- Seorang warga (H) melaporkan istrinya (P) dan Kepala Disdukcapil Kota Bekasi ke Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat (24/07/2026).
- Laporan dipicu oleh lolosnya syarat akta cerai yang diduga kuat palsu untuk proses pemecahan Kartu Keluarga (KK) tunggal secara sepihak.
- Pihak Pengadilan Agama Kota Bekasi mengonfirmasi bahwa akta cerai yang dilampirkan tidak pernah terdaftar.
- Kadisdukcapil Kota Bekasi membantah adanya kelalaian sistem dan menegaskan prosedur berpedoman pada asas pelaporan mandiri (self-reporting).
Dugaan kelalaian fatal terkait penggunaan administrasi bodong berujung pada pelaporan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi ke Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat (24/07/2026).
Seorang warga berinisial H, melalui kuasa hukumnya, menuding istrinya dan instansi Pemkot Bekasi tersebut membiarkan dokumen palsu digunakan untuk memecah Kartu Keluarga (KK) secara sepihak.
”Kedua, kami juga melaporkan Kepala Dinas Disdukcapil yang mengesahkan KK tersebut. Di sini kami duga ada pembiaran terhadap penggunaan akta cerai palsu,” kata Abdul Majid kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (24/07/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi Kasus Pemecahan KK di Disdukcapil Kota Bekasi
Masalah administrasi ini bermula ketika H hendak mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) di tingkat kecamatan untuk keperluan pendaftaran sekolah tingkat SMP anaknya pada awal tahun 2026.
”Saat itu dia membawa KK lama keluarganya terbitan tahun 2023 di mana data dia, istri, dan anak-anaknya masih menyatu,” terang Majid.
Namun, saat diproses oleh petugas kecamatan, H terkejut karena mendapati data KK-nya ternyata sudah terpisah.
Ia tiba-tiba memegang KK tunggal yang diterbitkan sekitar September 2023, sementara istrinya yang telah meninggalkan rumah sejak 2018 tercatat terpisah bersama anak-anak dengan alasan perceraian.
”Klien kami kaget karena merasa tidak pernah bercerai dengan istrinya. Ketika diminta buktinya, diberikanlah foto dokumen akta cerai tersebut. Dari situ klien kami langsung menghubungi saya karena melihat banyak sekali kejanggalan,” ungkap Majid.
Statusnya yang tidak tercantum sebagai Kepala Keluarga bagi sang anak di KK baru, membuat pengurusan KIA otomatis terhambat.
”Makanya kaget, kok tiba-tiba di tahun 2023 dia bisa melampirkan akta cerai dan membuat KK terpisah,” keluhnya lebih lanjut.
Mengapa Akta Cerai Tersebut Diduga Kuat Palsu?
Berdasarkan penelusuran kuasa hukum, terdapat kejanggalan mencolok pada dokumen akta cerai yang terbit pada tahun 2017 tersebut. Kejanggalan paling fatal terletak pada manipulasi data usia H yang tertulis 20 tahun.
”Padahal di database Disdukcapil (KTP dan KK asli), beliau kelahiran tahun 1983. Seharusnya di tahun 2017 beliau sudah berumur 34 tahun,” sesal Majid.
Pihaknya juga telah bersurat resmi ke Pengadilan Agama Kota Bekasi dan mendapat jawaban pasti pada 22 Juli 2026, bahwa dokumen tersebut bukanlah produk lembaga peradilan dan tidak pernah terdaftar. Pihak pelapor menyesalkan tidak adanya verifikasi silang (cross-check) data secara teliti oleh operator.
”Oke lah kalau alasan mereka tidak berkoordinasi langsung dengan Pengadilan Agama, tapi masa data nama dan tanggal lahir di akta cerai palsu itu tidak dicocokkan dengan data KTP/KK yang ada di sistem mereka? Masa cuma lihat nomor aktanya saja?,” kritiknya tajam.
Langkah persuasif yang dicoba pelapor mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat dinas untuk menanyakan identitas operator pemeriksa tidak membuahkan hasil.
”Maka dari itu, Kepala Dinas yang bertanggung jawab penuh atas tanda tangan dan jajarannya resmi kami laporkan,” tegas Abdul Majid.
Bagaimana Tanggapan Kadisdukcapil Kota Bekasi Terkait Laporan Ini?
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






