Alamak, Mulai 1 Januari 2024 Beli LPG 3 KG harus Bawa KTP dan Kartu Keluarga

- Jurnalis

Kamis, 24 Agustus 2023 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Bagi pengguna LPG 3 KG mulai 1 Januari 2024 jangan lupa saat membeli di warung dekat rumah harus membawa data diri seperti KTP.

Kebijakan baru ini dirumuskan Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji dalam keterangan resmi Ditjen Migas di Jakarta, Rabu (23/08/2023).

Menurut Tutuka, pemerintah akan mendata dan mencocokkan data pengguna LPG 3 kg, sehingga hanya masyarakat yang telah terdata saja yang boleh membeli.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan ini juga merupakan tindak lanjut dari isi Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pekan lalu.

Baca Juga:  KPK: BPK dan Inspektorat tak Punya Taji, Hanya Koruptor Apes yang Tertangkap Tangan

Pendataan konsumen pengguna LPG tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.

“Kebijakan ini dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat” ujar Tutuka.

Baca Juga:  Perpres 'Publisher Rights' untuk Lindungi Pers, Jokowi: Rumit namun Hampir Selesai

Adapun proses registrasi atau pendataan pengguna LPG 3 kg yang disubsidi pemerintah dibuka sejak 1 Maret lalu di sub penyalur atau pangkalan.

Tutuka menegaskan dalam pendataan tersebut tidak ada pembatasan dalam pembelian LPG 3 kg.

Para pembeli di pangkalan hanya perlu membawa KTP dan Kartu Keluarga saat pembelian pertama. Apabila sudah terdata dalam sistem, pembeli cukup hanya membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.

Sementara pengguna usaha mikro perlu melampirkan foto diri di tempat usaha.

Tutuka menambahkan bahwa sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, LPG Tabung 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakannya untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Baca Juga:  Sebelum Aksi Demonstrasi Besar-Besaran, Honorer Satpol PP Pasang 19.501 Spanduk Tuntutan dari Aceh sampai Papua

Ia menyebut sosialisasi program transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran telah selesai dilakukan sebanyak lima kali, yakni di 411 kabupaten atau kota pada 6 Maret hingga 3 Juli 2023 lalu.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Akbar Faizal, Ichsanudin Noorsy Singgung Gagasan Anies-Imin
Cak Imin Konsisten Bawa Ide Besar Anies Soal BUMN
Atlet Kota Bekasi Sumbang 36 Medali untuk Kontingen Jawa Barat di PON XXI Aceh – Sumut
Tim Anggar Jawa Barat Layangkan Protes Keras Atas Dugaan Kecurangan di PON XXI
Tujuh Orang Ditangkap Densus 88 Gegara Komentar Provokatif di medsos, Dua dari Bekasi
Paus Fransiskus dan Tokoh Lintas Agama Bacakan ‘The Istiqlal Declaration’, Ini Isinya
Pasca Penangkapan Terduga Teroris di Bekasi, Densus 88 Antiteror Lakukan Penyelidikan
Duduk di Peringkat 93 pada 2015, Kini Bekasi jadi Kota Paling Toleran Nomor Dua di Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 19 September 2024 - 14:41 WIB

Dukung Akbar Faizal, Ichsanudin Noorsy Singgung Gagasan Anies-Imin

Kamis, 19 September 2024 - 14:17 WIB

Cak Imin Konsisten Bawa Ide Besar Anies Soal BUMN

Rabu, 18 September 2024 - 12:27 WIB

Atlet Kota Bekasi Sumbang 36 Medali untuk Kontingen Jawa Barat di PON XXI Aceh – Sumut

Kamis, 12 September 2024 - 14:47 WIB

Tim Anggar Jawa Barat Layangkan Protes Keras Atas Dugaan Kecurangan di PON XXI

Minggu, 8 September 2024 - 22:22 WIB

Tujuh Orang Ditangkap Densus 88 Gegara Komentar Provokatif di medsos, Dua dari Bekasi

Berita Terbaru

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar menyetujui usulan pembubaran Kementerian BUMN.

Nasional

Cak Imin Konsisten Bawa Ide Besar Anies Soal BUMN

Kamis, 19 Sep 2024 - 14:17 WIB

error: Content is protected !!