Poin Utama:
- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi memprakirakan terdapat kurang lebih 6.000 pelaku penyimpangan seksualitas selama Januari–Juni 2026.
- Komisi 1 DPRD Kota Bekasi mendesak Pemkot Bekasi mengambil langkah cepat untuk membentuk Satgas Penanganan LGBT.
- Pemkot didorong membuka hotline atau layanan aduan khusus yang terjamin kerahasiaannya.
- Masyarakat diminta aktif memantau dan melapor ke perangkat wilayah terdekat.
Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan LGBT.
Desakan ini merespons temuan mengejutkan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi yang mengestimasi keberadaan sekitar 6.000 pelaku LGBT di wilayah tersebut sepanjang Januari hingga Juni 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah tegas dari eksekutif dinilai krusial guna menghentikan praktik penyimpangan seksualitas yang mengancam moralitas warga.
Mengapa DPRD Kota Bekasi Usulkan Satgas LGBT?
Usulan pembentukan Satgas muncul akibat tingginya angka perkiraan sebaran LGBT yang mencapai ribuan orang berdasarkan komunikasi langsung sejumlah pihak dengan MUI.
Dariyanto menilai, lambannya penanganan hanya akan membuat kelompok ini semakin leluasa bergerak di bawah tanah.
”Kalau untuk pembentukan Satgas, nanti kita lihat situasionalnya. Tapi melihat dari perkembangan dan krusialnya masalah yang ada saat ini, saya pikir ini perlu untuk segera diambil tindakan cepat dan tindakan tegas,” kata Dariyanto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (11/06/2026).
Apa Dampak Penyimpangan Seksualitas Terhadap Citra Kota Bekasi?
Pembiaran terhadap praktik penyimpangan seksualitas berisiko menodai citra positif Kota Bekasi di kancah nasional.
Wilayah ini secara historis memegang teguh marwahnya sebagai Kota Patriot sekaligus Kota Toleransi yang menjunjung tinggi nilai agama dan norma susila.
Aktivitas terselubung ini tidak bisa dibiarkan merusak tatanan sosial masyarakat yang tersebar dari wilayah perbatasan seperti Jatisampurna, hingga ke pusat kota di Rawalumbu dan Medansatria.
Oleh karena itu, kata dia, pengawasan ekstra ketat sangat diperlukan oleh pemangku kebijakan.
Bagaimana Cara Warga Melaporkan Dugaan Aktivitas LGBT?
Masyarakat diharapkan menjadi mata dan telinga bagi Pemkot Bekasi maupun Wali Kota Bekasi. Mengingat aktivitas ini kerap dilakukan secara sembunyi-sembunyi, warga diminta proaktif memantau lingkungan sekitar mulai dari tingkat RT/RW hingga Kelurahan dan Kecamatan.
DPRD juga mendorong disediakannya saluran aduan khusus agar pengawasan berjalan optimal. Berikut adalah langkah yang bisa diambil masyarakat:
- Tingkatkan kepedulian sosial terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan permukiman atau indekos.
- Segera berikan informasi aduan ke perangkat wilayah (Kelurahan/Kecamatan) setempat.
- Teruskan laporan beserta indikasi kuat kepada Aparat Penegak Hukum (APH) melalui kanal pengaduan resmi.
”Kami berharap seluruh masyarakat segera menginformasikan kepada Pemerintah, supaya kita bisa melakukan sidak ke tempat-tempat yang disinyalir rawan atau membuka hotline aduan secara khusus,” pungkas Dariyanto.
Keseriusan Pemkot Bekasi kini diuji untuk merealisasikan desakan legislatif ini demi menjaga generasi muda.
Bagaimana pandangan Anda terkait wacana pembentukan Satgas LGBT ini? Silakan tinggalkan komentar Anda dan bagikan artikel ini. Pantau terus update terkini seputar kebijakan Bekasi hanya di RakyatBekasi.com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







