- Dinas Perhubungan (Dishub) menargetkan pemasangan palang pintu otomatis di JPL 87 Bulak Kapal akan terealisasi dan beroperasi paling lambat Oktober 2026.
- Proyek kelengkapan keselamatan ini tengah memasuki tahapan lelang dan pengadaan barang di tingkat Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat.
- Kebijakan akselerasi ini merupakan evaluasi mendesak usai insiden maut yang menewaskan satu pengemudi mobil pada Senin (27/07/2026) dini hari.
- Sembari menunggu realisasi fisik, Pemkot Bekasi mengkaji opsi penebalan waktu penjagaan perlintasan menjadi 24 jam penuh.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi memastikan infrastruktur keselamatan di perlintasan sebidang Bulak Kapal, Jalan Pahlawan, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur akan segera direalisasikan.
Pemasangan perlengkapan pengamanan secara terpusat tersebut ditargetkan mulai beroperasi pada Oktober 2026 mendatang.
Kebijakan ini didorong sebagai evaluasi mendesak usai insiden tabrakan maut yang melibatkan mobil Mitsubishi Triton dan KA Gajayana hingga menewaskan seorang pengemudi di lokasi tersebut pada Senin (27/07/2026) lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Progres Pengadaan Palang Pintu Otomatis Bulak Kapal
Saat ini, kondisi tata kelola di jalur maut tersebut masih sepenuhnya mengandalkan sistem pengaturan dan palang pintu manual.
”Akan tetapi, menyoal progres masih dalam proses pengadaan di Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat,” kata Sekretaris Dishub Kota Bekasi Teguh Indrianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Selasa (28/07/2026).
Kapan Palang Pintu Otomatis Bulak Kapal Akan Beroperasi?
Pemasangan palang otomatis di perlintasan tersebut diproyeksikan mulai beroperasi pada Oktober 2026 setelah seluruh tahapan administratif dan lelang diselesaikan oleh pemerintah provinsi.
Saat ini, skema realisasi perlengkapan keselamatan itu tengah dikebut pada fase pengadaan barang untuk segera dilanjutkan ke tahap konstruksi fisik.
”Kemarin saya berkomunikasi, insyaallah akan beroperasi paling cepat di Bulan Oktober, karena sekarang masih dalam proses lelang dan pengadaan barang,” sambungnya.
Bagaimana Status Penjagaan Petugas Dishub Saat Ini?
Sembari menunggu pembangunan fisik terealisasi sepenuhnya, petugas Dishub Kota Bekasi sejatinya telah memplot jadwal penjagaan rutin dari pagi hari mulai pukul 05.30 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Penjagaan tersebut meliputi dua titik perlintasan kereta api vital di wilayah Bekasi Timur.
”Baik di masing-masing perlintasan pada Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 86 yang ada di Ampera dan JPL 87 yang ada di Bulak Kapal,” jelasnya.
Merespons fakta bahwa insiden tragis terjadi pada dini hari atau di luar waktu pengawasan operasional, instansi terkait kini tengah mengkaji wacana penambahan jam jaga secara terus-menerus.
”Saya baru saja selesai rapat internal. Terkait apakah kita akan melakukan penjagaan sampai pagi atau tidak, itu masih didiskusikan lebih lanjut,” sambungnya.
Mengapa Penjagaan Perlintasan Sebelumnya Tidak Sampai Dini Hari?
Kehadiran personel Dishub di area perlintasan sebidang sejatinya difokuskan sebagai langkah strategis pengaturan kelancaran lalu lintas kendaraan roda dua dan roda empat.
Kedekatan jarak geografis antara JPL 86 Ampera dan JPL 87 Bulak Kapal sangat berisiko menciptakan simpul kemacetan akut di jam sibuk masyarakat.
”Sehingga jangan sampai ada hambatan yang menyebabkan antrean kendaraan terhenti di atas perlintasan kereta api,” katanya.
Ketika operasional memasuki jam malam hingga menjelang Subuh, volume kendaraan roda empat terpantau sangat sepi sehingga hambatan lalu lintas tak lagi terjadi dan petugas diinstruksikan untuk mundur dari titik penjagaan.
”Kalau dari pukul 24.00 WIB malam sampai pukul 04.00 WIB pagi. Lalu lintas pasti menurun drastis. Itulah sebabnya kita lepas (tidak ada dilakukan penjagaan),” imbuhnya.
Apa Langkah Antisipasi Sembari Menunggu Palang Otomatis?
Selama masa jeda operasional hingga Oktober mendatang, Pemkot Bekasi mengimbau seluruh pengendara bermotor untuk mengutamakan tingkat kewaspadaan ganda (safety first) ketika melintas.
Benteng keselamatan terakhir saat menyeberangi perlintasan tanpa palang otomatis mutlak bergantung pada kehati-hatian individu.
”Secara standar operasional (SOP), saat akan melintasi perlintasan kereta, aturannya adalah berhenti sejenak lalu tengok kiri dan kanan. Terlepas dari ada atau tidaknya palang otomatis dan penjagaan, kewaspadaan diri si pengemudi tetap diutamakan,” paparnya.
Sembari mengejar progres operasional bulan Oktober, koordinasi internal terus dilakukan guna memutuskan finalisasi penjagaan 24 jam demi menjamin nol fatalitas pada waktu dini hari di kawasan Bulak Kapal.
Bagaimana tanggapan Anda mengenai target operasional palang pintu otomatis di bulan Oktober ini? Bagikan artikel ini untuk meningkatkan kewaspadaan bersama dan tinggalkan komentar Anda di bawah. Ikuti terus berita terhangat seputar pembangunan Kota Bekasi hanya di RakyatBekasi.Com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







