Poin Utama:
- DKPPP Kota Bekasi telah memverifikasi kelayakan dan kesehatan 24.734 ekor hewan kurban jelang Idul Adha 2026.
- Pemeriksaan intensif menyasar 175 lapak penjualan resmi yang tersebar secara merata di 12 kecamatan se-Kota Bekasi.
- Hewan ternak yang terindikasi mengidap penyakit wajib dipisahkan dan dilarang keras untuk diperjualbelikan kepada warga.
- Pengawasan kesehatan hewan oleh aparat gabungan akan terus berlanjut hingga hari pemotongan di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Kota Bekasi bersiap menyambut Hari Raya Idul Adha 2026 dengan pengawasan ketat terhadap peredaran ternak.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) telah merampungkan pemeriksaan terhadap puluhan ribu hewan kurban di wilayahnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah preventif ini diambil untuk memastikan tidak ada hewan berpenyakit yang beredar bebas di masyarakat.
Tercatat, sebanyak 24.734 ekor sapi, kambing, dan domba telah dinyatakan sehat serta memenuhi syariat untuk dikonsumsi.
Berapa Jumlah Hewan Kurban yang Diperiksa di Kota Bekasi?
Menjawab kekhawatiran masyarakat akan kelayakan ternak, Pemkot Bekasi memastikan sebanyak 24.734 hewan kurban telah lolos uji klinis dan syariat.
Puluhan ribu hewan tersebut diperiksa langsung oleh dokter hewan dan tim ahli dari DKPPP di 175 lapak penjualan.
Lokasi pemantauan mencakup 12 kecamatan, mulai dari wilayah Mustikajaya, Rawalumbu, Bantargebang, Jatiasih, hingga kawasan Pondokgede dan sekitarnya.
”Dari hasil monitoring di 12 kecamatan. Tentu sampai dengan saat ini kondisi hewannya cukup sehat dan layak untuk dijadikan hewan kurban,” terang Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPPP Kota Bekasi Markum kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Selasa (26/05/2026).
Bagaimana Nasib Hewan Kurban yang Terindikasi Sakit?
Terkait potensi penyakit ternak, kata dia, DKPPP Kota Bekasi menerapkan aturan tegas bagi para pedagang musiman.
Jika petugas menemukan adanya indikasi klinis hewan yang kurang sehat, maka pihak dinas akan langsung mengeluarkan rekomendasi larangan jual guna memutus mata rantai penyebaran penyakit antar hewan.
”Ataupun kalau ada yang sakit, kita menganjurkan supaya si hewan-hewan itu dipisahkan dulu dari hewan yang lainnya yang sehat. Kemudian tidak kita perkenankan untuk dijual,” tegas Markum.
Apakah Pengawasan Berlanjut Hingga Hari Pemotongan Idul Adha 2026?
Pengawasan kelayakan daging tidak hanya berhenti di tingkat lapak pedagang. Menjelang puncak hari penyembelihan, lanjut dia, tim gabungan Pemkot Bekasi akan terus bergerak menyisir titik-titik pemotongan hewan kurban di tingkat RT/RW.
Kolaborasi lintas sektor ini dilakukan bersama aparatur kelurahan dan kecamatan guna mencegah kelalaian sanitasi.
Berikut adalah fokus pengawasan petugas di lapangan:
- Asesmen Fisik: Pemeriksaan kondisi mata, gigi, kuku, serta rekam jejak penyakit menular pada hewan ternak.
- Titik Pantau Terpadu: 175 lapak resmi, Rumah Potong Hewan (RPH), serta area penyembelihan mandiri di lingkungan masjid.
- Target Waktu Pemantauan: Dilakukan secara berkala sejak H-30 hingga selesainya hari Tasyrik Idul Adha 2026.
”Dengan sampai hari H penyembelihan hewan kurban, kita masih akan terus melakukan pemeriksaan di setiap lokasi-lokasi pemotongan hewan kurban yang turut bekerjasama dengan pemerintah kelurahan dan kecamatan,” jelas Markum.
Langkah proaktif dari jajaran Wali Kota Bekasi melalui DKPPP ini diharapkan mampu memberikan jaminan rasa aman bagi umat muslim yang hendak menunaikan ibadah kurban tahun ini.
Warga diimbau untuk selalu teliti dan jangan ragu meminta Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari pedagang sebelum melakukan transaksi.
Punya pengalaman membeli hewan kurban di sekitar tempat tinggalmu tahun ini? Bagikan pendapatmu di kolom komentar! Jangan lupa bagikan artikel ini dan baca terus update berita terbaru seputar layanan publik serta persiapan Idul Adha 2026 hanya di RakyatBekasi.Com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















