Ini Pesan Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad kepada Kepala Daerah Terpilih soal PLTSa Bantargebang

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2025 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, menjelang akhir masa tugasnya pada Rabu (20/02/2025) mendatang.

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, menjelang akhir masa tugasnya pada Rabu (20/02/2025) mendatang.

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, memberikan pesan kepada Kepala Daerah Terpilih, Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe, yang akan menjabat sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Masa Bhakti 2025-2030.

Raden Gani meminta agar mereka melakukan perbaikan regulasi terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Kota Bekasi di Bantargebang.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Raden Gani menjelang akhir masa tugasnya sebagai Pj Wali Kota Bekasi, yang akan selesai pada Rabu (20/02/2025) mendatang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selama satu tahun lima bulan atau sekitar 517 hari, Raden Gani telah memimpin Kota Bekasi setelah dilantik oleh Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi, di Gedung Sate, Kota Bandung, pada Rabu (20/09/2023) lalu.

“Terkait dengan kesinambungan pengelolaan sampah di Bantargebang, saya pikir itu tentu perlu diperbaiki dulu regulasi yang menjadi temuan kami kemarin,” ucap Raden Gani saat ditemui di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (17/02/2025).

Raden Gani menyatakan bahwa dirinya sangat mendukung proyek senilai Rp 1,5 triliun tersebut, namun setelah melakukan Judicial Review, ditemukan adanya aturan yang tidak memenuhi prosedur.

“Pada prinsipnya saya selaku Pj Wali Kota mendukung PSN. Tetapi tolong regulasi yang mengawal proyek tersebut supaya menjadi keselamatan kita semua dalam menjalankan roda pemerintahan. Itu tentu harus dirapihkan agar tidak ada masalah hukum di kemudian hari,” imbuhnya.

Sebelumnya, Raden Gani Muhamad memutuskan untuk membatalkan kontrak kerjasama dengan pemenang proses lelang pengelolaan PLTSa Kota Bekasi senilai Rp1,5 triliun yang dimenangkan oleh perusahaan konsorsium asal negeri Tiongkok.

Diketahui, terdapat empat perusahaan dalam konsorsium pemenang tender PLTSa atau PSEL (Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik), yaitu EEI, MHE, HDI, dan XHE.

Pembatalan tersebut dilakukan karena ditemukan bertentangan dengan Peraturan Walikota (Perwal) Bekasi Nomor 36 Tahun 2022 tentang pemilihan mitra kerjasama untuk pengolahan sampah dalam proyek PLTSa Bantargebang Kota Bekasi dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah Lain dan kerjasama daerah dengan Pihak Ketiga.

“Nanti kita akan rapatkan mengenai PSEL (PLTSa) ini, karena itu harus menyeluruh. Jika dilihat, tentu akan dilakukan revisi,” ucap Raden Gani saat ditemui RakyatBekasi.com di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Jumat (28/06/2024) silam.

Selain itu, Raden Gani menyatakan bahwa Pemerintah Daerah siap menerima setiap gugatan dan konsekuensi yang akan diajukan atau dihadapi oleh pihak terkait.

“Artinya, segala sesuatu yang diambil kebijakan oleh Pemkot tentu ada resiko-resiko. Kita sudah mempersiapkan hal tersebut karena resiko itu harus kita persiapkan dan hadapi,” jelasnya.

Atas dasar itu, Peraturan Walikota (Perwal) Bekasi Nomor 36 Tahun 2022 akan direvisi lebih lanjut sebagai landasan hukum yang akan mengatur terkait proyek tersebut.

“Ya dievaluasi dulu, nanti ujungnya outputnya adalah revisi, arahnya ke sana,” sambungnya.

Pemerintah Daerah tidak berencana menggagalkan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sudah menjadi prioritas Pemerintah Pusat, terutama proyek besar seperti PLTSa.

“Kita prinsipnya mendukung PSN. Kita tidak mau menggagalkan PSN itu. Pemerintah Daerah wajib melaksanakan sebagaimana diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Tetapi dalam menjalankannya harus sesuai dengan aturan,” pungkasnya.

Dengan pesan ini, diharapkan Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe dapat melanjutkan proyek tersebut dengan memperbaiki regulasi yang ada untuk kepentingan bersama dan kesejahteraan masyarakat Kota Bekasi.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Berakhirnya Kontrak, Wali Kota Bekasi dan Gubernur DKI Jakarta Siap Bahas Kelanjutan Kerja Sama TPST Bantargebang
Tinjau RDF Plan di TPST Bantargebang, Mas Pram Targetkan Sampah Jakarta Turun jadi 6 Ribu Ton per Hari
APINDO Bekasi Ingatkan Pengusaha untuk Bayarkan THR Pekerja Tepat Waktu
Perusahaan Tak Bayar THR? Laporkan ke Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya Disnaker Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Pastikan THR untuk Pegawai Pemkot Cair Tiga Hari Lagi
Pegawai Honorer Pemkot Bekasi Keluhkan Gajinya Dipotong Rp47 Ribu untuk Zakat Fitrah via Baznas
Dishub Kota Bekasi Gelar Sosialisasi Ramp Check untuk Bus Angkutan Mudik Lebaran 2025
Kuota Hanya 684 Kursi, 29 Ribu Warga Kota Bekasi Adu Nasib Daftar Program Mudik Gratis 2025

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:53 WIB

Jelang Berakhirnya Kontrak, Wali Kota Bekasi dan Gubernur DKI Jakarta Siap Bahas Kelanjutan Kerja Sama TPST Bantargebang

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:26 WIB

Tinjau RDF Plan di TPST Bantargebang, Mas Pram Targetkan Sampah Jakarta Turun jadi 6 Ribu Ton per Hari

Rabu, 19 Maret 2025 - 09:18 WIB

APINDO Bekasi Ingatkan Pengusaha untuk Bayarkan THR Pekerja Tepat Waktu

Rabu, 19 Maret 2025 - 08:59 WIB

Perusahaan Tak Bayar THR? Laporkan ke Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya Disnaker Kota Bekasi

Selasa, 18 Maret 2025 - 21:02 WIB

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Pastikan THR untuk Pegawai Pemkot Cair Tiga Hari Lagi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!