Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bekasi Nesan Sujana mengklaim netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerja Pemerintah Kota Bekasi dapat terjamin terlaksana.
Meski demikian, saat ini tengah diterpa isu dugaan pelanggaran netralitas ASN yang kini ramai diperbincangkan di tengah masyarakat ketika Pj Wali Kota Bekasi bersama dengan sejumlah Camat berpose dengan menunjukan jersey bernomor punggung dua, seusai bermain sepak bola di lapangan GOR Patriot Chandrabhaga pada Jumat (29/12/2023) pagi.
“Berkenaan dengan netralitas ASN kita tanggal 2 November 2023 yang dilanjutkan penyelesaiannya di tanggal 4 hingga 13 November 2023 lalu. Kita sudah membuat surat pernyataan dari masing-masing ASN sebanyak 24.013 orang untuk menandatangani kesepakatan netralitas ASN dalam menyikapi Tahun Pemilu 2024,” ucap Nesan saat ditemui di Kantor Bawaslu Kota Bekasi, Rabu (03/01/2024) Sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nesan menyatakan, dalam kesepakatan tersebut turut disertakan beberapa poin seperti misalnya tidak membuat berita hoax, tidak menggunakan politik uang maupun poin lainnya yang ditetapkan melalui hasil kesepakatan bersama.
“Dan pernyataan tersebut tidak kosong, tapi disertai dengan materai yang cukup. Sehingga pelanggaran yang disitu jelas, kalau memang ada pelanggaran, prosesnya jelas ada sanksi,” jelas Nesan.
Ia menyatakan, sejauh ini terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, selepas menunjukan jersey bernomor punggung dua, pihaknya belum menerima laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas oleh para pegawai Pemerintah Daerah.
Karena, menurutnya bukti kesepakatan netralitas ASN telah dilakukan sejak jauh-jauh hari. Sekaligus, melalui proses penandatanganan netralitas ASN yang juga diikuti oleh Non ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kalo laporan ataupun yang lainnya ke kita belum ada (menyoal belum ditemukannya ASN yang melanggar netralitas itu). Jadi sudah ada penekanan seperti itu, segala sesuatunya dan itu penandatanganan awal sudah dilakukan sejak Bulan November lalu dan itu juga disaksikan oleh Pak Sekda, Pak Pj Wali Kota maupun Bawaslu dilanjutkan,” tutur Nesan.
Selain itu, di sisi lain kata Nesan, bilamana nantinya ada temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN maka pihaknya akan menyerahkan kepada Bawaslu selaku pihak berwenang untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kalau umpamanya ASN salah dan ia melanggar dari deklarasi Netralitas ASN. Prosesnya silahkan ke Bawaslu, Nanti laporannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kalau disana (KASN) sudah harus dijatuhkan punishment-nya, apakah dalam bentuk teguran ataupun sanksi lainnya,” tutupnya. (DAP)