Poin Utama:
- Pemkot Bekasi melalui DKPPP melarang keras penjualan hewan kurban yang tidak sehat atau tak layak konsumsi.
- Pemeriksaan kesehatan hewan di 12 Kecamatan se-Kota Bekasi berlangsung sejak 5 Mei hingga 26 Mei 2026.
- Hewan yang lolos uji klinis akan dipasangkan Ear Tag (label penanda) sebagai jaminan kelayakan.
- Lapak pedagang yang telah diperiksa petugas akan mendapat banner resmi dari DKPPP Kota Bekasi.
Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKPPP) Kota Bekasi menegaskan larangan keras bagi para pedagang untuk menjajakan hewan kurban yang tidak sehat jelang Idul Adha 1447 Hijriah.
Langkah tegas dari Pemkot Bekasi ini diambil guna menjamin seluruh hewan kurban yang beredar di masyarakat dalam kondisi prima dan layak konsumsi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim khusus pun telah diterjunkan untuk menyisir lapak-lapak pedagang guna mencegah penyebaran penyakit hewan menular sebelum hari raya tiba.
Kapan Pemeriksaan Hewan Kurban di Kota Bekasi Berlangsung?
Pemantauan dan pengecekan kesehatan hewan kurban telah berjalan secara intensif sejak Selasa (05/05/2026) dan akan terus berlangsung hingga Selasa (26/05/2026), tepat satu hari sebelum pelaksanaan penyembelihan kurban. Langkah mitigasi ini diinisiasi untuk meredam kekhawatiran masyarakat sekaligus memastikan keamanan pangan di tingkat daerah.
”Karena sudah sepatutnya menjajakan hewan yang sehat dan layak konsumsi. Adalah kewajiban menjaga kualitas dan kuantitas hewan dalam pelaksanaan momentum Idul Adha mendatang,” kata Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPPP Kota Bekasi, Markum kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Minggu (10/05/2026).
Bagaimana Cara Pemkot Bekasi Mengecek Kesehatan Hewan Kurban?
Untuk memaksimalkan pengawasan secara menyeluruh, DKPPP Kota Bekasi menyebar tenaga medis veteriner ke seluruh titik penjualan hewan kurban yang tersebar di 12 Kecamatan se-Kota Bekasi.
Kolaborasi lintas instansi juga dilakukan demi memperluas jangkauan deteksi dini kesehatan hewan di lapangan.
Berikut adalah skema pengawasan dan pemeriksaan yang diterapkan di Kota Bekasi:
- Menerjunkan 7 hingga 8 orang tim Dokter Hewan dari DKPPP Kota Bekasi.
- Menggandeng Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) untuk memantau kawasan atau lapak yang sulit dijangkau.
- Memeriksa kelayakan sembelih secara klinis pada setiap ternak secara door-to-door ke lapak pedagang.
”Apabila dari Tim Dokter Hewan menyatakan ada hewan kurban yang tidak layak untuk disembelih, maka sesuai ketentuan tidak diperbolehkan untuk dijualbelikan. Karena ada ketentuannya secara persyaratan,” kata Markum.
Apa Tanda Hewan Kurban Sehat dan Layak Sembelih di Bekasi?
Sebagai jaminan keamanan dan wujud perlindungan konsumen bagi warga yang ingin berkurban, Pemkot Bekasi memberikan sertifikasi kasat mata, baik pada hewan maupun lokasi penjualan yang telah lulus uji klinis.
Konsumen diimbau untuk jeli memperhatikan kelengkapan identitas hewan sebelum melakukan transaksi.
”Untuk kepastian hewan kurban tersebut benar-benar layak konsumsi dan sehat untuk diperjualbelikan, petugas akan memasangkan sebuah Ear Tag (Label Penanda) khusus. Dan petugas juga akan memasangkan banner pada lapak hewan kurban yang sudah diperiksa kesehatannya,” kata Markum.
Masyarakat Kota Bekasi diimbau untuk lebih selektif, cerdas dalam memilih, dan tidak tergiur dengan iming-iming harga murah tanpa adanya jaminan kesehatan hewan dari instansi terkait. Pastikan hewan kurban yang Anda beli memiliki ear tag resmi dan berada di lapak berstempel khusus dari DKPPP Kota Bekasi.
Punya pengalaman membeli hewan kurban di Kota Bekasi? Bagikan pendapat Anda di kolom komentar dan jangan lupa sebarkan artikel ini agar keluarga serta kerabat Anda tidak salah memilih hewan kurban tahun ini!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















