Poin Utama:
- Lokasi: Perlintasan sebidang Jalan Pangeran Jayakarta, belakang Grand Mall Bekasi, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medansatria.
- Status Terkini: Pemkot Bekasi belum mengambil keputusan final terkait penutupan jalan dan masih melakukan kajian teknis.
- Koordinasi Lembaga: Kajian melibatkan sinergi antara Dishub Kota Bekasi, PT KAI Daop 1, dan Ditjen Perkeretaapian.
- Respons Warga: Masyarakat sekitar merespons positif rencana tersebut, namun masih menuntut adanya diskusi lanjutan untuk membahas detail teknis.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengonfirmasi belum mengambil keputusan final terkait rencana penutupan perlintasan sebidang di belakang Grand Mall Bekasi.
Perlintasan yang berada di Jalan Pangeran Jayakarta, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medansatria tersebut masih memerlukan kajian teknis mendalam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah ini diambil guna memastikan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus mobilitas warga sekitar tidak terganggu.
Mengapa Penutupan Perlintasan Grand Mall Bekasi Belum Diputuskan?
Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, menjelaskan bahwa esensi dari wacana ini bukan sekadar menutup atau membuka jalan raya.
Fokus utama Pemkot Bekasi adalah menjamin keselamatan publik secara menyeluruh di area perlintasan tersebut tanpa memunculkan risiko baru.
”Akan tetapi bagaimana keamanan perjalanan kereta api, perjalanan pengguna jalan raya, itu tetap dapat kita pastikan berjalan aman,” kata Zeno Bachtiar kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Senin (06/07/2026).
Bagaimana Respons Warga Harapan Mulya Terkait Rencana Ini?
Pihak Dishub sebelumnya telah menggelar audiensi untuk menjaring aspirasi masyarakat yang berdomisili di sekitar perlintasan.
Secara umum, rencana penutupan ini mendapat sambutan yang cukup positif dari warga setempat.
Meski demikian, persetujuan tersebut belum bersifat mutlak karena masih ada kekhawatiran warga jika akses jalan ditutup secara total.
”Pada dasarnya warga setempat menyambut positif, terkait usulan penutupan perlintasan sebidang itu. Tetapi, memang perlu ada pembahasan dan diskusi lebih lanjut. Kalau ada catatan-catatan, kita akan duduk bersama kembali,” jelasnya.
Siapa Saja Pihak yang Terlibat dalam Kajian Penutupan Perlintasan?
Keputusan strategis terkait infrastruktur perkeretaapian ini tidak bisa dieksekusi sepihak oleh pemerintah daerah.
Diperlukan sinergi lintas sektoral yang melibatkan lembaga berwenang di tingkat pusat guna mengkaji dampak operasionalnya.
Berikut adalah pemangku kepentingan yang terus berkoordinasi dalam kajian teknis tersebut:
- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi
- PT Kereta Api Indonesia (Persero)
- PT KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta
- Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan
”Jadi belum ada keputusan. Karena kami masih mengkoordinasikan hal ini secara intens dengan teman-teman PT KAI, Kemudian Daop 1 dan Ditjen Perkeretaapian.Karena kita meminta peran serta dari para stakeholder terkait juga untuk hal ini,” pungkasnya.
Proses kajian ini diharapkan segera membuahkan solusi terbaik yang memprioritaskan keselamatan tanpa mematikan akses vital pergerakan ekonomi masyarakat di wilayah Medansatria.
Bagaimana pendapat Anda mengenai rencana penutupan perlintasan sebidang ini? Bagikan pandangan Anda di kolom komentar dan baca terus pembaruan informasi seputar kebijakan layanan publik Kota Bekasi hanya di RakyatBekasi.Com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






