Ini Pesan Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad kepada Kepala Daerah Terpilih soal PLTSa Bantargebang

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2025 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, menjelang akhir masa tugasnya pada Rabu (20/02/2025) mendatang.

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, menjelang akhir masa tugasnya pada Rabu (20/02/2025) mendatang.

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, memberikan pesan kepada Kepala Daerah Terpilih, Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe, yang akan menjabat sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Masa Bhakti 2025-2030.

Raden Gani meminta agar mereka melakukan perbaikan regulasi terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Kota Bekasi di Bantargebang.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Raden Gani menjelang akhir masa tugasnya sebagai Pj Wali Kota Bekasi, yang akan selesai pada Rabu (20/02/2025) mendatang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selama satu tahun lima bulan atau sekitar 517 hari, Raden Gani telah memimpin Kota Bekasi setelah dilantik oleh Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi, di Gedung Sate, Kota Bandung, pada Rabu (20/09/2023) lalu.

“Terkait dengan kesinambungan pengelolaan sampah di Bantargebang, saya pikir itu tentu perlu diperbaiki dulu regulasi yang menjadi temuan kami kemarin,” ucap Raden Gani saat ditemui di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (17/02/2025).

Raden Gani menyatakan bahwa dirinya sangat mendukung proyek senilai Rp 1,5 triliun tersebut, namun setelah melakukan Judicial Review, ditemukan adanya aturan yang tidak memenuhi prosedur.

“Pada prinsipnya saya selaku Pj Wali Kota mendukung PSN. Tetapi tolong regulasi yang mengawal proyek tersebut supaya menjadi keselamatan kita semua dalam menjalankan roda pemerintahan. Itu tentu harus dirapihkan agar tidak ada masalah hukum di kemudian hari,” imbuhnya.

Sebelumnya, Raden Gani Muhamad memutuskan untuk membatalkan kontrak kerjasama dengan pemenang proses lelang pengelolaan PLTSa Kota Bekasi senilai Rp1,5 triliun yang dimenangkan oleh perusahaan konsorsium asal negeri Tiongkok.

Diketahui, terdapat empat perusahaan dalam konsorsium pemenang tender PLTSa atau PSEL (Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik), yaitu EEI, MHE, HDI, dan XHE.

Pembatalan tersebut dilakukan karena ditemukan bertentangan dengan Peraturan Walikota (Perwal) Bekasi Nomor 36 Tahun 2022 tentang pemilihan mitra kerjasama untuk pengolahan sampah dalam proyek PLTSa Bantargebang Kota Bekasi dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah Lain dan kerjasama daerah dengan Pihak Ketiga.

“Nanti kita akan rapatkan mengenai PSEL (PLTSa) ini, karena itu harus menyeluruh. Jika dilihat, tentu akan dilakukan revisi,” ucap Raden Gani saat ditemui RakyatBekasi.com di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Jumat (28/06/2024) silam.

Selain itu, Raden Gani menyatakan bahwa Pemerintah Daerah siap menerima setiap gugatan dan konsekuensi yang akan diajukan atau dihadapi oleh pihak terkait.

“Artinya, segala sesuatu yang diambil kebijakan oleh Pemkot tentu ada resiko-resiko. Kita sudah mempersiapkan hal tersebut karena resiko itu harus kita persiapkan dan hadapi,” jelasnya.

Atas dasar itu, Peraturan Walikota (Perwal) Bekasi Nomor 36 Tahun 2022 akan direvisi lebih lanjut sebagai landasan hukum yang akan mengatur terkait proyek tersebut.

“Ya dievaluasi dulu, nanti ujungnya outputnya adalah revisi, arahnya ke sana,” sambungnya.

Pemerintah Daerah tidak berencana menggagalkan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sudah menjadi prioritas Pemerintah Pusat, terutama proyek besar seperti PLTSa.

“Kita prinsipnya mendukung PSN. Kita tidak mau menggagalkan PSN itu. Pemerintah Daerah wajib melaksanakan sebagaimana diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Tetapi dalam menjalankannya harus sesuai dengan aturan,” pungkasnya.

Dengan pesan ini, diharapkan Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe dapat melanjutkan proyek tersebut dengan memperbaiki regulasi yang ada untuk kepentingan bersama dan kesejahteraan masyarakat Kota Bekasi.

Visited 210 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Venue Porprov Jabar 2026 di Kota Bekasi 98% Siap
Ustadz Abu Fayadh: Ini Lima Cara Konkret Warga Bekasi Bela Palestina
Jelang Ground Breaking PSEL Sumurbatu, Pemkot Bekasi Kembangkan Teknologi Pirolisis
7 Tahun Mangkrak! Pedagang Pasar Kranji Laporkan Pemkot Bekasi dan PT ABB ke Kejagung RI
Waspadai Dampak Kemarau Kering, BPBD Kota Bekasi Imbau Warga Tak Boros Air
Pemkot Bekasi Jamin Kejelasan Nasib 3.442 PPPK Paruh Waktu, Skema Pengangkatan Dikebut Tahun Ini
6.000 LGBT di Kota Bekasi: MUI Desak Pemkot Bertindak Tegas
PSEL Sumurbatu Masuk Tahap Realisasi, Ground Breaking Dijadwalkan 8 Juli 2026
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:57 WIB

Venue Porprov Jabar 2026 di Kota Bekasi 98% Siap

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:09 WIB

Ustadz Abu Fayadh: Ini Lima Cara Konkret Warga Bekasi Bela Palestina

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:23 WIB

Jelang Ground Breaking PSEL Sumurbatu, Pemkot Bekasi Kembangkan Teknologi Pirolisis

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:00 WIB

Waspadai Dampak Kemarau Kering, BPBD Kota Bekasi Imbau Warga Tak Boros Air

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:46 WIB

Pemkot Bekasi Jamin Kejelasan Nasib 3.442 PPPK Paruh Waktu, Skema Pengangkatan Dikebut Tahun Ini

Berita Terbaru

Tanggul tak berizin Grand Galaxy City.

Parlementaria

DPRD Desak Pemkot Bekasi Bongkar Paksa Tanggul Grand Galaxy City

Rabu, 10 Jun 2026 - 20:27 WIB

Ilustrasi. (Nano Banana Pro2)

Bekasi

Venue Porprov Jabar 2026 di Kota Bekasi 98% Siap

Rabu, 10 Jun 2026 - 17:57 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x