Resmi Ditetapkan! Pemerintah Berlakukan WFH ASN Setiap Jumat demi Jaga Ketahanan Energi Nasional

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (kedua kiri) saat konferensi pers secara virtual, Jakarta, Selasa (31/03/2026).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (kedua kiri) saat konferensi pers secara virtual, Jakarta, Selasa (31/03/2026).

Poin Utama:

  • Kebijakan WFH: Berlaku 1 hari dalam seminggu (setiap Jumat) bagi seluruh ASN pusat dan daerah.
  • Latar Belakang: Merespons krisis dan konflik di Timur Tengah untuk menjaga ketahanan dan efisiensi energi nasional.
  • Landasan Hukum: Surat Edaran (SE) Kementerian PANRB dan SE Kemendagri yang berlaku mulai April 2026.
  • Pengecualian: Sektor layanan publik, medis, keamanan, dan industri strategis tetap beroperasi penuh 5 hari kerja di lapangan.

JAKARTA – Pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini akan diterapkan selama satu hari dalam seminggu, yakni pada setiap hari Jumat, dan berlaku bagi seluruh instansi pusat maupun daerah.

​Langkah strategis ini diambil sebagai respons cepat pemerintah terhadap eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah yang masih terus berlangsung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketegangan geopolitik tersebut dinilai telah memberikan imbas langsung pada pasokan dan stabilitas ketahanan energi nasional.

​Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa efisiensi energi kini menjadi prioritas utama negara di tengah ketidakpastian global.

​”Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (31/03/2026).

​Landasan Hukum Pelaksanaan WFH ASN

​Kebijakan pembatasan mobilitas untuk ASN ini tidak serta-merta dilakukan tanpa payung hukum. Aturan mengenai WFH ASN setiap Jumat telah diteken dan disahkan melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

​Melalui pengurangan mobilitas jutaan ASN pada hari Jumat, pemerintah memproyeksikan penurunan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) yang signifikan, sekaligus menekan beban operasional gedung-gedung pemerintahan.

​Pengecualian bagi Sektor Layanan Publik dan Strategis

​Meski aturan WFH di hari Jumat bersifat wajib bagi sebagian besar pegawai pemerintahan, pemerintah memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu.

Airlangga menyampaikan bahwa ada pengecualian ketat bagi sektor-sektor yang bekerja langsung di lapangan.

​Artinya, para pegawai di sektor esensial tersebut akan tetap bekerja seperti biasa dengan skema lima hari kerja.

​”Pengecualian berlaku untuk sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan,” tutur Airlangga menjelaskan.

​Bagaimana dengan Aturan WFH Karyawan Swasta?

​Bagi masyarakat yang bekerja di sektor swasta, pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi pendamping.

Aturan WFH bagi karyawan swasta tidak akan disamaratakan, melainkan disesuaikan dengan karakteristik dan dinamika bisnis masing-masing perusahaan.

​Kebijakan untuk sektor swasta ini akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker).

​”Pengaturan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nantinya juga akan mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja secara komprehensif,” tutup Airlangga.

Bagaimana pendapat Anda mengenai kebijakan WFH di hari Jumat ini? Apakah langkah ini cukup efektif untuk menghemat energi nasional? Bagikan artikel ini kepada rekan kerja Anda dan tinggalkan pendapat Anda di kolom komentar di bawah!


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

72 Tahun GMNI: Awas Aktivis Terjebak Pragmatisme Penguasa!
Jalur Puncak Terapkan One Way ke Jakarta, Ribuan Kendaraan Mengular
Catat! Puncak Arus Balik akan Terjadi di Tiga Tanggal Ini, Menhub Imbau Manfaatkan WFA
Awas Horor Arus Balik! Volume Kendaraan di Puncak-Cianjur Meledak 70 Persen
BMKG Prediksi Cuaca Salat Id di Jabodetabek Sejuk dan Cerah
Jasa Marga Catat 270 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta di Puncak Mudik 2026
Terungkap! Ini Alasan Presiden Prabowo Pilih Salat Id 1447 Hijriah di Aceh
150 Ribu Kendaraan Padati Nagreg, Puncak Arus Mudik Terlewati

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 07:46 WIB

Resmi Ditetapkan! Pemerintah Berlakukan WFH ASN Setiap Jumat demi Jaga Ketahanan Energi Nasional

Senin, 23 Maret 2026 - 19:05 WIB

72 Tahun GMNI: Awas Aktivis Terjebak Pragmatisme Penguasa!

Senin, 23 Maret 2026 - 16:34 WIB

Jalur Puncak Terapkan One Way ke Jakarta, Ribuan Kendaraan Mengular

Senin, 23 Maret 2026 - 01:48 WIB

Catat! Puncak Arus Balik akan Terjadi di Tiga Tanggal Ini, Menhub Imbau Manfaatkan WFA

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:35 WIB

Awas Horor Arus Balik! Volume Kendaraan di Puncak-Cianjur Meledak 70 Persen

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca