Bertentangan dengan Permendagri 22/2020, Pemkot Bekasi Batalkan Pemenang Lelang Proyek PSEL

- Jurnalis

Jumat, 21 Juni 2024 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad menyampaikan keterangan pers terkait pembatalan pemenang lelang PSEL, Jumat (21/06/2024).

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad menyampaikan keterangan pers terkait pembatalan pemenang lelang PSEL, Jumat (21/06/2024).

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi resmi membatalkan kontrak kerjasama dengan pemenang Proses lelang pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Kota Bekasi senilai Rp1.5 Triliun yang telah dimenangkan perusahaan konsorsium asal negeri Tiongkok.

Seperti diketahui, tercatat ada empat perusahaan dalam konsorsium perusahaan pemenang tender PLTSa yakni dari EEI, MHE, HDI dan XHE.

[irp posts=”7073″ ]

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mantan Kepala Bagian Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Bilang Nauli Harahap mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan arahan untuk melakukan review semenjak kepemimpinan Pj. Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad.

“Setelah itu, selepas Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad menjabat, beliau meminta agar dikaji ulang terlebih dahulu sebelum penetapan,” ucap Bilang di Pendopo Kantor Wali Kota Bekasi di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Jumat (21/06/2024).

Padahal pada tanggal 9 Juni 2023, kita sudah mengumumkan pemenang lelang melalui koran dan Website Bekasikota.go.id.

“Kita umumkan pemenang PLTSa yakni dari EEI, MHE, HDI dan XHE melalui website dan koran, itu sudah sesuai prosedur,” ucap Bilang.

Namun ketika akan ditetapkan pemenangnya, Pj Wali Kota Bekasi meminta kepada OPD terkait untuk segera melakukan judicial review terkait proses lelang dan dampak lingkungan warga.

“Kita langsung melakukan audiensi ke instansi terkait, seperti Mendagri, KPK dan Manifest untuk melakukan review terkait proyek PLTsa,” jelasnya.

[irp posts=”7082″ ]

Sejurus kemudian, kata dia, Peraturan Walikota nomor 36 Tahun 2022 tentang Pemilihan Mitra Kerjasama Pengolahan Sampah yang menjadi payung hukum bagi panitia untuk melaksanakan tender itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah lain KSD dengan pihak ketiga atau KSDPK.

“Sehingga hasil pemilihan tidak mempunyai kekuatan hukum dan batal demi hukum karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” imbuhnya.

Berdasarkan pertentangan aturan tersebut, ternyata Pemerintah Kota Bekasi tidak sesuai dengan Permendagri nomor 22 tahun junto Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

“Maka ada potensi pelanggaran tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang komponen pemberantasan tindak pidana korupsi,” tuturnya.

[irp posts=”7180″ ]

Atas pertentangan aturan perundangan tersebut, maka pengumuman hasil perkara teknis pemilihan mitra kerjasama pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan dibatalkan.

“Dengan tidak melakukan penetapan (pemenang lelang), jadi dibatalkan. Pak Pj Wali Kota Bekasi sebagai Kepala Daerah tidak melakukan penetapan pemenang. Nanti selanjutnya akan dilakukan revisi terhadap regulasi yang ada, agar sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku dan kemudian dilakukan persiapan pelaksanaan pemilihan ulang,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Pastikan THR untuk Pegawai Pemkot Cair Tiga Hari Lagi
Pegawai Honorer Pemkot Bekasi Keluhkan Gajinya Dipotong Rp47 Ribu untuk Zakat Fitrah via Baznas
Dishub Kota Bekasi Gelar Sosialisasi Ramp Check untuk Bus Angkutan Mudik Lebaran 2025
Kuota Hanya 684 Kursi, 29 Ribu Warga Kota Bekasi Adu Nasib Daftar Program Mudik Gratis 2025
Semarak HUT ke-28 Kota Bekasi ala Perumda Tirta Patriot: BukBer, Nuzulul Quran dan Santunan 300 Anak Yatim
Dinas Kesehatan Hanya Jatuhkan Sanksi Disiplin atas Insiden Obat Kedaluwarsa di Puskesmas Rawa Tembaga
Tegas, Gubernur Jawa Barat Larang Keras Ormas dan LSM Minta Jatah THR ke Pemerintah Daerah
Perkokoh Toleransi di Bulan Ramadhan, Umat Hindu Kota Bekasi Bagikan 2.050 Makanan untuk Berbuka Puasa

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 21:02 WIB

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Pastikan THR untuk Pegawai Pemkot Cair Tiga Hari Lagi

Selasa, 18 Maret 2025 - 14:35 WIB

Pegawai Honorer Pemkot Bekasi Keluhkan Gajinya Dipotong Rp47 Ribu untuk Zakat Fitrah via Baznas

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:15 WIB

Dishub Kota Bekasi Gelar Sosialisasi Ramp Check untuk Bus Angkutan Mudik Lebaran 2025

Selasa, 18 Maret 2025 - 12:56 WIB

Kuota Hanya 684 Kursi, 29 Ribu Warga Kota Bekasi Adu Nasib Daftar Program Mudik Gratis 2025

Selasa, 18 Maret 2025 - 09:05 WIB

Dinas Kesehatan Hanya Jatuhkan Sanksi Disiplin atas Insiden Obat Kedaluwarsa di Puskesmas Rawa Tembaga

Berita Terbaru

Rapat Kerja Tingkat I Komisi I DPR RI membahasa RUU TNI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/03/2025).

Nasional

No Debat, Perjalanan Mulus RUU TNI Menuju Paripurna

Selasa, 18 Mar 2025 - 18:18 WIB

error: Content is protected !!