​8 Tahun Terkatung-katung! Warga Perwira Kritik Keras Lambannya Kinerja BPN Kota Bekasi

- Jurnalis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

  • ​Seorang warga Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, mengeluhkan lamanya proses pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang tertunda dari tahun 2019 hingga 2026.
  • ​Pemohon memastikan bahwa seluruh tahapan dan pemberkasan telah lengkap sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
  • ​Pihak BPN Kota Bekasi dinilai kurang transparan dalam memberikan kepastian hukum atau menginformasikan kendala terkait penahanan berkas pemohon selama delapan tahun terakhir.

​Kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi kembali menuai kritik tajam terkait pelayanan publik.

Sri Suryanti, seorang warga Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, mengeluhkan proses pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) miliknya yang tak kunjung selesai meski telah diurus sejak tahun 2019 hingga 2026 saat ini.

Sorotan Kinerja BPN Kota Bekasi dalam Pengurusan Sertifikat Tanah

Mengapa Pengurusan Sertifikat Tanah di BPN Kota Bekasi Memakan Waktu Hingga 8 Tahun?

​Proses administrasi yang berlarut-larut tanpa adanya kepastian hukum menjadi pertanyaan besar bagi warga yang ingin mendaftarkan asetnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketidaksesuaian antara janji pelayanan prima dengan realitas di lapangan membuat warga merasa dirugikan dari sisi waktu dan tenaga.

​”Saya mengurus tanah ini dari 2019 hingga 2026 belum selesai sama sekali. Saat dipertanyakan soal pemberkasan, Sri Suryanti mengungkapkan bahwa berkas kami sudah lengkap sesuai prosedur BPN,” kata Sri Suryanti kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Kamis (27/06/2026).

Apa Dampak Birokrasi Berbelit bagi Pemohon SHM?

​Akibat tidak adanya progres yang terukur, pemohon harus menghabiskan waktu bertahun-tahun sekadar untuk menanyakan status berkas mereka ke kantor instansi terkait.

Jawaban yang normatif dari pihak berwenang sering kali tidak menyelesaikan masalah fundamental di lapangan.

​”Saya sudah bolak balik ke BPN selalu mendapatkan jawaban sedang dicek sampai saat ini. tetapi hingga 2026 belum tuntas,” cetusnya.

Bagaimana Tuntutan Warga Terhadap Transparansi Layanan Publik?

​Minimnya informasi terkait kekurangan berkas atau kendala teknis membuat warga kebingungan. Publik menuntut agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi lebih proaktif dalam berkomunikasi dengan masyarakat, bukan membiarkan permohonan mengendap tanpa kejelasan status.

​”Bayangin bang dari 2019 sampe 2026 sudah 8 tahun bekas gak jadi-jadi. Jika berkas saya tidak lengkap atau adanya kendala kekurangan seharusnya bisa dikasih tau, Jangan sampai menunggu tidak memiliki kejelasan sampai saat ini,” pungkasnya.

​Kasus administrasi pertanahan yang berlarut-larut ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pemangku kebijakan agar segera mengevaluasi sistem pelayanan di BPN Kota Bekasi. Transparansi dan percepatan birokrasi adalah hak mutlak masyarakat yang harus dipenuhi.

​Jangan lewatkan informasi terbaru seputar kebijakan publik dan peristiwa penting lainnya di Kota Bekasi!

Bagikan artikel ini, tinggalkan komentar Anda, dan pastikan untuk Ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi [Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi] agar selalu update dengan berita terpercaya.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Defisit Anggaran Rp400 Miliar, Pemkot Bekasi Nekat Gelar PNBK Jilid 3: Bagaimana Nasib Gaji PPPK?
Pemkot Bekasi Tertibkan Ratusan PKL Liar di Jalan M. Yamin, Pengawasan Ketat Diberlakukan Dua Pekan!
Skandal Threesome MiChat: Dua PSK Asal Bekasi Diadili di Surabaya, Mengapa Pemesan Bebas Hukum?
Puluhan Warga Sepakati Harga Appraisal Pembebasan Lahan Flyover Bulak Kapal
Wali Kota Bekasi Targetkan 18 Bulan PSEL Sumurbatu Beroperasi, Mampu Atasi 1.800 Ton Sampah per Hari?
Gandeng TNI-AD, Zulhas Targetkan Gunungan Sampah Habis Bertahap Lewat PSEL dan Pirolisis
Groundbreaking PSEL Sumurbatu: Zulhas Targetkan 2 Tahun Lenyapkan Gunungan Sampah
Groundbreaking PSEL Sumurbatu Dimulai, Menkopangan Janji Gunung Sampah Lenyap 2 Tahun!
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:55 WIB

Defisit Anggaran Rp400 Miliar, Pemkot Bekasi Nekat Gelar PNBK Jilid 3: Bagaimana Nasib Gaji PPPK?

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:41 WIB

​8 Tahun Terkatung-katung! Warga Perwira Kritik Keras Lambannya Kinerja BPN Kota Bekasi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:20 WIB

Pemkot Bekasi Tertibkan Ratusan PKL Liar di Jalan M. Yamin, Pengawasan Ketat Diberlakukan Dua Pekan!

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:03 WIB

Skandal Threesome MiChat: Dua PSK Asal Bekasi Diadili di Surabaya, Mengapa Pemesan Bebas Hukum?

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:54 WIB

Puluhan Warga Sepakati Harga Appraisal Pembebasan Lahan Flyover Bulak Kapal

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x