Pasca Kecelakaan Maut Bulak Kapal, Dishub Kaji Penjagaan Perlintasan 24 Jam

- Jurnalis

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi mobil Mitsubishi Triton yang hancur saat evakuasi pascakecelakaan usai tersambar Kereta Api (KA) Gajayana pada Senin (27/07/2026) pukul 00.50 WIB.

Kondisi mobil Mitsubishi Triton yang hancur saat evakuasi pascakecelakaan usai tersambar Kereta Api (KA) Gajayana pada Senin (27/07/2026) pukul 00.50 WIB.

  • ​Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi mengkaji opsi penjagaan 24 jam di perlintasan sebidang Bulak Kapal merespons kecelakaan maut pada Senin (27/07/2026) dini hari.
  • ​Selama ini, operasional penjagaan petugas Dishub hanya berlangsung dari pukul 05.30 hingga 22.00 WIB mengingat arus lalu lintas malam yang sepi.
  • ​Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 87 Bulak Kapal dinilai rawan fatalitas lantaran belum dipasang instrumen palang pintu otomatis oleh KAI.

​Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi tengah meramu opsi kebijakan penjagaan perlintasan sebidang di Bulak Kapal, Jalan Pahlawan, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur hingga dini hari.

Evaluasi darurat ini mencuat menyusul insiden kecelakaan lalu lintas fatal yang menewaskan pengemudi Mitsubishi Triton usai tersambar Kereta Api (KA) Gajayana pada Senin (27/07/2026) pukul 00.50 WIB.

Rencana penambahan jam operasional petugas ini diharapkan mampu menekan risiko fatalitas di area blind spot yang belum didukung fasilitas palang pintu otomatis tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Evaluasi Dishub Terkait Penjagaan Perlintasan Bulak Kapal

​Insiden tragis di luar jam operasional penjagaan ini menjadi pukulan telak bagi pihak Dishub. Selama ini, personel hanya ditugaskan bersiaga untuk mengawal perlintasan kereta mulai dari pagi hari pukul 05.30 WIB hingga malam hari pukul 22.00 WIB.

​”Baik di masing-masing perlintasan pada Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 86 yang ada di Ampera dan JPL 87 yang ada di Bulak Kapal,” kata Sekretaris Dishub Kota Bekasi Teguh Indrianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Selasa (28/07/2026).

​Mengapa Dishub Bekasi Belum Terapkan Penjagaan 24 Jam?

​Terdapat disparitas keamanan antara JPL 86 Ampera yang telah dikelola penuh dengan palang otomatis PT KAI, dibandingkan JPL 87 Bulak Kapal yang masih mengandalkan pengaturan manual tanpa palang resmi.

Merespons celah kerawanan tersebut, Dishub bergerak cepat menyusun skema penebalan waktu pengawasan yang paling logis.

​”Saya baru saja selesai rapat internal. Terkait apakah kita akan melakukan penjagaan sampai pagi atau tidak, itu masih didiskusikan lebih lanjut,” sambungnya.

​Apa Tujuan Utama Penjagaan Petugas di Perlintasan Kereta?

​Fokus awal kehadiran petugas Dishub di area pelintasan sejatinya adalah untuk mengatur rekayasa lalu lintas kendaraan.

Jarak yang berdekatan antara JPL 86 dan JPL 87 dinilai rentan menciptakan simpul kemacetan kronis di jam-jam sibuk.

​”Sehingga jangan sampai ada hambatan yang menyebabkan antrean kendaraan terhenti di atas perlintasan kereta api,” katanya.

​Prioritas untuk sekadar mengurai kemacetan ini menjadi alasan ditariknya pasukan dari lokasi pada larut malam.

Pada jam-jam kritis tersebut, jalanan relatif sangat sepi sehingga hambatan lalu lintas tidak lagi menjadi isu.

​”Kalau dari pukul 24.00 WIB malam sampai pukul 04.00 WIB pagi. Lalu lintas pasti menurun drastis. Itulah sebabnya kita lepas (tidak ada dilakukan penjagaan),” imbuhnya.

​Bagaimana Imbauan Keselamatan Berkendara dari Pemkot Bekasi?

​Berkaca dari insiden kecelakaan nahas tersebut, instansi terkait kembali mengingatkan bahwa kunci utama keselamatan ada di tangan masing-masing pengemudi.

Pemkot Bekasi meminta seluruh pengguna jalan untuk memegang teguh prinsip kehati-hatian ganda (safety first), terutama pada perlintasan buta saat malam hari.

​”Secara standar operasional (SOP), saat akan melintasi perlintasan kereta, aturannya adalah berhenti sejenak lalu tengok kiri dan kanan. Terlepas dari ada atau tidaknya palang otomatis dan penjagaan, kewaspadaan diri si pengemudi tetap diutamakan,” paparnya.

​Fokus dan kepatuhan penuh terhadap batas jarak aman perlintasan kereta mutlak dibutuhkan. Kelengahan sepersekian detik mampu memicu kecelakaan yang merenggut nyawa.

Apakah Anda sepakat jika penjagaan perlintasan Bulak Kapal diperpanjang hingga 24 jam penuh? Sampaikan pendapat Anda di kolom komentar! Sebarkan artikel ini untuk mengingatkan kerabat akan pentingnya kewaspadaan berlalu lintas. Pantau terus update terkini mengenai layanan publik Kota Bekasi hanya di RakyatBekasi.Com.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Bekasi Terima Aset Sitaan KPK Rp3,6 Miliar di Jatiasih, Lahan Bakal Disulap Jadi Polder Air
Rusuh di HNM Jatisampurna: Jam Operasional Dilanggar, Ketegasan Pemkot Bekasi Diuji!
Kebakaran TPST Bantargebang Bikin Warga Panik, Lurah Ciketing Udik Beberkan Dugaan Penyebabnya
Zona 3 TPST Bantargebang Terbakar Akibat El Nino, Pemkot Bekasi Gerak Cepat Pastikan Api Tak Meluas
Kontrak TPST Bantargebang Berakhir 26 Oktober 2026, Ini Langkah Kritis Pemkot Bekasi
Berantas Kabel Semrawut, Wali Kota Bekasi Targetkan Proyek Ducting Bawah Tanah Rampung 3 Tahun
Telan APBD Rp5 Miliar, Progres Pembangunan Wall Climbing Patriot Baru Capai 25 Persen
DPRD Minta Belanja Pegawai Ditekan dan Atasi Krisis Guru, Ini Respons Wali Kota Bekasi
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 13:06 WIB

Wali Kota Bekasi Terima Aset Sitaan KPK Rp3,6 Miliar di Jatiasih, Lahan Bakal Disulap Jadi Polder Air

Senin, 14 September 2026 - 11:19 WIB

Rusuh di HNM Jatisampurna: Jam Operasional Dilanggar, Ketegasan Pemkot Bekasi Diuji!

Senin, 14 September 2026 - 10:07 WIB

Kebakaran TPST Bantargebang Bikin Warga Panik, Lurah Ciketing Udik Beberkan Dugaan Penyebabnya

Senin, 14 September 2026 - 09:14 WIB

Zona 3 TPST Bantargebang Terbakar Akibat El Nino, Pemkot Bekasi Gerak Cepat Pastikan Api Tak Meluas

Senin, 14 September 2026 - 09:03 WIB

Kontrak TPST Bantargebang Berakhir 26 Oktober 2026, Ini Langkah Kritis Pemkot Bekasi

Berita Terbaru

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK. (Foto: antara).

Nasional

Skandal Suap HGB di BPN Kabupaten Bogor: KPK OTT Fahd A Rafiq

Senin, 14 Sep 2026 - 23:16 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x