- Bapemperda DPRD Kota Bekasi menargetkan pengesahan Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual rampung dalam dua hingga tiga bulan ke depan.
- Regulasi ini telah melewati tahap paripurna awal dan segera memasuki pembahasan mendalam di tingkat Panitia Khusus (Pansus).
- Pembentukan Raperda melibatkan dua kali Focus Group Discussion (FGD) bersama akademisi dan birokrat Pemkot Bekasi.
- Aturan ini akan menjadi payung hukum untuk pencegahan, perlindungan korban, serta penanganan perilaku seksual berisiko di wilayah Kota Bekasi.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi menargetkan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual tuntas dalam dua hingga tiga bulan ke depan.
Langkah progresif ini diambil guna memberikan payung hukum yang kuat bagi Pemkot Bekasi dalam meredam maraknya perilaku seksual berisiko di tengah masyarakat.
Saat ini, draf regulasi tersebut tengah dipersiapkan untuk segera masuk ke tahapan pembahasan Panitia Khusus (Pansus).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Target Pengesahan Raperda Penyimpangan Seksual oleh DPRD Kota Bekasi
Bagaimana Proses Pembahasan Raperda Saat Ini?
Tahapan pembentukan regulasi perlindungan sosial ini telah melewati persetujuan awal dalam rapat paripurna DPRD Kota Bekasi dan akan segera dibedah secara komprehensif.
”Prosesnya adalah putusan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Setelah tahap putusan Raperda ini, tahap selanjutnya adalah pembentukan Panitia Khusus (Pansus),” kata Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Samuel Sitompul kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, dikutip Minggu (26/07/2026).
Setelah tahapan krusial di Pansus rampung, regulasi ini akan diajukan untuk proses administrasi di tingkat provinsi.
”Setelah dibahas di Pansus, kita tinggal menunggu nomor registrasi dari Biro Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat,” tambahnya.
Apa Saja Tahapan Harmonisasi yang Sudah Dilakukan?
Sebelum melangkah ke tahap paripurna lanjutan, penyusunan draf Raperda ini telah melewati serangkaian penyesuaian ketat dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi guna memastikan tidak ada aturan yang tumpang tindih.
”Sebelumnya kita sudah menjalankan tahap harmonisasi dan semuanya Alhamdulillah sudah selesai. Oleh karena itu, Raperda ini tinggal diproses di tingkat Pansus,” urai Samuel.
Siapa Saja yang Terlibat dalam Penyusunan Raperda Ini?
Untuk memperkaya substansi serta menguatkan landasan sosiologis hukumnya, Bapemperda telah melibatkan berbagai elemen penting melalui serangkaian diskusi terfokus.
”Kami sudah melakukan dua kali FGD. Yang pertama bersama akademisi dan sivitas akademika. Kemudian FGD kedua bersama birokrat dari instansi Pemerintah Daerah Kota Bekasi dan berbagai organisasi untuk menyusun pasal-pasal yang akan dimasukkan dalam Raperda ini,” paparnya.
Kapan Raperda Ini Resmi Diberlakukan di Kota Bekasi?
Pengesahan dan pemberlakuan Raperda ini sangat bergantung pada efisiensi pembahasan di tingkat Pansus serta evaluasi lanjutan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
”Setelah tahap Pansus selesai, akan dilakukan harmonisasi lanjutan, penomoran dari Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, kemudian diterbitkan menjadi Perda,” jelasnya.
Pihak legislatif berkomitmen agar proses administrasi dan harmonisasi ini bisa berjalan lancar tanpa kendala berarti.
”Estimasi waktu penyelesaiannya akan kita kebut, sekitar dua sampai tiga bulan ke depan,” tegasnya.
Mengapa Regulasi Pencegahan Penyimpangan Seksual Sangat Penting?
Aturan ini dirancang khusus sebagai landasan hukum strategis bagi Pemkot Bekasi dalam merespons fenomena sosial yang semakin meresahkan publik.
Implementasi Raperda ini nantinya mencakup beberapa fungsi vital:
- Pencegahan dan penanganan perilaku seksual berisiko sejak dini.
- Pemenuhan hak perlindungan dan pemulihan trauma bagi korban penyimpangan seksual.
- Upaya rehabilitasi bagi pelaku perilaku seksual menyimpang.
- Penguatan koordinasi antar pemangku kepentingan, termasuk kolaborasi intensif antara Wali Kota Bekasi beserta jajaran birokrasi terkait.
Sebagai informasi, penyusunan payung hukum ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002, UU Nomor 12 Tahun 2022, serta UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kehadiran Perda Pencegahan Penyimpangan Seksual ini diharapkan mampu menciptakan ruang publik yang lebih aman dan beradab bagi seluruh warga Kota Bekasi.
Bagaimana pandangan Anda terhadap langkah tegas DPRD Kota Bekasi ini? Sampaikan opini Anda di kolom komentar, bagikan artikel ini, dan ikuti terus perkembangan berita politik serta pemerintahan daerah hanya di RakyatBekasi.com!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







