Belum Setor LHKPN, Pengajar Pemilu FHUI: Tidak Dilantik bersama Caleg Terpilih Lainnya

- Jurnalis

Selasa, 6 Agustus 2024 - 23:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung DPRD Kota Bekasi.

Gedung DPRD Kota Bekasi.

KOTA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mencatat hanya 49 orang Caleg Terpilih 2024 yang menyerahkan bukti pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU hingga batas akhir tanggal 5 Agustus 2024 pukul 24.00 WIB.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Bekasi Eli Ratnasari mengatakan, sebanyak 49 Caleg terpilih yang di antaranya telah melaporkan laporan LHKPN-nya ke KPU Kota Bekasi.

“49 Caleg Terpilih sudah memperoleh Tanda Terima bukti pelaporan LHKPN dari KPK dan sudah memberikannya ke KPU Kota Bekasi. Sedangkan seorang dewan terpilih lainnya belum menyerahkan bukti pelaporan LHKPN ke KPU Kota Bekasi, karena masih menunggu verifikasi dari KPK. Namun, diperbolehkan meskipun belum ada tanda terima,” ucap Eli saat dihubungi rakyatbekasi.com, Selasa (06/08/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Eli menyatakan, jadwal pelantikan Caleg DPRD Kota Bekasi terpilih periode 2024 – 2029 pelaksanaan akan berlangsung pada tanggal 26 Agustus 2024 mendatang. Namun demikian, mengenai kepastian pelaksanaannya belum ada keterangan lanjutan secara surat resmi.

LHKPN Jadi Syarat Caleg Terpilih Bisa Dilantik

Sementara itu terpisah, Pengajar Pemilu FHUI Titi Anggraini, S.H., M.H menjelaskan bahwa ketentuan tersebut artinya karena si caleg terpilih tidak menyampaikan LHKPN, maka namanya tidak dicantumkan dalam penyampaian nama calon terpilih oleh KPU.

“Dampaknya adalah si caleg terpilih tidak bisa mengikuti pelantikan. Ia baru bisa dilantik setelah menyerahkan LHKPN sesuai ketentuan yang ada dalam Peraturan KPU nomor 6 tahun 2024,” tutur Titi Anggraini yang juga Anggota Dewan Pembina PERLUDEM (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi) ini kepada rakyatbekasi.com, Rabu (07/08/2024).

Makin lambat si caleg terpilih dalam menyerahkan LHKPN, kata Titi, maka semakin lambat pula kemungkinan ia bisa dilantik sebagai anggota dewan terpilih.

Ketika ditanyakan apabila seorang caleg terpilih belum juga menyerahkan tanda terima bukti pelaporan LHKPN ke KPU hingga melewati batas waktu yang ditentukan, Titi kontan menegasi bahwa yang bersangkutan tidak dilantik bersama caleg terpilih lainnya.

“Betul, itu jika sampai dengan jadwal pelantikan administrasinya tidak tuntas terkait pelaporan LHKPN. Maka, pelantikannya tidak bisa dilakukan serentak dengan caleg terpilih lainnya,” ucap Titi.

“Proses pelantikan sebagaimana prosedur yang sudah ada, hanya saja menyusul,” imbuhnya.

Lebih lanjut Titi membeberkan bahwa LHKPN bukanlah satu-satunya instrumen pencegahan korupsi. Menurutnya, efektif atau tidaknya pencegahan korupsi itu bergantung pada banyak instrumen.

“Namun, LHKPN ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pejabat publik kepada masyarakat. Serta bisa digunakan oleh masyarakat sebagai perangkat kontrol terhadap integritas pejabat publik. Terutama menyangkut potensi korupsi akibat praktik suap yang kerap menyasar pejabat publik,” bebernya.

Untuk diketahui, sesuai dengan pasal 52 dalam Peraturan KPU nomor 6 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, Caleg terpilih harus menyampaikan LHKPN.

Sebagai informasi, berikut bunyi pasal 52 PKPU Nomor 6 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

Pasal 52 ayat (1) “Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara,”.

Kemudian ayat (2) menyebutkan “Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) Hari sebelum pelantikan.”

Terakhir ayat (3) menyebut, “Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.”

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Kota Bekasi Tetapkan Tri Adhianto dan Harris Bobihoe sebagai Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024
Komisi 4 DPRD Kota Bekasi Telusuri Dugaan Kelalaian Kerja dalam insiden Pakuwon Mall
Gelar Reses 1 Tahun Anggaran 2025 di Aren Jaya, Dewan Alit Tampung Keluhan Warga Soal Ini
Terkait Gas LPG 3 Kg, Komisi III DPRD Kota Bekasi Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying
Terkait Polemik Biskita Transpatriot dengan Angkot, Komisi 2 DPRD Kota Bekasi Rekomendasikan Solusi Ini
Evaluasi Kinerja 2024, Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Akan Panggil Seluruh OPD
Komisi 2 Dorong Dishub Segera Tetapkan Tarif Biskita Transpatriot Bekasi
Pemkot Bekasi Lakukan Pemangkasan Ikuti Instruksi Presiden, DPRD Awasi Penggunaan Anggaran Harus Pro Rakyat

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 08:44 WIB

DPRD Kota Bekasi Tetapkan Tri Adhianto dan Harris Bobihoe sebagai Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024

Senin, 10 Februari 2025 - 12:01 WIB

Komisi 4 DPRD Kota Bekasi Telusuri Dugaan Kelalaian Kerja dalam insiden Pakuwon Mall

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:27 WIB

Gelar Reses 1 Tahun Anggaran 2025 di Aren Jaya, Dewan Alit Tampung Keluhan Warga Soal Ini

Rabu, 5 Februari 2025 - 11:39 WIB

Terkait Gas LPG 3 Kg, Komisi III DPRD Kota Bekasi Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying

Selasa, 4 Februari 2025 - 00:28 WIB

Terkait Polemik Biskita Transpatriot dengan Angkot, Komisi 2 DPRD Kota Bekasi Rekomendasikan Solusi Ini

Berita Terbaru

error: Content is protected !!