Cegah Parkir Liar, Dishub Kota Bekasi Pasang 39 MCB Beton di Depan RS Hermina

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 07:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi saat melakukan pemasangan Movable Concrete Barrier (MCB) di sepanjang Jalan Kemakmuran, tepat di depan RS Hermina, Kelurahan Marga Jaya, Bekasi Selatan, Sabtu (17/01/2026).

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi saat melakukan pemasangan Movable Concrete Barrier (MCB) di sepanjang Jalan Kemakmuran, tepat di depan RS Hermina, Kelurahan Marga Jaya, Bekasi Selatan, Sabtu (17/01/2026).

Poin Utama:

  • Total Unit: 39 unit MCB (Movable Concrete Barrier) beton dipasang untuk membatasi bahu jalan.
  • Lokasi: Depan RS Hermina, Jalan Kemakmuran, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan.
  • Tujuan: Mencegah okupasi badan jalan dan trotoar oleh parkir liar kendaraan roda dua maupun empat.
  • Pengawasan: Melibatkan 11 personel gabungan (Dishub & Satpol PP) yang berjaga setiap hari (Senin-Minggu).

​Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi resmi memasang 39 unit pembatas jalan beton atau Movable Concrete Barrier (MCB) di depan Rumah Sakit (RS) Hermina, Jalan Kemakmuran, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan.

Langkah tegas yang dieksekusi pada Sabtu (17/01/2026) ini dilakukan guna mensterilkan kawasan tersebut dari parkir liar yang kerap memicu kemacetan dan merampas hak pejalan kaki.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Mengapa Dishub Kota Bekasi Memasang MCB di Jalan Kemakmuran?

​Pemasangan MCB beton ini merupakan respons cepat Pemkot Bekasi atas keluhan masyarakat terkait semrawutnya lalu lintas di jalur sibuk tersebut akibat kendaraan yang parkir sembarangan.

Kepala Bidang Prasarana Dishub Kota Bekasi, Soenaryo Utomo, menegaskan bahwa sterilisasi ini bertujuan mengembalikan fungsi jalan dan trotoar sebagaimana mestinya.

​”Tujuannya agar kami melakukan penataan dan pembenahan agar badan jalan tidak lagi diperuntukkan untuk parkir kendaraan. Kita rapihkan agar tidak melebar kembali ke badan jalan,” kata Soenaryo Utomo kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangan tertulisnya, Senin (19/01/2026).

​Pemasangan barrier beton ini diharapkan menjadi solusi permanen secara fisik agar oknum juru parkir liar maupun pengendara tidak lagi bisa menggunakan bahu jalan sebagai kantong parkir dadakan.

​Bagaimana Mekanisme Pengawasan Pasca Pemasangan?

​Dishub Kota Bekasi tidak hanya sekadar meletakkan beton pembatas, namun juga menyiagakan petugas untuk memastikan ketertiban tetap terjaga.

Soenaryo menjelaskan bahwa pihaknya menerapkan sistem monitoring harian yang melibatkan tim gabungan.

​Total terdapat 11 personel yang diturunkan untuk mengawasi area depan RS Hermina setiap harinya, dengan rincian:

  • 6 Personel: Gabungan dari Dishub Kota Bekasi dan UPTD Bekasi Selatan.
  • 5 Personel: Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

​”Sebanyak 11 personel turut dilibatkan dalam proses pemantauan. Mereka berjaga melakukan monitoring dari waktu Senin hingga Minggu di setiap harinya,” tambah Soenaryo.

​Apa Dampak Penertiban Ini Bagi Warga Bekasi?

​Langkah penataan di Jalan Kemakmuran ini sangat krusial mengingat lokasi tersebut merupakan akses vital menuju pusat pemerintahan dan layanan kesehatan.

Dengan terpasangnya 39 MCB, arus lalu lintas di sekitar RS Hermina diprediksi akan lebih lancar karena tidak ada lagi penyempitan jalan (bottleneck) akibat kendaraan yang berhenti di bahu jalan.

​Selain itu, keselamatan pejalan kaki—termasuk pasien rumah sakit yang melintas—menjadi lebih terjamin karena trotoar dan sisi jalan steril dari halangan kendaraan.

​Upaya preventif Dishub Kota Bekasi ini diharapkan mendapat dukungan penuh dari masyarakat untuk menciptakan wajah kota yang tertib, aman, dan lancar.

Warga diimbau untuk selalu memarkirkan kendaraan di kantong parkir resmi yang tersedia dan tidak memaksakan parkir di bahu jalan.

Punya keluhan terkait parkir liar atau kemacetan di wilayah Anda?

Laporkan segera melalui layanan pengaduan Pemkot Bekasi di Call Center 112 atau sampaikan aspirasi Anda di kolom komentar.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?
Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI
Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari
Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh
Wali Kota Bekasi Dorong Percepatan Pencairan Dana Rp100 Juta per RW Pasca Audit BPK
FOPERA Endus Potensi Kerugian Negara di RSUD CAM Kota Bekasi
Tanggul Citarum Jebol Rendam Ribuan Rumah di Muara Gembong Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:26 WIB

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:17 WIB

Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:28 WIB

Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:42 WIB

Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:58 WIB

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca