Prostitusi Berkedok Panti Pijat ‘Be Glow’ Bekasi Kembali Beroperasi: KOAR Cium Kongkalikong Satpol PP

- Jurnalis

Senin, 27 April 2026 - 07:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas prostitusi terselubung berkedok relaksasi antara terapis dan pengguna jasa di dalam kamar yang disediakan oleh Be Glow Massage. (Foto: Eksklusif/RakyatBekasi)

Aktivitas prostitusi terselubung berkedok relaksasi antara terapis dan pengguna jasa di dalam kamar yang disediakan oleh Be Glow Massage. (Foto: Eksklusif/RakyatBekasi)

Poin Utama:

  • ​KOAR Bekasi melontarkan kritik keras terhadap Satpol PP Kota Bekasi yang membiarkan panti pijat Be Glow di Komplek Ruko Mutiara Bekasi Selatan beroperasi.
  • ​Praktik dugaan prostitusi terselubung berkedok massage tersebut kembali berjalan pasca-sidak, hanya dengan mengubah kode layanan dari ‘ML’ menjadi ‘JP’.
  • ​Ketua KOAR Bekasi, Dian Arba, mencurigai adanya kongkalikong dan transaksi ilegal antara oknum penegak Perda dengan pihak pengelola.

​Koalisi Aliansi Rakyat (KOAR) Bekasi melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Satpol PP Kota Bekasi.

Pasalnya, instansi penegak Peraturan Daerah (Perda) tersebut dinilai tutup mata terhadap dugaan praktik prostitusi terselubung di panti pijat Be Glow yang berlokasi di Komplek Ruko Mutiara Bekasi Selatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Meski sempat disidak secara langsung oleh petugas, tempat hiburan tersebut kini terbukti kembali beroperasi secara normal dan seolah kebal hukum.

Pemkot Bekasi dituntut untuk lebih transparan dalam menindaklanjuti hasil penertiban di lapangan.

​Mengapa Panti Pijat Be Glow Bekasi Dinilai Kebal Hukum?

​Panti pijat Be Glow dinilai kebal hukum karena tetap beroperasi secara bebas setelah mendapat inspeksi mendadak (sidak) dari Satpol PP Kota Bekasi.

@rakyatbekasi.com

#FiturSuaraTikTok Prostitusi Berkedok Panti Pijat ‘Be Glow’ Bekasi Kembali Beroperasi: KOAR Cium Kongkalikong Satpol PP Koalisi Aliansi Rakyat (KOAR) Bekasi melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Satpol PP Kota Bekasi. Pasalnya, instansi penegak Peraturan Daerah (Perda) tersebut dinilai… @satpolppkotabekasi Baca selengkapnya: https://rakyatbekasi.com/prostitusi-berkedok-panti-pijat-be-glow-bekasi-kembali-beroperasi-koar-cium-kongkalikong-satpol-pp/

♬ original sound – rakyatbekasi.com – rakyatbekasi.com

Pengelola justru secara terang-terangan mengakali aturan dengan sekadar mengubah nama kode layanan esek-esek mereka dari ‘ML’ menjadi ‘JP’ tanpa menghentikan aktivitas utamanya.

​”Memang benar mereka (Satpol PP) sudah sidak, namun setelah itu Be Glow kembali beroperasi seperti biasa,” tegas Dian Arba kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangan tertulisnya, Minggu (26/04/2026).

​Apa Dugaan KOAR Terkait Kinerja Satpol PP Kota Bekasi?

​KOAR menduga kuat ada praktik suap atau kongkalikong yang melibatkan oknum penegak Perda selama proses pemeriksaan.

Kecurigaan ini beralasan kuat karena pihak pengelola Be Glow sempat diangkut untuk dimintai keterangan, namun anehnya tidak ada sanksi penyegelan atau penutupan permanen yang dijatuhkan oleh otoritas terkait.

​”Sebagai penegak perda, patut diduga kuat adanya kongkalikong sehingga Be Glow bisa kangkangi Perda dengan nyaman,” tandas Dian Arba.

​Bagaimana Dampak Pembiaran Prostitusi Terselubung bagi Kota Bekasi?

​Pembiaran praktik prostitusi berkedok panti pijat ini menjadi preseden buruk bagi wibawa Pemkot Bekasi.

Hal ini sangat bertolak belakang dengan komitmen Wali Kota Bekasi dalam menjaga ketertiban masyarakat dan penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu.

​”Kota Bekasi sebagai Kota patriot dan juga dikenal sebagai kota santri semakin tercemar jika Penegak Perdanya tutup mata atas praktik prostitusi berkedok tempat massage yang terjadi,” pungkas Dian Arba.

​Kasus panti pijat Be Glow kini menjadi ujian nyata bagi ketegasan Satpol PP dalam menindak pelanggar Perda.

Masyarakat menanti langkah konkret pemerintah daerah untuk membuktikan bahwa tidak ada kompromi bagi bisnis ilegal di Kota Bekasi.

​Bagaimana tanggapan Anda mengenai kinerja Satpol PP ini? Jangan lupa bagikan artikel ini ke media sosial Anda dan sampaikan opini Anda di kolom komentar! Baca juga liputan investigasi RakyatBekasi.Com lainnya seputar hukum dan kebijakan publik.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Targetkan Angka Pengangguran Turun di Bawah 7,3 Persen
Tak Disangka, Evakuasi Cincin jadi Salah Satu Layanan Tersibuk Disdamkarmat Kota Bekasi
Warga Perumnas 1 Desak Copot Lurah Kayuringin dan Kepala BPKAD
Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon
Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak
Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah
Bapenda Siapkan 20 Jurusita untuk Blokir Rekening Pengusaha Penunggak Pajak di Kota Bekasi
Keren! Investasi di Kota Bekasi Tembus Rp9,4 Triliun di Semester I 2026
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:49 WIB

Pemkot Bekasi Targetkan Angka Pengangguran Turun di Bawah 7,3 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:55 WIB

Tak Disangka, Evakuasi Cincin jadi Salah Satu Layanan Tersibuk Disdamkarmat Kota Bekasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:21 WIB

Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:51 WIB

Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:25 WIB

Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim.

Parlementaria

Tata Kelola Awut-awutan, DPRD Desak Pemkot Bekasi Bangun Pasar Mandiri

Minggu, 26 Jul 2026 - 15:10 WIB

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Samuel Sitompul, saat memberikan laporan di Gedung DPRD Kota Bekasi. Bapemperda menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Penyimpangan Seksual dapat disahkan dalam waktu dua hingga tiga bulan ke depan. (Foto: Dok. RakyatBekasi.com)

Parlementaria

Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual Masuk Babak Penentuan

Minggu, 26 Jul 2026 - 14:40 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x