Resmi Ditetapkan! Pemerintah Berlakukan WFH ASN Setiap Jumat demi Jaga Ketahanan Energi Nasional

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (kedua kiri) saat konferensi pers secara virtual, Jakarta, Selasa (31/03/2026).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (kedua kiri) saat konferensi pers secara virtual, Jakarta, Selasa (31/03/2026).

Poin Utama:

  • Kebijakan WFH: Berlaku 1 hari dalam seminggu (setiap Jumat) bagi seluruh ASN pusat dan daerah.
  • Latar Belakang: Merespons krisis dan konflik di Timur Tengah untuk menjaga ketahanan dan efisiensi energi nasional.
  • Landasan Hukum: Surat Edaran (SE) Kementerian PANRB dan SE Kemendagri yang berlaku mulai April 2026.
  • Pengecualian: Sektor layanan publik, medis, keamanan, dan industri strategis tetap beroperasi penuh 5 hari kerja di lapangan.

JAKARTA – Pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini akan diterapkan selama satu hari dalam seminggu, yakni pada setiap hari Jumat, dan berlaku bagi seluruh instansi pusat maupun daerah.

​Langkah strategis ini diambil sebagai respons cepat pemerintah terhadap eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah yang masih terus berlangsung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketegangan geopolitik tersebut dinilai telah memberikan imbas langsung pada pasokan dan stabilitas ketahanan energi nasional.

​Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa efisiensi energi kini menjadi prioritas utama negara di tengah ketidakpastian global.

​”Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (31/03/2026).

​Landasan Hukum Pelaksanaan WFH ASN

​Kebijakan pembatasan mobilitas untuk ASN ini tidak serta-merta dilakukan tanpa payung hukum. Aturan mengenai WFH ASN setiap Jumat telah diteken dan disahkan melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

​Melalui pengurangan mobilitas jutaan ASN pada hari Jumat, pemerintah memproyeksikan penurunan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) yang signifikan, sekaligus menekan beban operasional gedung-gedung pemerintahan.

​Pengecualian bagi Sektor Layanan Publik dan Strategis

​Meski aturan WFH di hari Jumat bersifat wajib bagi sebagian besar pegawai pemerintahan, pemerintah memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu.

Airlangga menyampaikan bahwa ada pengecualian ketat bagi sektor-sektor yang bekerja langsung di lapangan.

​Artinya, para pegawai di sektor esensial tersebut akan tetap bekerja seperti biasa dengan skema lima hari kerja.

​”Pengecualian berlaku untuk sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan,” tutur Airlangga menjelaskan.

​Bagaimana dengan Aturan WFH Karyawan Swasta?

​Bagi masyarakat yang bekerja di sektor swasta, pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi pendamping.

Aturan WFH bagi karyawan swasta tidak akan disamaratakan, melainkan disesuaikan dengan karakteristik dan dinamika bisnis masing-masing perusahaan.

​Kebijakan untuk sektor swasta ini akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker).

​”Pengaturan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nantinya juga akan mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja secara komprehensif,” tutup Airlangga.

Bagaimana pendapat Anda mengenai kebijakan WFH di hari Jumat ini? Apakah langkah ini cukup efektif untuk menghemat energi nasional? Bagikan artikel ini kepada rekan kerja Anda dan tinggalkan pendapat Anda di kolom komentar di bawah!


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Jadi Salah Satu Negara Pendiri WAICO, Bidik Potensi Ekonomi USD 366 Miliar
Konflik Polri vs Kejagung, Syahrul E Dasopang: Bahaya Keseimbangan Koruptif
Tanpa Presiden Prabowo, CEO Danantara dan Menko Zulhas Resmikan PSEL Perdana di Bali
OTT Syah Afandin: Akrobat Politik KPK Tutupi Korupsi Raksasa?
Sorotan Kritis DPP GMNI: Program Makan Bergizi Gratis Harus Lahirkan Kemandirian Ekonomi Desa!
DPP GMNI Kritik Efisiensi APBN: Jangan Hanya Hemat di Atas Kertas
Antrean Mengular di Sejumlah SPBU? Tenang, Pertamina Jamin Stok BBM Warga Bekasi Aman
Awas Macet! Ini Titik Perbaikan Tol Jakarta-Cikampek Terbaru
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:39 WIB

Indonesia Jadi Salah Satu Negara Pendiri WAICO, Bidik Potensi Ekonomi USD 366 Miliar

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:33 WIB

Konflik Polri vs Kejagung, Syahrul E Dasopang: Bahaya Keseimbangan Koruptif

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:01 WIB

Tanpa Presiden Prabowo, CEO Danantara dan Menko Zulhas Resmikan PSEL Perdana di Bali

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:56 WIB

OTT Syah Afandin: Akrobat Politik KPK Tutupi Korupsi Raksasa?

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:53 WIB

Sorotan Kritis DPP GMNI: Program Makan Bergizi Gratis Harus Lahirkan Kemandirian Ekonomi Desa!

Berita Terbaru

SANG GUBERNUR PERTAMA: Suasana lalu lintas dan rindangnya pepohonan di sepanjang Jalan Sam Ratulangi, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (23/07/2026). Jalan protokol bersejarah ini diabadikan untuk menghormati Pahlawan Nasional Dr. G.S.S.J. Ratulangi, doktor matematika lulusan Swiss sekaligus Gubernur Sulawesi pertama yang merumuskan UUD 1945 dan mewariskan falsafah luhur

Ekstra

Sejarah Jalan Sam Ratulangi: Sang Doktor Jenius dari Timur

Kamis, 23 Jul 2026 - 12:45 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x