Alamak, Mulai 1 Januari 2024 Beli LPG 3 KG harus Bawa KTP dan Kartu Keluarga

- Jurnalis

Kamis, 24 Agustus 2023 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Bagi pengguna LPG 3 KG mulai 1 Januari 2024 jangan lupa saat membeli di warung dekat rumah harus membawa data diri seperti KTP.

Kebijakan baru ini dirumuskan Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji dalam keterangan resmi Ditjen Migas di Jakarta, Rabu (23/08/2023).

Menurut Tutuka, pemerintah akan mendata dan mencocokkan data pengguna LPG 3 kg, sehingga hanya masyarakat yang telah terdata saja yang boleh membeli.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan ini juga merupakan tindak lanjut dari isi Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pekan lalu.

Baca Juga:  Komisi II Ingatkan Kementerian ATR/BPN Jangan Main Mata dengan Mafia Tanah

Pendataan konsumen pengguna LPG tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.

“Kebijakan ini dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat” ujar Tutuka.

Adapun proses registrasi atau pendataan pengguna LPG 3 kg yang disubsidi pemerintah dibuka sejak 1 Maret lalu di sub penyalur atau pangkalan.

Baca Juga:  Sertifikasi Masih Proses, Kementerian Agama Larang Mixue Pasang Logo Halal

Tutuka menegaskan dalam pendataan tersebut tidak ada pembatasan dalam pembelian LPG 3 kg.

Para pembeli di pangkalan hanya perlu membawa KTP dan Kartu Keluarga saat pembelian pertama. Apabila sudah terdata dalam sistem, pembeli cukup hanya membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.

Sementara pengguna usaha mikro perlu melampirkan foto diri di tempat usaha.

Tutuka menambahkan bahwa sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, LPG Tabung 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakannya untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Baca Juga:  Minta Tebusan Rp131 Miliar, Menkominfo: Pemerintah Tak Akan Bayar Peretas!

Ia menyebut sosialisasi program transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran telah selesai dilakukan sebanyak lima kali, yakni di 411 kabupaten atau kota pada 6 Maret hingga 3 Juli 2023 lalu.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025, Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen
97 Ribu Anggota TNI-Polri Terlibat Judi Online, Bawahan jadi Pemain, Level Atas jadi Beking
Jelang Pilkada Serentak, Pemerintah akan Jadikan 27 November 2024 Hari Libur Nasional
Sah! Rapat Paripurna DPR RI Setujui Naturalisasi Kevin Diks
Gibran Gantikan Prabowo jadi Plt Presiden RI Mulai Pekan Depan
Kapolri Tetapkan Pataka Korlantas yang Baru, Ini Makna dan Artinya
Presiden Prabowo Pimpin Parade Senja Taruna Akmil feat Anggota Kabinet di Magelang
Ini Dia Daftar Lengkap 56 Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 01:18 WIB

Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025, Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen

Selasa, 12 November 2024 - 08:09 WIB

97 Ribu Anggota TNI-Polri Terlibat Judi Online, Bawahan jadi Pemain, Level Atas jadi Beking

Jumat, 8 November 2024 - 14:23 WIB

Jelang Pilkada Serentak, Pemerintah akan Jadikan 27 November 2024 Hari Libur Nasional

Rabu, 6 November 2024 - 07:17 WIB

Sah! Rapat Paripurna DPR RI Setujui Naturalisasi Kevin Diks

Rabu, 30 Oktober 2024 - 09:39 WIB

Gibran Gantikan Prabowo jadi Plt Presiden RI Mulai Pekan Depan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!