Sang Arsitek Kemerdekaan RI
Sejarah Jalan Suwiryo: Wali Kota Jakarta Pertama Pengawal Proklamasi
Rekor Literasi Zenza TekSas: Tembus 51 Artikel Sejarah dalam 17 Hari
Rakerda Pemuda Katolik Jabar 2026: Luncurkan Koperasi dan Gandeng Bawaslu
Kajian Islam: Mengungkap Makna Ghuroba di Tengah Fitnah Zaman

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:54 WIB

​Sejarah Jalan Jusuf Adiwinata Menteng: Bapak Imigrasi RI

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:45 WIB

Sejarah Jalan Sam Ratulangi: Sang Doktor Jenius dari Timur

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:13 WIB

Sejarah Jalan Raden Saleh: Sang Maestro Pelukis Raja Eropa

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:54 WIB

Sejarah Jalan R.P. Soeroso: Sang Arsitek Kemerdekaan RI

Senin, 20 Juli 2026 - 13:14 WIB

Sejarah Jalan Suwiryo: Wali Kota Jakarta Pertama Pengawal Proklamasi

Berita Terbaru

Infografis.

Opini

Tobat Ekologis, Kesadaran dan Aksi Religius Universal

Jumat, 24 Jul 2026 - 04:02 WIB

Ilustrasi.

Bekasi

Kritik Tajam LAPENMI Bekasi: MBG Jalan, Kelas Masih Bocor?

Kamis, 23 Jul 2026 - 22:06 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x