Poin Utama:
- Pemkot Bekasi melalui DKPPP menerjunkan tim medis ke 12 kecamatan untuk inspeksi kesehatan hewan kurban jelang Idul Adha 2026.
- Pemeriksaan maraton ini berlangsung sejak 5 Mei hingga 26 Mei 2026, menggandeng Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI).
- Hewan yang terbukti lolos uji kelayakan klinis dan syariat akan dipasangkan ear tag, serta lapaknya diberi spanduk penanda resmi.
- Pedagang dilarang keras memperjualbelikan hewan yang teridentifikasi sakit atau cacat fisik.
Menjelang perayaan Idul Adha 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) mulai memperketat pengawasan lalu lintas dan kesehatan hewan kurban.
Langkah antisipatif ini digencarkan dengan menyisir seluruh lapak penjualan di 12 kecamatan demi menjamin ketersediaan daging yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penertiban serta pemeriksaan medis ini dijadwalkan berlangsung secara masif mulai awal Mei hingga puncaknya pada 26 Mei 2026 mendatang.
Kapan Jadwal Pemeriksaan Hewan Kurban di Kota Bekasi?
Pemeriksaan kesehatan hewan kurban di Kota Bekasi dilaksanakan secara intensif mulai Selasa, 5 Mei hingga Selasa, 26 Mei 2026, atau satu hari menjelang prosesi penyembelihan.
Tim Penyelenggaraan Hewan Kurban telah diterjunkan untuk menyisir sentra-sentra penjualan di berbagai titik strategis, mulai dari kawasan Rawalumbu, Bantargebang, hingga Pondokgede.
”Tim kami kini sudah ditugaskan secara maraton untuk melakukan pemantauan dan cek kesehatan hewan kurban ke seluruh lapak penjualan dan pedagang sejak Selasa (05/05) lalu,” kata Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPPP Kota Bekasi, Markum kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Jumat (08/05/2026).
Bagaimana Standar Kelayakan Hewan Kurban Menurut DKPPP?
Standar kelayakan hewan kurban ditentukan oleh hasil pemeriksaan fisik secara langsung oleh tim medis yang mencakup pemenuhan syarat syariat Islam serta kondisi klinis ternak.
Sebanyak 7 hingga 8 dokter hewan internal DKPPP, dibantu oleh para ahli dari Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), disebar untuk memvalidasi kelaikan sembelih.
Fokus utama mereka adalah mendeteksi dan mencegah peredaran hewan yang mengidap penyakit berbahaya.
“Apabila dari Tim Dokter Hewan menyatakan ada hewan kurban yang tidak layak untuk disembelih, maka sesuai ketentuan tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan secara persyaratan,” tegas Markum menambahkan.
Ciri-Ciri Lapak Hewan Kurban Resmi dan Aman di Bekasi
Lapak hewan kurban yang aman dan resmi di wilayah Kota Bekasi nantinya akan ditandai dengan keberadaan spanduk (banner) lolos uji klinis, dan setiap hewannya terpasang ear tag (label penanda) di area telinga.
Pemberian atribut khusus ini merupakan instrumen kendali mutu dari Pemkot Bekasi untuk melindungi konsumen dari oknum pedagang nakal.
Setelah hewan berstatus sehat pasca-pemeriksaan, pemasangan label ini menjadi garansi.
“Untuk kepastian hewan kurban tersebut benar-benar layak konsumsi dan sehat, petugas juga akan memasangkan banner di lapak yang telah selesai ditinjau dan diperiksa kesehatannya,” papar Markum memungkasi.
Masyarakat Kota Bekasi diimbau untuk lebih teliti, cerdas, dan kritis dalam memilih hewan kurban tahun ini.
Pastikan Anda hanya bertransaksi di lapak yang telah mengantongi tanda lolos skrining kesehatan resmi dari Pemkot Bekasi untuk menghindari risiko penyakit zoonosis.
Punya informasi, pengalaman, atau keluhan terkait lapak hewan kurban tak berizin di sekitar permukiman Anda?
Jangan ragu untuk berdiskusi di kolom komentar di bawah ini, dan bagikan artikel ini agar lebih banyak warga Bekasi yang waspada! Selalu ikuti update berita terkini seputar kebijakan publik dan pemerintahan hanya di RakyatBekasi.com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















