DPR RI Sahkan Dua RUU Tentang Pemasyarakatan dan PLP

- Jurnalis

Kamis, 7 Juli 2022 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


JAKARTA – Sidang paripurna DPR yang digelar, Kamis (07/07/2022), mengesahkan dua rancangan undang-undang (RUU) menjadi UU.

Rapat paripurna ke-28 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 yang dihadiri 337 anggota secara langsung dan daring sepakat untuk mengesahkan UU Pemasyarakatan serta UU Pendidikan dan Layanan Psikologi (PLP).

“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah rancangan undang-undang tentang kemasyarakatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata Wakil Ketua DPR, Rachmat Gobel yang disambut persetujuan para anggota DPR.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu Ketua DPR Puan Maharani menilai bahwa RUU Pemasyarakatan menitikberatkan pada proses reintegrasi sosial, keadilan, keseimbangan, pemulihan hubungan, perlindungan hukum, dan jaminan terhadap hak asasi tahanan, anak, narapidana, anak binaan, korban, dan masyarakat.

“Hal ini dianggap penting untuk memastikan narapidana mendapatkan pembinaan yang memadai di Lembaga Pemasyarakatan dan bisa diterima kembali oleh masyarakat dan korban,” terang Puan.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi III DPR, Khairul Saleh menjelaskan, Komisi III dan pemerintah sebelumnya telah menyepakati penyelesaian RUU Pemasyarakatan.

RUU Pemasyarakatan, kata dia, dimaksudkan untuk memperbaiki sejumlah masalah termasuk over kapasitas dan lemahnya pengawasan.

“Kurang layaknya fasilitas, sarana, dan prasarana. Lemahnya pengawasan terhadap peredaran barang-barang ilegal, kurang optimalnya sistem keamanan dan pengawasannya, serta urgensi untuk melakukan reorientasi sistem pemasyarakatan dalam menjamin dan menghormati hak warga binaan,” tuturnya.

Sementara itu Menkumham Yasonna Laoly yang juga hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, menyampaikan apresiasi atas pengesahan UU Pemasyarakatan.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terhormat, secara khusus komisi III DPR RI atas segala dedikasi, toleransi, kerja keras, pemikiran, perhatian dan kerja samanya dalam menyelesaikan proses rencangan undang-undang ini,” jelas Laoly.

Sebagai informasi, Rapat paripurna tersebut juga menyetujui RUU PLP menjadi UU.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PLP Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menjelaskan bahwa RUU PLP pada awalnya, berjudul RUU Praktik Psikologi yang merupakan penugasan pimpinan DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022.

Dalam pembahasan RUU tersebut, kata dia, terjadi dinamika dan perubahan substansi sehingga terjadi perubahan judul RUU menjadi Pendidikan dan Layanan Psikologi yang disepakati dalam Rapat Panja pada tanggal 23 Mei 2022.

“Selanjutnya, uji publik ke Universitas 11 Maret, Universitas Airlangga, dan Universitas Hasanuddin untuk mendapatkan masukan dan pandangan terkait dengan RUU dari para pemangku kepentingan psikologi untuk jadi bahan pertimbangan dalam perumusan norma RUU,” paparnya. (mar)


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konflik Polri vs Kejagung, Syahrul E Dasopang: Bahaya Keseimbangan Koruptif
Tanpa Presiden Prabowo, CEO Danantara dan Menko Zulhas Resmikan PSEL Perdana di Bali
OTT Syah Afandin: Akrobat Politik KPK Tutupi Korupsi Raksasa?
Sorotan Kritis DPP GMNI: Program Makan Bergizi Gratis Harus Lahirkan Kemandirian Ekonomi Desa!
DPP GMNI Kritik Efisiensi APBN: Jangan Hanya Hemat di Atas Kertas
Antrean Mengular di Sejumlah SPBU? Tenang, Pertamina Jamin Stok BBM Warga Bekasi Aman
Awas Macet! Ini Titik Perbaikan Tol Jakarta-Cikampek Terbaru
Tepis Isu ‘Recehan’, Sutrisno: Taktik Elite Pecah Mahasiswa
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:33 WIB

Konflik Polri vs Kejagung, Syahrul E Dasopang: Bahaya Keseimbangan Koruptif

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:01 WIB

Tanpa Presiden Prabowo, CEO Danantara dan Menko Zulhas Resmikan PSEL Perdana di Bali

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:56 WIB

OTT Syah Afandin: Akrobat Politik KPK Tutupi Korupsi Raksasa?

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:53 WIB

Sorotan Kritis DPP GMNI: Program Makan Bergizi Gratis Harus Lahirkan Kemandirian Ekonomi Desa!

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:37 WIB

DPP GMNI Kritik Efisiensi APBN: Jangan Hanya Hemat di Atas Kertas

Berita Terbaru

Suasana aktivitas pergerakan kendaraan di sepanjang Jalan H.O.S. Tjokroaminoto, kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Jalan protokol nan strategis ini diabadikan untuk mengenang sosok Raden Mas Haji Oemar Said Tjokroaminoto, Pahlawan Nasional yang dijuluki Raja Jawa Tanpa Mahkota sekaligus mentor para tokoh besar revolusi kemerdekaan Republik Indonesia. (Foto: Ilustrasi/RakyatBekasi.com)

Ekstra

Sejarah Jalan H.O.S Tjokroaminoto: Guru Para Pendiri Bangsa

Minggu, 12 Jul 2026 - 12:15 WIB

Suasana lalu lintas di kawasan Jalan Imam Bonjol. Nama jalan protokol elite yang kerap ditemui di berbagai kota besar ini didedikasikan untuk menghormati Pahlawan Nasional Tuanku Imam Bonjol, ulama besar Sumatra Barat yang berhasil menyatukan rakyat dan memimpin Perang Padri (1803–1838) melawan penjajah Belanda. (Foto: Ilustrasi/RakyatBekasi.com)

Ekstra

Sejarah Jalan Imam Bonjol: Taktik Ulama di Perang Padri

Sabtu, 11 Jul 2026 - 12:11 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x