Kebijakannya Dinilai Salah, Eks Direktur Kemendagri Pinta Pj Gani Tinjau Ulang Pembatalan Pemenang Lelang PSEL

- Jurnalis

Rabu, 10 Juli 2024 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad menyampaikan keterangan pers terkait pembatalan pemenang lelang PSEL, Jumat (21/06/2024).

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad menyampaikan keterangan pers terkait pembatalan pemenang lelang PSEL, Jumat (21/06/2024).

KOTA BEKASI – Eks Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 2020 – 2023 Dr. Prabawa Eka Soesanta, S.Sos., M.Si menilai Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad mesti meninjau ulang kebijakannya, yakni membatalkan kontrak kerjasama dengan pemenang Proses lelang pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Kota Bekasi senilai Rp1.5 Triliun yang telah dimenangkan perusahaan konsorsium asal negeri Tiongkok.

[irp posts=”11595″ ]

Pasalnya, Pj Gani beralasan bahwa pembatalan lelang tersebut dikarenakan bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 22 tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan Prabawa berpendapat, klausa pembatalan PLTSa tidak mengacu pada Permendagri Nomor 22 Tahun 2020, melainkan dengan menggunakan pengaturan lainnya.

“Kalau menurut pandangan saya, masalah PLTSa tidak mengacu pada Permendagri 22/2020 tetapi menggunakan pengaturan tentang aset dan infrastruktur,” ucap Prabawa saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (09/07/2024) Sore.

Karena, menurutnya dasar peraturan yang digunakan untuk mereview kebijakan bukan dari Permendagri Nomor 22 Tahun 2020.

Melainkan, merujuk pada Surat Aturan dari Kementerian Dalam Negeri Nomor:120/3890/SJ yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota dalam Penjelasan Pelaksanaan Kerjasama Daerah Dengan Pihak Ketiga yang melalui setiap butir aturannya mengacu pada nomor 6 (b), nomor 6 (c), nomor 6 (d), nomor 7 (b iii atau v) dan nomor 8.

[irp posts=”11791″ ]

“Beliau (PJ Wali Kota Bekasi) mengatakan tidak sesuai dengan permendagri 22/2020. Kalau menurut saya Permendagri yang dirujuk kurang tepat, Permendagri 22/2020 hanya mengatur tentang pelayanan Publik,” sambung Dosen Magister Studi Lingkungan, Sekolah Pascasarjana Universitas Terbuka ini.

Oleh sebab itu, Prabawa menyarankan Pj Gani agar meninjau ulang kembali kebijakannya tersebut dengan kembali mengacu kepada Peraturan Presiden nomor 38 tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur (Perpres KPBU).

“Ya minta ditinjau ulang. Dengan kembali ke Perpres 38/2015,” pungkasnya.

Seperti diketahui, tercatat ada empat perusahaan dalam konsorsium perusahaan pemenang tender PLTSa atau PSEL (Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik) senilai Rp1.5 Triliun tersebut, yakni dari EEI, MHE, HDI dan XHE.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Kota Bekasi Periksa Eks ASN ‘MAR’ terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Olahraga
Mitigasi Gangguan Server, Disdik Kota Bekasi Lakukan Pemantauan 24 Jam Pra Pendaftaran SPMB 2025/2026
Disdik Kota Bekasi: Tahapan Verifikasi jadi Titik Krusial Pendaftaran SPMB 2025
Rp 40 Miliar Sisa Penggunaan Dana Hibah Pilkada 2024 Dikembalikan ke Kas Daerah Kota Bekasi
Antisipasi Kendala Pra Pendaftaran, Disdik Bekasi Siagakan Posko dan Call Center SPMB 2025
Banjir Melanda Bekasi Timur Akibat Hujan Deras, BPBD Sebut 7 Titik Terdampak
Disdukcapil Kota Bekasi: 499.611 Anak Telah Memiliki KIA, Target Pencetakan 67% di 2025
Disdik Kota Bekasi Buka Layanan Bantuan Input Data SPMB 2025 untuk Orang Tua Wali Murid

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:21 WIB

Kejari Kota Bekasi Periksa Eks ASN ‘MAR’ terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Olahraga

Kamis, 15 Mei 2025 - 08:12 WIB

Mitigasi Gangguan Server, Disdik Kota Bekasi Lakukan Pemantauan 24 Jam Pra Pendaftaran SPMB 2025/2026

Kamis, 15 Mei 2025 - 07:39 WIB

Disdik Kota Bekasi: Tahapan Verifikasi jadi Titik Krusial Pendaftaran SPMB 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 06:22 WIB

Rp 40 Miliar Sisa Penggunaan Dana Hibah Pilkada 2024 Dikembalikan ke Kas Daerah Kota Bekasi

Rabu, 14 Mei 2025 - 08:06 WIB

Antisipasi Kendala Pra Pendaftaran, Disdik Bekasi Siagakan Posko dan Call Center SPMB 2025

Berita Terbaru

error: Content is protected !!