Ini Pesan Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad kepada Kepala Daerah Terpilih soal PLTSa Bantargebang

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2025 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, menjelang akhir masa tugasnya pada Rabu (20/02/2025) mendatang.

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, menjelang akhir masa tugasnya pada Rabu (20/02/2025) mendatang.

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, memberikan pesan kepada Kepala Daerah Terpilih, Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe, yang akan menjabat sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Masa Bhakti 2025-2030.

Raden Gani meminta agar mereka melakukan perbaikan regulasi terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Kota Bekasi di Bantargebang.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Raden Gani menjelang akhir masa tugasnya sebagai Pj Wali Kota Bekasi, yang akan selesai pada Rabu (20/02/2025) mendatang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selama satu tahun lima bulan atau sekitar 517 hari, Raden Gani telah memimpin Kota Bekasi setelah dilantik oleh Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi, di Gedung Sate, Kota Bandung, pada Rabu (20/09/2023) lalu.

“Terkait dengan kesinambungan pengelolaan sampah di Bantargebang, saya pikir itu tentu perlu diperbaiki dulu regulasi yang menjadi temuan kami kemarin,” ucap Raden Gani saat ditemui di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (17/02/2025).

Raden Gani menyatakan bahwa dirinya sangat mendukung proyek senilai Rp 1,5 triliun tersebut, namun setelah melakukan Judicial Review, ditemukan adanya aturan yang tidak memenuhi prosedur.

“Pada prinsipnya saya selaku Pj Wali Kota mendukung PSN. Tetapi tolong regulasi yang mengawal proyek tersebut supaya menjadi keselamatan kita semua dalam menjalankan roda pemerintahan. Itu tentu harus dirapihkan agar tidak ada masalah hukum di kemudian hari,” imbuhnya.

Sebelumnya, Raden Gani Muhamad memutuskan untuk membatalkan kontrak kerjasama dengan pemenang proses lelang pengelolaan PLTSa Kota Bekasi senilai Rp1,5 triliun yang dimenangkan oleh perusahaan konsorsium asal negeri Tiongkok.

Diketahui, terdapat empat perusahaan dalam konsorsium pemenang tender PLTSa atau PSEL (Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik), yaitu EEI, MHE, HDI, dan XHE.

Pembatalan tersebut dilakukan karena ditemukan bertentangan dengan Peraturan Walikota (Perwal) Bekasi Nomor 36 Tahun 2022 tentang pemilihan mitra kerjasama untuk pengolahan sampah dalam proyek PLTSa Bantargebang Kota Bekasi dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah Lain dan kerjasama daerah dengan Pihak Ketiga.

“Nanti kita akan rapatkan mengenai PSEL (PLTSa) ini, karena itu harus menyeluruh. Jika dilihat, tentu akan dilakukan revisi,” ucap Raden Gani saat ditemui RakyatBekasi.com di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Jumat (28/06/2024) silam.

Selain itu, Raden Gani menyatakan bahwa Pemerintah Daerah siap menerima setiap gugatan dan konsekuensi yang akan diajukan atau dihadapi oleh pihak terkait.

“Artinya, segala sesuatu yang diambil kebijakan oleh Pemkot tentu ada resiko-resiko. Kita sudah mempersiapkan hal tersebut karena resiko itu harus kita persiapkan dan hadapi,” jelasnya.

Atas dasar itu, Peraturan Walikota (Perwal) Bekasi Nomor 36 Tahun 2022 akan direvisi lebih lanjut sebagai landasan hukum yang akan mengatur terkait proyek tersebut.

“Ya dievaluasi dulu, nanti ujungnya outputnya adalah revisi, arahnya ke sana,” sambungnya.

Pemerintah Daerah tidak berencana menggagalkan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sudah menjadi prioritas Pemerintah Pusat, terutama proyek besar seperti PLTSa.

“Kita prinsipnya mendukung PSN. Kita tidak mau menggagalkan PSN itu. Pemerintah Daerah wajib melaksanakan sebagaimana diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Tetapi dalam menjalankannya harus sesuai dengan aturan,” pungkasnya.

Dengan pesan ini, diharapkan Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe dapat melanjutkan proyek tersebut dengan memperbaiki regulasi yang ada untuk kepentingan bersama dan kesejahteraan masyarakat Kota Bekasi.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Massa Geruduk Mapolrestro Bekasi Kota, Tuntut Pembebasan Dua Warga Korban Kriminalisasi
Realisasi PAD Kota Bekasi Baru 40%, Wawali Harris Kejar Setoran dari Dua Sektor Pajak Ini
Perbaikan Jembatan Nol Rawalumbu Dimulai, Anggaran Rp1,8 Miliar Disiapkan dan Target Rampung 90 Hari
Jelang Akhir Kontrak TPST Bantargebang 2026, DPRD Desak Keterlibatan Warga Lokal dalam Perjanjian Baru
“Pecat Oknumnya!” Ketua DPRD Kota Bekasi Murka Atas Dugaan Pungli Sertifikasi Guru
Dugaan Pungli Dana Sertifikasi Guru di Bekasi, Oknum Disdik hingga Operator Sekolah Diduga Terlibat
UPST DLH DKI Buka Suara: Rekrutmen 37 PJLP di RDF Bantargebang Prioritaskan Warga Lokal
DPRD Kota Bekasi Turun Tangan: 37 Lowongan Kerja di RDF Dipastikan untuk Warga Bantargebang

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:35 WIB

Ratusan Massa Geruduk Mapolrestro Bekasi Kota, Tuntut Pembebasan Dua Warga Korban Kriminalisasi

Kamis, 17 Juli 2025 - 12:06 WIB

Realisasi PAD Kota Bekasi Baru 40%, Wawali Harris Kejar Setoran dari Dua Sektor Pajak Ini

Kamis, 17 Juli 2025 - 11:33 WIB

Perbaikan Jembatan Nol Rawalumbu Dimulai, Anggaran Rp1,8 Miliar Disiapkan dan Target Rampung 90 Hari

Kamis, 17 Juli 2025 - 10:47 WIB

Jelang Akhir Kontrak TPST Bantargebang 2026, DPRD Desak Keterlibatan Warga Lokal dalam Perjanjian Baru

Kamis, 17 Juli 2025 - 08:03 WIB

“Pecat Oknumnya!” Ketua DPRD Kota Bekasi Murka Atas Dugaan Pungli Sertifikasi Guru

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca