5.632 Kasus Teridentifikasi di Kota Bekasi, DPRD Siap Godok Raperda Pencegahan LGBT

- Jurnalis

Senin, 22 September 2025 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi LGBT.

Ilustrasi LGBT.

Dipicu data 5.632 kasus dari MUI dan ratusan temuan HIV baru dari Dinkes, Bapemperda DPRD mendukung penuh inisiasi Pemkot Bekasi untuk merumuskan regulasi khusus.

BEKASI – Wacana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Kota Bekasi semakin menguat dengan gayung bersambut oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi yang secara resmi menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk merumuskan regulasi yang bertujuan mencegah penyebaran dan perkembangan aktivitas LGBT.

Dukungan ini muncul sebagai respons atas data yang mengkhawatirkan. Berdasarkan laporan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi, tercatat ada 5.632 kasus LGBT di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi menunjukkan adanya 321 kasus baru HIV yang terdeteksi, menambah urgensi perlunya intervensi regulatif.

Dukungan Penuh dari Legislatif

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, menegaskan bahwa pihaknya memandang serius usulan ini dan siap mengawal proses legislasi.

Menurutnya, langkah pencegahan melalui produk hukum daerah adalah sebuah keniscayaan.

“Kami di Bapemperda mendukung penuh proyeksi dari Pemerintah Kota Bekasi mengenai inisiasi pembentukan Perda LGBT,” ujar Dariyanto kepada jurnalis rakyatbekasi.com saat dikonfirmasi, Senin (22/09/2025).

“Artinya memang hal ini memerlukan upaya pencegahan. Jika Pak Wali Kota dan jajaran Pemkot berkeinginan membuat perda, tentunya kami akan support,” tuturnya.

Tahapan Pembentukan Perda Masih di Awal

Meskipun dukungan telah diberikan, Dariyanto menjelaskan bahwa proses pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) LGBT ini masih berada di tahap awal.

Langkah teknis pertama, kata dia, adalah menentukan apakah usulan ini akan menjadi inisiatif eksekutif (Pemkot Bekasi) atau legislatif (DPRD).

​”Ini tinggal masalah teknis. Nanti akan dilihat apakah Pemerintah Kota Bekasi yang memasukkan usulan untuk Raperda LGBT ke dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda), atau datang dari kami. Yang jelas, ini akan menjadi skala prioritas kita ke depannya agar Kota Bekasi terhindar dari hal-hal demikian,” jelasnya.

Studi Kelayakan dan Benchmarking Jadi Fokus Utama

Sebelum naskah akademik dan draf raperda disusun, Bapemperda akan melakukan serangkaian kajian mendalam, Dariyanto menyatakan bahwa pihaknya perlu melihat apakah sudah ada preseden hukum di daerah lain atau di tingkat pemerintah pusat yang bisa dijadikan rujukan (studi tiru).

​”Secara detail, kami belum tahu apakah di daerah lain atau di tingkat pusat sudah ada perda sejenis yang bisa kita jadikan turunan. Untuk itu, langkah awal kami adalah melakukan feasibility study (studi kelayakan), menggelar Focus Group Discussion (FGD), serta mengumpulkan sumber-sumber dan referensi yang komprehensif,” kata Dariyanto.

Indikasi Aktivitas Tersembunyi Jadi Perhatian

​Dariyanto menambahkan, urgensi pembentukan Perda Pencegahan LGBT ini juga didasari oleh adanya laporan mengenai kegiatan-kegiatan komunitas yang terindikasi mengarah pada promosi LGBT, meskipun sering kali dilakukan secara terselubung.

​”Kota Bekasi kami nilai sudah mulai rentan. Sebenarnya sudah ada beberapa kegiatan yang mengatasnamakan LGBT, walaupun sifatnya tersembunyi, tapi indikasinya kuat ke arah sana. Inilah mengapa kita perlu penguatan melalui perda dan akan segera kita coba rumuskan,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Bekasi Pastikan Layanan Kesehatan Gratis Cukup Pakai KTP
Eks Kadispora Kota Bekasi Dituntut 2 Tahun Penjara
Wali Kota Bekasi Serahkan SPPT PBB-P2 2026, Genjot PAD untuk Layanan Kesehatan
Perumda Tirta Bhagasasi Pasok Ribuan Liter Air ke Korban Banjir Bekasi
Bermizon Pria BerGolok Pengancam Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Akhirnya Minta Maaf
Diancam Pria BerGolok, Wali Kota Bekasi Pastikan Dirinya Tak Tempuh Jalur Hukum
Wali Kota Tri Adhianto Maafkan Pelaku Pengancaman di Bekasi Utara
Usai Diancam Golok, Wali Kota Bekasi Pastikan Negara Tidak Kalah Lawan Pelanggar Aturan

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 21:56 WIB

Wali Kota Bekasi Pastikan Layanan Kesehatan Gratis Cukup Pakai KTP

Senin, 9 Februari 2026 - 19:42 WIB

Eks Kadispora Kota Bekasi Dituntut 2 Tahun Penjara

Senin, 9 Februari 2026 - 17:39 WIB

Wali Kota Bekasi Serahkan SPPT PBB-P2 2026, Genjot PAD untuk Layanan Kesehatan

Senin, 9 Februari 2026 - 14:44 WIB

Perumda Tirta Bhagasasi Pasok Ribuan Liter Air ke Korban Banjir Bekasi

Senin, 9 Februari 2026 - 10:44 WIB

Diancam Pria BerGolok, Wali Kota Bekasi Pastikan Dirinya Tak Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

Suasana persidangan pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga Dispora Kota Bekasi di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (09/02/2026).

Bekasi

Eks Kadispora Kota Bekasi Dituntut 2 Tahun Penjara

Senin, 9 Feb 2026 - 19:42 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca