- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersiap memperpanjang kontrak 3.442 PPPK Paruh Waktu yang dijadwalkan berakhir pada penghujung tahun 2026.
- Evaluasi kinerja dan rekam jejak kedisiplinan (absensi) menjadi syarat mutlak bagi perpanjangan masa kontrak kerja.
- Wali Kota Bekasi berkomitmen tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diakibatkan oleh rasionalisasi beban belanja pegawai.
- Evaluasi catatan minor diserahkan langsung kepada masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bekasi.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memastikan akan memperpanjang masa kontrak kerja bagi 3.442 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di wilayahnya.
Keputusan perpanjangan yang akan diproses jelang akhir tahun 2026 ini membawa angin segar, namun pelaksanaannya sangat bergantung pada hasil evaluasi kinerja dan kedisiplinan administratif masing-masing pegawai.
Komitmen Wali Kota Bekasi Amankan Nasib Pegawai
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Anjar Budiono, menegaskan bahwa perpanjangan kontrak bukanlah proses yang berjalan otomatis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terdapat sejumlah syarat administratif yang wajib dipenuhi agar Pemerintah Daerah dapat mengeluarkan rekomendasi perpanjangan.
”Yang terpenting, secara kinerja dari awal sampai dengan sekarang kinerjanya baik. Dan, tidak ada catatan minor selama bekerja sebagai Aparatur Pemerintah Daerah,” kata Anjar Budiono kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Rabu (19/08/2026).
Mengapa Absensi Menjadi Penentu Perpanjangan Kontrak?
Kedisiplinan kehadiran menjadi tolok ukur krusial dalam proses evaluasi. Pegawai honorer yang memiliki rekam jejak buruk terkait tingkat kehadiran akan menghadapi evaluasi ketat, yang berisiko menggagalkan proses perpanjangan kontrak kerja mereka.
”Ataupun secara kinerja kepegawaian, pegawai tersebut underperform. Maupun bilamana secara frekuensi catatan absen merekamangkirnya banyak, tentu akan kita tindak lanjuti,” sambungnya.
Bagaimana Proses Evaluasi PPPK Paruh Waktu Dilakukan?
Pengawasan dan penilaian kedisiplinan didelegasikan langsung kepada pimpinan di setiap instansi.
BKPSDM Kota Bekasi memberikan otoritas penuh kepada Kepala OPD Kota Bekasi untuk mengevaluasi kinerja harian dan mendata catatan minor anggotanya.
”Saya tidak bisa mengecek secara keseluruhan satu per satu, apabila ada PPPK Paruh Waktu yang memiliki catatan minor. Karena kewenangannya lebih berada di Kepala OPD masing-masing. Namun, sejauh ini, belum ada laporan yang masuk ke BKPSDM mengenai PPPK paruh waktu yang kinerjanya tidak baik,” ungkap Anjar.
Apakah Ada Ancaman Penghentian Kontrak Terkait Anggaran?
Kekhawatiran soal efisiensi anggaran belanja pegawai ditepis secara tegas. Proses evaluasi ini difokuskan murni untuk mengukur profesionalitas dan menjaga standar kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemkot Bekasi.
”Iya, dalam bentuk rekomendasi. Selain itu, Pak Wali Kota juga sudah berkomitmen bahwa tidak akan ada pegawai yang dirumahkan terkait belanja pegawai; InsyaAllah semuanya aman. Catatan berlaku jika ada sanksi administratif seperti keterlambatan absensi atau jumlah izin,” tuturnya.
Sebagai kilas balik, berikut rekam jejak pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Kota Bekasi:
- Jumlah Formasi: Sebanyak 3.442 pegawai PPPK Paruh Waktu diangkat oleh Pemkot Bekasi.
- Waktu Pengangkatan: Pelantikan dilakukan pada akhir Desember 2025 di Alun-alun M. Hasibuan.
- Status Legalitas: Pengangkatan dilakukan setelah seluruh administrasi Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) rampung.
Penerapan instrumen evaluasi yang ketat ini diharapkan mampu merawat integritas serta kualitas pelayanan publik di Kota Bekasi agar senantiasa optimal di masa mendatang.
Jangan lewatkan informasi terbaru seputar kebijakan Pemerintah Daerah dan isu terkini lainnya! Bagikan artikel ini, tinggalkan tanggapan Anda di kolom komentar, dan pastikan Anda sudah mengikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi agar selalu update.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















