Resmi Ditetapkan! Pemerintah Berlakukan WFH ASN Setiap Jumat demi Jaga Ketahanan Energi Nasional

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (kedua kiri) saat konferensi pers secara virtual, Jakarta, Selasa (31/03/2026).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (kedua kiri) saat konferensi pers secara virtual, Jakarta, Selasa (31/03/2026).

Poin Utama:

  • Kebijakan WFH: Berlaku 1 hari dalam seminggu (setiap Jumat) bagi seluruh ASN pusat dan daerah.
  • Latar Belakang: Merespons krisis dan konflik di Timur Tengah untuk menjaga ketahanan dan efisiensi energi nasional.
  • Landasan Hukum: Surat Edaran (SE) Kementerian PANRB dan SE Kemendagri yang berlaku mulai April 2026.
  • Pengecualian: Sektor layanan publik, medis, keamanan, dan industri strategis tetap beroperasi penuh 5 hari kerja di lapangan.

JAKARTA – Pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini akan diterapkan selama satu hari dalam seminggu, yakni pada setiap hari Jumat, dan berlaku bagi seluruh instansi pusat maupun daerah.

​Langkah strategis ini diambil sebagai respons cepat pemerintah terhadap eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah yang masih terus berlangsung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketegangan geopolitik tersebut dinilai telah memberikan imbas langsung pada pasokan dan stabilitas ketahanan energi nasional.

​Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa efisiensi energi kini menjadi prioritas utama negara di tengah ketidakpastian global.

​”Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (31/03/2026).

​Landasan Hukum Pelaksanaan WFH ASN

​Kebijakan pembatasan mobilitas untuk ASN ini tidak serta-merta dilakukan tanpa payung hukum. Aturan mengenai WFH ASN setiap Jumat telah diteken dan disahkan melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

​Melalui pengurangan mobilitas jutaan ASN pada hari Jumat, pemerintah memproyeksikan penurunan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) yang signifikan, sekaligus menekan beban operasional gedung-gedung pemerintahan.

​Pengecualian bagi Sektor Layanan Publik dan Strategis

​Meski aturan WFH di hari Jumat bersifat wajib bagi sebagian besar pegawai pemerintahan, pemerintah memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu.

Airlangga menyampaikan bahwa ada pengecualian ketat bagi sektor-sektor yang bekerja langsung di lapangan.

​Artinya, para pegawai di sektor esensial tersebut akan tetap bekerja seperti biasa dengan skema lima hari kerja.

​”Pengecualian berlaku untuk sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan,” tutur Airlangga menjelaskan.

​Bagaimana dengan Aturan WFH Karyawan Swasta?

​Bagi masyarakat yang bekerja di sektor swasta, pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi pendamping.

Aturan WFH bagi karyawan swasta tidak akan disamaratakan, melainkan disesuaikan dengan karakteristik dan dinamika bisnis masing-masing perusahaan.

​Kebijakan untuk sektor swasta ini akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker).

​”Pengaturan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nantinya juga akan mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja secara komprehensif,” tutup Airlangga.

Bagaimana pendapat Anda mengenai kebijakan WFH di hari Jumat ini? Apakah langkah ini cukup efektif untuk menghemat energi nasional? Bagikan artikel ini kepada rekan kerja Anda dan tinggalkan pendapat Anda di kolom komentar di bawah!


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keselamatan Harga Mati! Taksi Green SM Gandeng Korlantas Polri
Kemenkes Awasi Hantavirus, Warga Bekasi Diminta Waspada Tikus!
Waspada! 4 Kasus Hantavirus Muncul di Jakarta, Bekasi Aman?
15 Ribu Buruh Bekasi Serbu Jakarta, Tuntut Hapus Outsourcing!
KRL Bekasi Timur-Cikarang Normal, Menhub Pastikan Jalur Aman Beroperasi
Usai Sidak, Kemenhub Dalami Audit Operasional Taksi Green SM
Pasca Kecelakaan KA di Stasiun Bekasi Timur, Ditjen Hubdat Periksa Pool Taksi Green SM
Pasca Kecelakaan KA, Menhub Pastikan Stasiun Bekasi Timur Buka Siang Ini, Aman?
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:31 WIB

Keselamatan Harga Mati! Taksi Green SM Gandeng Korlantas Polri

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:57 WIB

Kemenkes Awasi Hantavirus, Warga Bekasi Diminta Waspada Tikus!

Senin, 11 Mei 2026 - 20:51 WIB

Waspada! 4 Kasus Hantavirus Muncul di Jakarta, Bekasi Aman?

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:46 WIB

15 Ribu Buruh Bekasi Serbu Jakarta, Tuntut Hapus Outsourcing!

Rabu, 29 April 2026 - 16:14 WIB

KRL Bekasi Timur-Cikarang Normal, Menhub Pastikan Jalur Aman Beroperasi

Berita Terbaru

Sejumlah pengendara sepeda motor dan petugas tampak menunggu Kereta Rel Listrik (KRL) melintas di salah satu perlintasan sebidang di Kota Bekasi. Mengantisipasi kemacetan imbas proyek DDT Bekasi-Cikarang pada 2027, DPRD mendesak Pemkot Bekasi segera memetakan lokasi perlintasan rawan dan menyiapkan jalur alternatif. (Foto: RakyatBekasi.Com).

Parlementaria

Proyek DDT 2027: DPRD Desak Pemkot Bekasi Petakan Perlintasan Sebidang

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:56 WIB

Suasana jalur perlintasan rel kereta api di wilayah stasiun kawasan Bekasi dilihat dari area peron pejalan kaki. Pembangunan lanjutan Double-Double Track (DDT) rute Bekasi-Cikarang yang ditargetkan bergulir pada 2027 dipastikan akan berimbas pada perlintasan sebidang dan berpotensi membebani APBD untuk pembebasan lahan. (Foto: Jurnalis RakyatBekasi.Com)

Parlementaria

​Proyek DDT Bekasi-Cikarang, DPRD Ingatkan Pemkot Soal APBD

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:16 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x