DPRD Kota Bekasi Usulkan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual

- Jurnalis

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Samuel Sitompul.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Samuel Sitompul.

  • Bapemperda DPRD Kota Bekasi resmi mengusulkan Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual.
  • Regulasi ini merespons peningkatan tajam perilaku seksual berisiko di kalangan remaja dan mahasiswa di Kota Bekasi.
  • Aturan ini akan menjadi payung hukum bagi Pemkot Bekasi untuk melakukan pencegahan, perlindungan korban, hingga rehabilitasi.
  • Raperda ini selaras dengan UU Perlindungan Anak dan UU Kesehatan guna menjaga ketertiban umum masyarakat.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi resmi mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual. Regulasi krusial ini digagas dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Kota Bekasi pada Kamis (23/07/2026).

Langkah legislatif ini diambil sebagai respons tegas atas meningkatnya fenomena perilaku seksual berisiko di kalangan remaja yang dinilai sudah mengkhawatirkan.

Langkah Tegas DPRD Kota Bekasi Atasi Penyimpangan Seksual

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Samuel Sitompul, menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini sangat mendesak demi mewujudkan tatanan masyarakat yang bermartabat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Landasan utamanya adalah menjunjung tinggi nilai agama, moral, kesusilaan, dan menjaga ketenteraman masyarakat daerah.

“Peraturan daerah ini disusun sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap kehidupan sosial masyarakat, sekaligus memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan,” kata Samuel Sitompul kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (23/07/2026).

Mengapa Fenomena Perilaku Seksual Berisiko Semakin Mengkhawatirkan?

Berdasarkan kajian awal, pergeseran budaya dan paparan informasi digital memicu lonjakan perilaku menyimpang.

Fenomena ini, kata dia, tidak lagi bisa dianggap remeh karena mengancam masa depan generasi muda di Kota Bekasi.

“Kondisi itu, tidak hanya dipengaruhi oleh perubahan pola pergaulan, tetapi juga rendahnya pemahaman mengenai kesehatan reproduksi, lemahnya kontrol diri, serta pengaruh lingkungan sosial dan perkembangan media digital yang semakin luas,” sambungnya.

Apa Saja Fokus Utama Raperda Penanggulangan Penyimpangan Seksual?

Bapemperda telah mengidentifikasi berbagai persoalan yang membutuhkan intervensi langsung dari Pemkot Bekasi. Beberapa substansi prioritas yang akan diatur dalam Raperda meliputi:

  • Pelaksanaan pencegahan dan edukasi kesehatan reproduksi secara masif.
  • Perlindungan, pelayanan, serta pemulihan psikologis bagi korban.
  • Pengawasan, pembinaan, hingga rehabilitasi pelaku penyimpangan seksual.
  • Penguatan koordinasi antar Perangkat Daerah terkait.

“Bagaimana upaya yang efektif dalam mencegah dan menanggulangi perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual dapat diwujudkan di Kota Bekasi menjadi salah satu fokus pembahasan dalam penyusunan regulasi ini,” katanya.

Bagaimana Dampak Regulasi Ini Terhadap Ketertiban Umum di Kota Bekasi?

Secara hierarki, Raperda ini diharmonisasikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 12 Tahun 2022, serta UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Lewat aturan ini, Pemkot Bekasi akan memiliki kewenangan yang lebih terarah dalam mengintervensi urusan ketertiban umum, sosial, hingga pemberdayaan perempuan.

“Peraturan daerah ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual di Kota Bekasi,” sambungnya.

Saat ini, rancangan aturan tersebut akan terus dimatangkan melalui mekanisme uji publik, kajian akademik, dan sinkronisasi bersama jajaran eksekutif Pemkot Bekasi sebelum nantinya disahkan menjadi Peraturan Daerah secara definitif.

Pembentukan payung hukum ini diharapkan mampu menekan angka kenakalan remaja dan menciptakan ruang sosial yang lebih sehat di Kota Bekasi.

Bagaimana tanggapan Anda terkait langkah DPRD Kota Bekasi menggodok aturan ini? Jangan lupa tinggalkan komentar Anda dan bagikan informasi ini, serta baca terus pembaruan berita kebijakan daerah lainnya hanya di RakyatBekasi.Com.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Junaedi Pensiun Oktober Mendatang, Komisi I Bongkar Kriteria Krusial Calon Sekda Kota Bekasi
Kali Bekasi Tercemar 3 Kali di 2026, Komisi II DPRD Jadwalkan Pemanggilan DLH Kota Bekasi
Kali Bekasi Tiga Kali Tercemar dalam Setahun, DPRD Desak Bentuk Satgas Lintas Sektoral Anti Saling Tunjuk!
Jangan Cuma Jadi Penonton! DPRD Kota Bekasi Desak Pemuda Bangkit Kawal Revolusi Prabowo
Komisi III Ultimatum PTMP Bereskan Infrastruktur Relokasi PKL Pasar Baru Bekasi dalam Sepekan
Status Lahan Tanggul PML Jatiasih “Clear and Clean”, DPRD Kota Bekasi Desak Pemkot Segera Bongkar Bangunan Liar!
Bahas KUA-PPAS Perubahan, Ketua DPRD Kota Bekasi Pasang Target Realisasi PAD 90 Persen
DPRD Kota Bekasi Desak Kementerian PKP Verifikasi Ketat Program Bedah Rumah Presiden Prabowo
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 15:31 WIB

Junaedi Pensiun Oktober Mendatang, Komisi I Bongkar Kriteria Krusial Calon Sekda Kota Bekasi

Jumat, 4 September 2026 - 10:47 WIB

Kali Bekasi Tercemar 3 Kali di 2026, Komisi II DPRD Jadwalkan Pemanggilan DLH Kota Bekasi

Jumat, 4 September 2026 - 09:45 WIB

Kali Bekasi Tiga Kali Tercemar dalam Setahun, DPRD Desak Bentuk Satgas Lintas Sektoral Anti Saling Tunjuk!

Kamis, 3 September 2026 - 21:58 WIB

Jangan Cuma Jadi Penonton! DPRD Kota Bekasi Desak Pemuda Bangkit Kawal Revolusi Prabowo

Kamis, 3 September 2026 - 18:29 WIB

Komisi III Ultimatum PTMP Bereskan Infrastruktur Relokasi PKL Pasar Baru Bekasi dalam Sepekan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x