Bertentangan dengan Permendagri 22/2020, Pemkot Bekasi Batalkan Pemenang Lelang Proyek PSEL

- Jurnalis

Jumat, 21 Juni 2024 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad menyampaikan keterangan pers terkait pembatalan pemenang lelang PSEL, Jumat (21/06/2024).

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad menyampaikan keterangan pers terkait pembatalan pemenang lelang PSEL, Jumat (21/06/2024).

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi resmi membatalkan kontrak kerjasama dengan pemenang Proses lelang pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Kota Bekasi senilai Rp1.5 Triliun yang telah dimenangkan perusahaan konsorsium asal negeri Tiongkok.

Seperti diketahui, tercatat ada empat perusahaan dalam konsorsium perusahaan pemenang tender PLTSa yakni dari EEI, MHE, HDI dan XHE.

Baca Juga:  Pemuda Bantargebang Dukung Penuh Proyek PSEL Kota Bekasi

Mantan Kepala Bagian Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Bilang Nauli Harahap mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan arahan untuk melakukan review semenjak kepemimpinan Pj. Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah itu, selepas Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad menjabat, beliau meminta agar dikaji ulang terlebih dahulu sebelum penetapan,” ucap Bilang di Pendopo Kantor Wali Kota Bekasi di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Jumat (21/06/2024).

Padahal pada tanggal 9 Juni 2023, kita sudah mengumumkan pemenang lelang melalui koran dan Website Bekasikota.go.id.

“Kita umumkan pemenang PLTSa yakni dari EEI, MHE, HDI dan XHE melalui website dan koran, itu sudah sesuai prosedur,” ucap Bilang.

Namun ketika akan ditetapkan pemenangnya, Pj Wali Kota Bekasi meminta kepada OPD terkait untuk segera melakukan judicial review terkait proses lelang dan dampak lingkungan warga.

“Kita langsung melakukan audiensi ke instansi terkait, seperti Mendagri, KPK dan Manifest untuk melakukan review terkait proyek PLTsa,” jelasnya.

Baca Juga:  Pegiat Lingkungan Nilai Konsorsium EEI-MHE-HDI-XHE sebagai Pemenang Tender Proyek PSEL Kota Bekasi Sudah Tepat

Sejurus kemudian, kata dia, Peraturan Walikota nomor 36 Tahun 2022 tentang Pemilihan Mitra Kerjasama Pengolahan Sampah yang menjadi payung hukum bagi panitia untuk melaksanakan tender itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah lain KSD dengan pihak ketiga atau KSDPK.

“Sehingga hasil pemilihan tidak mempunyai kekuatan hukum dan batal demi hukum karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” imbuhnya.

Berdasarkan pertentangan aturan tersebut, ternyata Pemerintah Kota Bekasi tidak sesuai dengan Permendagri nomor 22 tahun junto Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

“Maka ada potensi pelanggaran tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang komponen pemberantasan tindak pidana korupsi,” tuturnya.

Baca Juga:  Berkaca dengan Kondisi Sampah di Bantargebang, Warga Ciketing Udik Dukung Proyek PSEL

Atas pertentangan aturan perundangan tersebut, maka pengumuman hasil perkara teknis pemilihan mitra kerjasama pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan dibatalkan.

“Dengan tidak melakukan penetapan (pemenang lelang), jadi dibatalkan. Pak Pj Wali Kota Bekasi sebagai Kepala Daerah tidak melakukan penetapan pemenang. Nanti selanjutnya akan dilakukan revisi terhadap regulasi yang ada, agar sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku dan kemudian dilakukan persiapan pelaksanaan pemilihan ulang,” tutupnya.

Visited 58 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tingkatkan Sarpras Layanan Kesehatan, Pj Gani Resmikan Puskesmas Bintara usai Direhabilitasi
Delapan Balita di Bojongmenteng Alami Gizi Buruk, Dinas Kesehatan Kota Bekasi Sehat?
Kuasa Hukum PT Yanadito Sentosa Surati Kapolres, Ahli Waris Menang Praperadilan
Bangun Polder VIP 2 di Tanah Sengketa, Niat Garong Rp13.9 Miliar Uang Rakyat?
Pembangunan Polder VIP 2 di atas Tanah Sengketa Berpotensi Rugikan Negara
Wiwiek Hargono Nakhodai Kormi Kota Bekasi Tetap Eksis Meski Tanpa Hibah
Pj Gani Agendakan Kegiatan K3 Alun-alun Kota Bekasi Bakal Digelar tiap Jumat
Pj Gani Sambut Kehadiran Transportasi Umum Baru di Kota Bekasi, MRT Tomang – Medan Satria

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 18:18 WIB

Tingkatkan Sarpras Layanan Kesehatan, Pj Gani Resmikan Puskesmas Bintara usai Direhabilitasi

Rabu, 18 September 2024 - 13:28 WIB

Delapan Balita di Bojongmenteng Alami Gizi Buruk, Dinas Kesehatan Kota Bekasi Sehat?

Rabu, 18 September 2024 - 10:53 WIB

Kuasa Hukum PT Yanadito Sentosa Surati Kapolres, Ahli Waris Menang Praperadilan

Selasa, 17 September 2024 - 13:58 WIB

Pembangunan Polder VIP 2 di atas Tanah Sengketa Berpotensi Rugikan Negara

Minggu, 15 September 2024 - 09:51 WIB

Wiwiek Hargono Nakhodai Kormi Kota Bekasi Tetap Eksis Meski Tanpa Hibah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!