5.632 Kasus Teridentifikasi di Kota Bekasi, DPRD Siap Godok Raperda Pencegahan LGBT

- Jurnalis

Senin, 22 September 2025 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi LGBT.

Ilustrasi LGBT.

Dipicu data 5.632 kasus dari MUI dan ratusan temuan HIV baru dari Dinkes, Bapemperda DPRD mendukung penuh inisiasi Pemkot Bekasi untuk merumuskan regulasi khusus.

BEKASI – Wacana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Kota Bekasi semakin menguat dengan gayung bersambut oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi yang secara resmi menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk merumuskan regulasi yang bertujuan mencegah penyebaran dan perkembangan aktivitas LGBT.

Dukungan ini muncul sebagai respons atas data yang mengkhawatirkan. Berdasarkan laporan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi, tercatat ada 5.632 kasus LGBT di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi menunjukkan adanya 321 kasus baru HIV yang terdeteksi, menambah urgensi perlunya intervensi regulatif.

​Dukungan Penuh dari Legislatif

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, menegaskan bahwa pihaknya memandang serius usulan ini dan siap mengawal proses legislasi.

Menurutnya, langkah pencegahan melalui produk hukum daerah adalah sebuah keniscayaan.

“Kami di Bapemperda mendukung penuh proyeksi dari Pemerintah Kota Bekasi mengenai inisiasi pembentukan Perda LGBT,” ujar Dariyanto kepada jurnalis rakyatbekasi.com saat dikonfirmasi, Senin (22/09/2025).

“Artinya memang hal ini memerlukan upaya pencegahan. Jika Pak Wali Kota dan jajaran Pemkot berkeinginan membuat perda, tentunya kami akan support,” tuturnya.

​Tahapan Pembentukan Perda Masih di Awal

Meskipun dukungan telah diberikan, Dariyanto menjelaskan bahwa proses pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) LGBT ini masih berada di tahap awal.

Langkah teknis pertama, kata dia, adalah menentukan apakah usulan ini akan menjadi inisiatif eksekutif (Pemkot Bekasi) atau legislatif (DPRD).

​”Ini tinggal masalah teknis. Nanti akan dilihat apakah Pemerintah Kota Bekasi yang memasukkan usulan untuk Raperda LGBT ke dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda), atau datang dari kami. Yang jelas, ini akan menjadi skala prioritas kita ke depannya agar Kota Bekasi terhindar dari hal-hal demikian,” jelasnya.

Studi Kelayakan dan Benchmarking Jadi Fokus Utama

Sebelum naskah akademik dan draf raperda disusun, Bapemperda akan melakukan serangkaian kajian mendalam, Dariyanto menyatakan bahwa pihaknya perlu melihat apakah sudah ada preseden hukum di daerah lain atau di tingkat pemerintah pusat yang bisa dijadikan rujukan (studi tiru).

​”Secara detail, kami belum tahu apakah di daerah lain atau di tingkat pusat sudah ada perda sejenis yang bisa kita jadikan turunan. Untuk itu, langkah awal kami adalah melakukan feasibility study (studi kelayakan), menggelar Focus Group Discussion (FGD), serta mengumpulkan sumber-sumber dan referensi yang komprehensif,” kata Dariyanto.

​Indikasi Aktivitas Tersembunyi Jadi Perhatian

​Dariyanto menambahkan, urgensi pembentukan Perda Pencegahan LGBT ini juga didasari oleh adanya laporan mengenai kegiatan-kegiatan komunitas yang terindikasi mengarah pada promosi LGBT, meskipun sering kali dilakukan secara terselubung.

​”Kota Bekasi kami nilai sudah mulai rentan. Sebenarnya sudah ada beberapa kegiatan yang mengatasnamakan LGBT, walaupun sifatnya tersembunyi, tapi indikasinya kuat ke arah sana. Inilah mengapa kita perlu penguatan melalui perda dan akan segera kita coba rumuskan,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KADIN Fest Bekasi 2027 Siap Boyong Slank hingga Tipe-X ke Harapan Indah
​Hari Santri 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tekankan Pengawasan Ketat dan Keteladanan di Lingkungan Pesantren
Tertibkan Fasilitas Mangkrak, Dishub Kota Bekasi Prioritaskan Halte Jalur Trans Patriot dan Bongkar Halte Sepi
Bos Summarecon Terjaring OTT KPK, Nasib Proyek Sky Train Bekasi dan TOD Rp 78 Miliar Tetap Jalan!
Realisasi Gedung Parkir Pemkot Bekasi 9 Lantai Masih Menggantung di ABT 2027
Pusaran Korupsi PT Migas Meluas: Kejagung RI Cecar Saksi dari Foster Oil hingga PT SP Dua Hari Beruntun
Menakar Kursi Pendamping Asep Surya Atmadja: Ini Syarat Calon Wakil Bupati Bekasi agar Tak Ada ‘Dusta’ di Pemerintahan
Waspada Sindikat Loker Bodong di Kota Bekasi, BPKN-RI Buka Posko Pengaduan Korban
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:14 WIB

KADIN Fest Bekasi 2027 Siap Boyong Slank hingga Tipe-X ke Harapan Indah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:25 WIB

​Hari Santri 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tekankan Pengawasan Ketat dan Keteladanan di Lingkungan Pesantren

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Tertibkan Fasilitas Mangkrak, Dishub Kota Bekasi Prioritaskan Halte Jalur Trans Patriot dan Bongkar Halte Sepi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:19 WIB

Bos Summarecon Terjaring OTT KPK, Nasib Proyek Sky Train Bekasi dan TOD Rp 78 Miliar Tetap Jalan!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:07 WIB

Pusaran Korupsi PT Migas Meluas: Kejagung RI Cecar Saksi dari Foster Oil hingga PT SP Dua Hari Beruntun

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x