Poin Utama:
- Dugaan gratifikasi membelit proyek Belanja Modal Alat Kedokteran Umum senilai Rp1,8 miliar di RSUD Tipe D Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara.
- Pengadaan USG khusus jantung (echocardiograph) Tahun Anggaran 2025 ini dimenangkan oleh PT IDS Medical System Indonesia.
- Koalisi Aliansi Rakyat (KOAR) Bekasi menemukan indikasi proses tender yang sarat patgulipat dan tidak transparan.
- Massa menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) segera memeriksa PPK, PPTK, serta mencopot Direktur Utama RSUD Tipe D Teluk Pucung.
Aroma tak sedap kembali menguap dari sektor fasilitas kesehatan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Dalam aksi demonstrasinya di Kantor Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Koalisi Aliansi Rakyat (KOAR) Bekasi secara terang-terangan membongkar dugaan praktik gratifikasi pengadaan alat kesehatan senilai Rp1,8 miliar di RSUD Tipe D Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, pada Senin (13/04/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Skandal miris ini mencuat ke publik tepat di tengah jeritan masyarakat yang masih kesulitan mendapat pelayanan medis memadai.
Apa Kasus Dugaan Gratifikasi di RSUD Teluk Pucung Bekasi Utara?
Kasus ini bermula dari temuan janggal pada proyek Belanja Modal Alat Kedokteran Umum Tahun Anggaran 2025.
Proyek krusial tersebut berfokus pada pengadaan USG khusus jantung (echocardiograph) dengan pagu anggaran fantastis menembus Rp1,8 miliar.
Berdasarkan data yang dihimpun, PT IDS Medical System Indonesia keluar sebagai pemenang tender, sebuah proses yang dinilai aktivis penuh dengan ruang gelap dan sarat kepentingan.
Mengapa KOAR Bekasi Mendesak APH Turun Tangan?
Kekecewaan publik memuncak akibat proses pengadaan yang terindikasi cacat prosedur. Tim investigasi lapangan KOAR mengendus sejumlah celah yang mengarah kuat pada praktik kongkalikong antara oknum pejabat rumah sakit dan pihak swasta. Mereka menilai anggaran sebesar itu rawan menguap ke kantong pribadi jika tidak diawasi ketat.
”Di saat masyarakat masih kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak karena keterbatasan fasilitas, justru muncul dugaan praktik yang mencederai kepercayaan publik,” kata Dian Arba selaku Koordinator Lapangan KOAR Bekasi kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di sela aksi demonstrasinya di Kantor Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Senin (13/04/2026).
Apa Saja Tuntutan Kepada Pemkot Bekasi dan Penegak Hukum?
Guna membersihkan birokrasi dari benalu korupsi, KOAR Bekasi melayangkan empat tuntutan keras. Mereka menargetkan evaluasi total hingga pemecatan pejabat di lingkaran RSUD Tipe D Teluk Pucung. Berikut daftar tuntutan KOAR Bekasi dalam aksinya:
- Mengusut tuntas dugaan gratifikasi pengadaan alat Echocardiograph yang melibatkan PT IDS Medical System Indonesia dan pimpinan rumah sakit.
- Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menyeret dan memeriksa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- Memanggil paksa Direktur Utama RSUD Tipe D Teluk Pucung, pihak swasta pelaksana, dan oknum-oknum yang bermain dalam proyek tersebut.
- Mendesak Wali Kota Bekasi mencopot segera Direktur Utama RSUD Tipe D Teluk Pucung dari kursi jabatannya.
KOAR Bekasi memastikan tak akan mundur selangkah pun. Mereka berkomitmen mengawal penuh kasus dugaan gratifikasi ini hingga aparat memberikan kepastian hukum yang transparan. Kasus ini jelas menjadi tamparan keras sekaligus ujian nyata bagi integritas pengelolaan anggaran kesehatan di Kota Bekasi.
Bagaimana pendapat Anda mengenai maraknya dugaan kebocoran anggaran fasilitas kesehatan di Kota Bekasi?
Bagikan artikel ini agar kasusnya terus terkawal APH, dan sampaikan opini kritis Anda di kolom komentar! Jangan lewatkan update investigasi berita politik dan pemerintahan lainnya hanya di [RakyatBekasi.Com].
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




















