Berhembus Isu Airlangga Mundur dari Ketum Golkar

- Jurnalis

Minggu, 11 Agustus 2024 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartato saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (09/08/2024). (Foto: Antara/Andi Firdaus)

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartato saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (09/08/2024). (Foto: Antara/Andi Firdaus)

JAKARTA – Airlangga Hartarto diisukan mundur dari jabatannya sebagai ketua umum Partai Golkar pada Sabtu (10/08/2024) malam, tetapi petinggi Partai Golkar meminta publik menunggu pernyataan resmi partai terkait kabar tersebut.

“Kita tunggu ya resminya,” ujar Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Golkar Dito Ariotedjo kepada wartawan saat dihubungi di Jakarta, Minggu (11/08/2024).

Dia memperkirakan jika benar Airlangga mundur, kemungkinan itu karena dia ingin fokus di pemerintahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mungkin karena akan fokus di pemerintahan dan tantangan ke depan terkait ekonomi nasional dan global semakin banyak dan kompleks,” tutur Dito.

Airlangga Hartarto, yang saat ini menjabat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, menjabat Ketua Umum DPP Partai Golkar sejak 2019 untuk masa jabatan selama 5 tahun sampai 2024.

Dia pun dalam beberapa kesempatan telah mengumumkan niatnya kembali mencalonkan diri sebagai ketua umum dalam Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar pada Desember 2024.

Namun, jika dia mundur dari jabatannya, maka Partai Golkar dapat menggelar musyawarah nasional luar biasa, yang dapat digelar mendahului jadwal munas.

Sejauh ini, belum ada petinggi Golkar yang membenarkan mundurnya Airlangga.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dewan Pers Desak Pemerintah Tetapkan Perpres Publisher Rights jadi Undang-Undang
Rapidin Simbolon Kecam Keras Penggusuran Paksa Kelompok Tani di Padang Halaban
PSEL Bekasi Mulai Konstruksi Maret 2026, Danantara Umumkan Pemenang Tender Februari
Kejaksaan Agung RI Selamatkan Rp24,7 Triliun Uang Negara Sepanjang Tahun 2025
Menkeu Purbaya Pastikan TKD Bencana Sumatera Utuh Senilai Rp10,6 Triliun
Sekjend PB IKA PMII Tekankan Peran Strategis Alumni di Kota Bekasi
OJK Beberkan Pemicu Utama Kebangkrutan BPR dan BPRS
Pasien Suspek Superflu Meninggal di RSHS Bandung, Kemenkes Kecolongan

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 08:16 WIB

Dewan Pers Desak Pemerintah Tetapkan Perpres Publisher Rights jadi Undang-Undang

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:00 WIB

Rapidin Simbolon Kecam Keras Penggusuran Paksa Kelompok Tani di Padang Halaban

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:03 WIB

PSEL Bekasi Mulai Konstruksi Maret 2026, Danantara Umumkan Pemenang Tender Februari

Rabu, 21 Januari 2026 - 04:44 WIB

Kejaksaan Agung RI Selamatkan Rp24,7 Triliun Uang Negara Sepanjang Tahun 2025

Minggu, 18 Januari 2026 - 20:16 WIB

Menkeu Purbaya Pastikan TKD Bencana Sumatera Utuh Senilai Rp10,6 Triliun

Berita Terbaru

Suasana persidangan pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga Dispora Kota Bekasi di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (09/02/2026).

Bekasi

Eks Kadispora Kota Bekasi Dituntut 2 Tahun Penjara

Senin, 9 Feb 2026 - 19:42 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca