- Frekuensi Pencemaran: Aliran Kali Bekasi tercatat sudah mengalami pencemaran limbah sebanyak tiga kali sepanjang tahun 2026.
- Insiden Terbaru: Pencemaran terakhir terdeteksi pada 30 Agustus 2026, menyebabkan air di Bendungan Presdo hitam, berbau, dan berbusa pada awal September.
- Usulan Solusi: Komisi 2 DPRD Kota Bekasi mendesak pembentukan Satgas Lintas Sektoral yang melibatkan Pemerintah Pusat (KLH), Provinsi Jawa Barat, Pemkab Bogor, dan Pemkot Bekasi.
- Tujuan Satgas: Mengakhiri praktik saling lempar tanggung jawab antar wilayah hulu (Kabupaten Bogor) dan hilir (Kota Bekasi) serta mengoordinasikan penegakan hukum secara terpadu.
KONDISI KALI BEKASI yang terus berulang kali mengalami pencemaran limbah dari wilayah hulu memicu reaksi keras dari parlemen Kalimalang.
Komisi 2 DPRD Kota Bekasi mendesak pemerintah pusat dan provinsi segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Lintas Sektoral untuk melakukan pengawasan dan penindakan khusus di sepanjang aliran sungai tersebut.
Desakan ini muncul menyusul fakta bahwa dalam kurun waktu satu tahun ini, Kali Bekasi tercatat sudah tiga kali tercemar parah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kenapa DPRD Kota Bekasi Usulkan Satgas Khusus Kali Bekasi?
Pembentukan Satgas Lintas Sektoral ini dinilai mendesak karena penanganan pencemaran Kali Bekasi selama ini terkesan jalan di tempat akibat ego sektoral dan tumpang tindih kewenangan.
Masalah utama bersumber dari wilayah hulu (Kabupaten Bogor), namun dampaknya dirasakan langsung oleh warga Kota Bekasi.
Ketua Komisi 2 DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, menegaskan bahwa kehadiran Satgas sangat penting untuk mengoordinasikan langkah nyata antara Pemerintah Pusat (Kementerian Lingkungan Hidup), Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemkab Bogor, dan Pemkot Bekasi.
”Baik dari Pemerintah Kota Bekasi, Pemerintah Kabupaten Bogor, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Kementerian Lingkungan Hidup kita membuat Satgas lintas sektoral,” kata Latu Har Hary kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com saat melakukan pengecekan di Bendungan Presdo, Bekasi Selatan, Jumat (04/09/2026).
Bagaimana Dampak Pencemaran Kali Bekasi Terhadap Otoritas Daerah?
Selama Satgas belum terbentuk, Latu menyoroti adanya pola saling menyalahkan antar pemerintah daerah yang tidak menyelesaikan akar masalah.
Hal ini menghambat upaya penegakan hukum terhadap industri pembuang limbah di hulu.
”Yang Kota Bekasi menyalahkan Kabupaten Bogor. Kabupatennya lepas tangan, Provinsinya juga seakan acuh tak acuh. Nah, kalau dibuat Satgas, disepakati saja nanti antar kewenangan Kepala Daerah yakni dari Wali Kota Bekasi dengan Bupati Bogor berkomunikasi dengan Provinsi Pemerintah Jawa Barat,” jelas pria yang akrab disapa Bang Djampang ini.
Apa Saja PR Teknis yang Harus Diselesaikan Satgas Lintas Sektoral?
Jika Satgas Lintas Sektoral terbentuk, prioritas utamanya adalah menyepakati pembagian tugas dan kewenangan birokrasi dalam pengawasan dan penindakan.
Satgas ini akan menjadi wadah integrasi perwakilan dari masing-masing pemangku kebijakan.
”Silakan terkait dengan hal teknisnya bisa disepakati secara bersama. Saya melihat kehadiran Satgas ini penting. Untuk apa? Untuk bisa mengoordinasikan. Jadi tidak lagi saling tunjuk, ini kewenangan siapa dan tugas siapa. Ini yang perlu disepakati secara bersama,” cetus politisi asal PKS ini.
- Penyelesaian Masalah: Masalah Kali Bekasi (pencemaran, banjir, dll) tidak bisa diselesaikan jika tidak ada kemauan dari seluruh pemangku kebijakan untuk berkolaborasi.
- Orkestrasi Pusat: Pemerintah Pusat (Kementerian LH) diusulkan sebagai pemimpin orkestrasi Satgas ini agar koordinasi berjalan efektif.
- Tanggung Jawab Jelas: Pembentukan Satgas akan memperjelas porsi tanggung jawab masing-masing stakeholder, baik Pusat, Provinsi, maupun Daerah (Kabupaten Bogor dan Pemkot Bekasi).
”Setidaknya penugasan Satgasnya ini akan menjadi tanggung jawab di masing-masing stakeholder terkait, mana yang tugas Pemerintah Daerah, Provinsi maupun Pusat,” harap Latu. “Yang mengorkestrasi adalah Pusat nantinya. Kalau itu dilakukan, segala permasalahannya terkait dengan Kali Bekasi… itu menjadi tanggung jawab Satgas di sana.”
Kapan Saja Pencemaran Kali Bekasi Terjadi Sepanjang Tahun 2026?
Berdasarkan catatan redaksi RakyatBekasi.com, frekuensi pencemaran Kali Bekasi di tahun 2026 sudah sangat mengkhawatirkan.
Dalam kurun waktu kurang dari tujuh bulan, sungai vital ini sudah tiga kali tercemar parah:
- 23 Juli 2026: Insiden pencemaran pertama.
- 4 Agustus 2026: Insiden pencemaran kedua.
- 30 Agustus 2026: Insiden pencemaran ketiga (terbaru).
Kondisi pencemaran terbaru dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Kiswatiningsih.
”Dimana pada keesokan harinya, aliran air terpantau bergerak perlahan menuju wilayah Kota Bekasi akibat debit sungai yang sangat kecil. Sehari kemudian, pada tanggal (01/09), kondisi air di Bendungan Presdo terpantau mulai berbusa dan mengeluarkan aroma tidak sedap,” imbuhnya.
Temuan terbaru ini langsung dilaporkan kembali oleh DLH Kota Bekasi kepada KLH/BPLH RI, disertai data hasil pemantauan dan kegiatan susur sungai bersama Komunitas Peduli Ciliwung-Cikeas (KP2C) dan TNI Angkatan Laut.
Urgensi pembentukan Satgas Lintas Sektoral tidak bisa ditawar lagi mengingat dampak buruk pencemaran Kali Bekasi bagi lingkungan dan kesehatan warga.
Publik kini menunggu langkah konkret dari Wali Kota Bekasi dan kepala daerah terkait untuk mendesak realisasi Satgas ini ke Pemerintah Pusat.
Jangan lewatkan update berita terkini mengenai penanganan Kali Bekasi dan isu publik lainnya di Bekasi. Ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi [Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini] agar selalu update. Bagikan berita ini dan suarakan pendapat Anda di kolom komentar!
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















