Seorang Warga Polisikan Disdukcapil Kota Bekasi Gegara Terbitkan KK dengan Akta Cerai Palsu

- Jurnalis

Senin, 27 Juli 2026 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

  • ​Seorang warga (H) melaporkan istrinya (P) dan Kepala Disdukcapil Kota Bekasi ke Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat (24/07/2026).
  • ​Laporan dipicu oleh lolosnya syarat akta cerai yang diduga kuat palsu untuk proses pemecahan Kartu Keluarga (KK) tunggal secara sepihak.
  • ​Pihak Pengadilan Agama Kota Bekasi mengonfirmasi bahwa akta cerai yang dilampirkan tidak pernah terdaftar.
  • ​Kadisdukcapil Kota Bekasi membantah adanya kelalaian sistem dan menegaskan prosedur berpedoman pada asas pelaporan mandiri (self-reporting).

​Dugaan kelalaian fatal terkait penggunaan administrasi bodong berujung pada pelaporan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi ke Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat (24/07/2026).

Seorang warga berinisial H, melalui kuasa hukumnya, menuding istrinya dan instansi Pemkot Bekasi tersebut membiarkan dokumen palsu digunakan untuk memecah Kartu Keluarga (KK) secara sepihak.

​”Kedua, kami juga melaporkan Kepala Dinas Disdukcapil yang mengesahkan KK tersebut. Di sini kami duga ada pembiaran terhadap penggunaan akta cerai palsu,” kata Abdul Majid kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (24/07/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kronologi Kasus Pemecahan KK di Disdukcapil Kota Bekasi

​Masalah administrasi ini bermula ketika H hendak mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) di tingkat kecamatan untuk keperluan pendaftaran sekolah tingkat SMP anaknya pada awal tahun 2026.

​”Saat itu dia membawa KK lama keluarganya terbitan tahun 2023 di mana data dia, istri, dan anak-anaknya masih menyatu,” terang Majid.

​Namun, saat diproses oleh petugas kecamatan, H terkejut karena mendapati data KK-nya ternyata sudah terpisah.

Ia tiba-tiba memegang KK tunggal yang diterbitkan sekitar September 2023, sementara istrinya yang telah meninggalkan rumah sejak 2018 tercatat terpisah bersama anak-anak dengan alasan perceraian.

​”Klien kami kaget karena merasa tidak pernah bercerai dengan istrinya. Ketika diminta buktinya, diberikanlah foto dokumen akta cerai tersebut. Dari situ klien kami langsung menghubungi saya karena melihat banyak sekali kejanggalan,” ungkap Majid.

​Statusnya yang tidak tercantum sebagai Kepala Keluarga bagi sang anak di KK baru, membuat pengurusan KIA otomatis terhambat.

​”Makanya kaget, kok tiba-tiba di tahun 2023 dia bisa melampirkan akta cerai dan membuat KK terpisah,” keluhnya lebih lanjut.

​Mengapa Akta Cerai Tersebut Diduga Kuat Palsu?

​Berdasarkan penelusuran kuasa hukum, terdapat kejanggalan mencolok pada dokumen akta cerai yang terbit pada tahun 2017 tersebut. Kejanggalan paling fatal terletak pada manipulasi data usia H yang tertulis 20 tahun.

​”Padahal di database Disdukcapil (KTP dan KK asli), beliau kelahiran tahun 1983. Seharusnya di tahun 2017 beliau sudah berumur 34 tahun,” sesal Majid.

​Pihaknya juga telah bersurat resmi ke Pengadilan Agama Kota Bekasi dan mendapat jawaban pasti pada 22 Juli 2026, bahwa dokumen tersebut bukanlah produk lembaga peradilan dan tidak pernah terdaftar. Pihak pelapor menyesalkan tidak adanya verifikasi silang (cross-check) data secara teliti oleh operator.

​”Oke lah kalau alasan mereka tidak berkoordinasi langsung dengan Pengadilan Agama, tapi masa data nama dan tanggal lahir di akta cerai palsu itu tidak dicocokkan dengan data KTP/KK yang ada di sistem mereka? Masa cuma lihat nomor aktanya saja?,” kritiknya tajam.

​Langkah persuasif yang dicoba pelapor mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat dinas untuk menanyakan identitas operator pemeriksa tidak membuahkan hasil.

​”Maka dari itu, Kepala Dinas yang bertanggung jawab penuh atas tanda tangan dan jajarannya resmi kami laporkan,” tegas Abdul Majid.

​Bagaimana Tanggapan Kadisdukcapil Kota Bekasi Terkait Laporan Ini?


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tegas! Bapenda Kota Bekasi Tarik Piutang Pajak Rp36 Miliar
Pematangan Lahan PSEL Bantargebang Tahap II Telan Rp25 Miliar
Proyek TOD Stasiun Bekasi Extension Dimulai, Wali Kota Tri Adhianto Kebut Integrasi Angkutan
​Sempat Tertunda, PSEL Bantargebang Groundbreaking 4 Agustus
Pemkot Bekasi Targetkan Angka Pengangguran Turun di Bawah 7,3 Persen
Tak Disangka, Evakuasi Cincin jadi Salah Satu Layanan Tersibuk Disdamkarmat Kota Bekasi
Warga Perumnas 1 Desak Copot Lurah Kayuringin dan Kepala BPKAD
Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 11:47 WIB

Seorang Warga Polisikan Disdukcapil Kota Bekasi Gegara Terbitkan KK dengan Akta Cerai Palsu

Senin, 27 Juli 2026 - 11:12 WIB

Tegas! Bapenda Kota Bekasi Tarik Piutang Pajak Rp36 Miliar

Senin, 27 Juli 2026 - 10:53 WIB

Pematangan Lahan PSEL Bantargebang Tahap II Telan Rp25 Miliar

Senin, 27 Juli 2026 - 10:28 WIB

Proyek TOD Stasiun Bekasi Extension Dimulai, Wali Kota Tri Adhianto Kebut Integrasi Angkutan

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:49 WIB

Pemkot Bekasi Targetkan Angka Pengangguran Turun di Bawah 7,3 Persen

Berita Terbaru

SANG PENAKLUK VOC: Suasana aktivitas warga dan padatnya laju kendaraan di sepanjang ruas Jalan Sultan Agung, kawasan elite Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (27/07/2026). Penamaan jalan protokol strategis di sisi selatan rel kereta api ini didedikasikan secara khusus untuk menghormati Sultan Agung Hanyokrokusumo, raja terbesar Kesultanan Mataram yang secara heroik memimpin invasi militer melawan VOC di Batavia sekaligus mewariskan sistem penanggalan kalender Jawa bagi Nusantara. (Foto: Ilustrasi/RakyatBekasi.com)

Ekstra

Sejarah Jalan Sultan Agung: Raja Mataram Penakluk VOC

Senin, 27 Jul 2026 - 12:13 WIB

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Bapenda Kota Bekasi, Agustinus Prakoso, saat memaparkan capaian penarikan piutang pajak daerah sebesar Rp36 miliar di ruang kerjanya, Senin (27/07/2026). Bapenda segera menerjunkan jurusita untuk melakukan eksekusi penyitaan aset dan pemblokiran rekening bagi wajib pajak yang membandel. (Foto: RakyatBekasi.Com)

Bekasi

Tegas! Bapenda Kota Bekasi Tarik Piutang Pajak Rp36 Miliar

Senin, 27 Jul 2026 - 11:12 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x