DPRD Kota Bekasi Usulkan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual

- Jurnalis

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Samuel Sitompul.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Samuel Sitompul.

  • Bapemperda DPRD Kota Bekasi resmi mengusulkan Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual.
  • Regulasi ini merespons peningkatan tajam perilaku seksual berisiko di kalangan remaja dan mahasiswa di Kota Bekasi.
  • Aturan ini akan menjadi payung hukum bagi Pemkot Bekasi untuk melakukan pencegahan, perlindungan korban, hingga rehabilitasi.
  • Raperda ini selaras dengan UU Perlindungan Anak dan UU Kesehatan guna menjaga ketertiban umum masyarakat.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi resmi mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual. Regulasi krusial ini digagas dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Kota Bekasi pada Kamis (23/07/2026).

Langkah legislatif ini diambil sebagai respons tegas atas meningkatnya fenomena perilaku seksual berisiko di kalangan remaja yang dinilai sudah mengkhawatirkan.

Langkah Tegas DPRD Kota Bekasi Atasi Penyimpangan Seksual

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Samuel Sitompul, menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini sangat mendesak demi mewujudkan tatanan masyarakat yang bermartabat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Landasan utamanya adalah menjunjung tinggi nilai agama, moral, kesusilaan, dan menjaga ketenteraman masyarakat daerah.

“Peraturan daerah ini disusun sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap kehidupan sosial masyarakat, sekaligus memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan,” kata Samuel Sitompul kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (23/07/2026).

Mengapa Fenomena Perilaku Seksual Berisiko Semakin Mengkhawatirkan?

Berdasarkan kajian awal, pergeseran budaya dan paparan informasi digital memicu lonjakan perilaku menyimpang.

Fenomena ini, kata dia, tidak lagi bisa dianggap remeh karena mengancam masa depan generasi muda di Kota Bekasi.

“Kondisi itu, tidak hanya dipengaruhi oleh perubahan pola pergaulan, tetapi juga rendahnya pemahaman mengenai kesehatan reproduksi, lemahnya kontrol diri, serta pengaruh lingkungan sosial dan perkembangan media digital yang semakin luas,” sambungnya.

Apa Saja Fokus Utama Raperda Penanggulangan Penyimpangan Seksual?

Bapemperda telah mengidentifikasi berbagai persoalan yang membutuhkan intervensi langsung dari Pemkot Bekasi. Beberapa substansi prioritas yang akan diatur dalam Raperda meliputi:

  • Pelaksanaan pencegahan dan edukasi kesehatan reproduksi secara masif.
  • Perlindungan, pelayanan, serta pemulihan psikologis bagi korban.
  • Pengawasan, pembinaan, hingga rehabilitasi pelaku penyimpangan seksual.
  • Penguatan koordinasi antar Perangkat Daerah terkait.

“Bagaimana upaya yang efektif dalam mencegah dan menanggulangi perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual dapat diwujudkan di Kota Bekasi menjadi salah satu fokus pembahasan dalam penyusunan regulasi ini,” katanya.

Bagaimana Dampak Regulasi Ini Terhadap Ketertiban Umum di Kota Bekasi?

Secara hierarki, Raperda ini diharmonisasikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 12 Tahun 2022, serta UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Lewat aturan ini, Pemkot Bekasi akan memiliki kewenangan yang lebih terarah dalam mengintervensi urusan ketertiban umum, sosial, hingga pemberdayaan perempuan.

“Peraturan daerah ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual di Kota Bekasi,” sambungnya.

Saat ini, rancangan aturan tersebut akan terus dimatangkan melalui mekanisme uji publik, kajian akademik, dan sinkronisasi bersama jajaran eksekutif Pemkot Bekasi sebelum nantinya disahkan menjadi Peraturan Daerah secara definitif.

Pembentukan payung hukum ini diharapkan mampu menekan angka kenakalan remaja dan menciptakan ruang sosial yang lebih sehat di Kota Bekasi.

Bagaimana tanggapan Anda terkait langkah DPRD Kota Bekasi menggodok aturan ini? Jangan lupa tinggalkan komentar Anda dan bagikan informasi ini, serta baca terus pembaruan berita kebijakan daerah lainnya hanya di RakyatBekasi.Com.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BK Soroti Absennya Tiga Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi saat Rapat Paripurna
Infrastruktur jadi Sorotan Reses, Ketua DPRD Kota Bekasi Janji Percepat Pembenahan
Komisi 1 Wanti-wanti Wali Kota Bekasi Tak Gegabah Pangkas TPP PPPK 2025
Komisi II DPRD Kota Bekasi Desak Dishub Buka Hasil Evaluasi Trans Beken
Terima Aspirasi UMKM Teluk Buyung, Bang Kamil Syaikhu Dorong Kawasan Jadi ‘Blok M’-nya Kota Bekasi
Gelar Reses di Teluk Pucung, Ketua DPRD Kota Bekasi Fokus Pembinaan UMKM Lokal
Mutasi Dadakan PPPK Jadi Guru, Pemkot Bekasi Tabrak UU ASN
Ketua DPRD Kota Bekasi Sinyalkan Perpanjang Masa Jabatan Sekda Junaedi
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:25 WIB

DPRD Kota Bekasi Usulkan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:50 WIB

BK Soroti Absennya Tiga Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi saat Rapat Paripurna

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:31 WIB

Infrastruktur jadi Sorotan Reses, Ketua DPRD Kota Bekasi Janji Percepat Pembenahan

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:09 WIB

Komisi 1 Wanti-wanti Wali Kota Bekasi Tak Gegabah Pangkas TPP PPPK 2025

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:22 WIB

Komisi II DPRD Kota Bekasi Desak Dishub Buka Hasil Evaluasi Trans Beken

Berita Terbaru

SANG GUBERNUR PERTAMA: Suasana lalu lintas dan rindangnya pepohonan di sepanjang Jalan Sam Ratulangi, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (23/07/2026). Jalan protokol bersejarah ini diabadikan untuk menghormati Pahlawan Nasional Dr. G.S.S.J. Ratulangi, doktor matematika lulusan Swiss sekaligus Gubernur Sulawesi pertama yang merumuskan UUD 1945 dan mewariskan falsafah luhur

Ekstra

Sejarah Jalan Sam Ratulangi: Sang Doktor Jenius dari Timur

Kamis, 23 Jul 2026 - 12:45 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x