Dana Hibah Rp100 Juta per RW Siap Cair, Wali Kota Bekasi: Tanpa Bank Sampah Aktif, Honor RT/RW Ditahan

- Jurnalis

Senin, 6 Oktober 2025 - 00:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Wali Kota Bekasi.

Kantor Wali Kota Bekasi.

BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi mengambil langkah tegas untuk mengatasi kondisi darurat sampah. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengumumkan bahwa seluruh 1.031 Rukun Warga (RW) di wilayahnya telah resmi memiliki Surat Keputusan (SK) Pembentukan Bank Sampah. Kepemilikan SK ini menjadi tiket utama bagi setiap RW untuk mencairkan dana hibah sebesar Rp100 juta yang dijanjikan.

Pencairan dana hibah yang dinantikan ini dijadwalkan akan direalisasikan serentak oleh Pemerintah Daerah pada 25 Oktober 2025 mendatang.

Namun, Tri Adhianto menegaskan bahwa pencairan dana tersebut tidak bersifat otomatis, melainkan terikat pada kinerja dan komitmen nyata pengurus lingkungan dalam pengelolaan sampah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau secara SK, semua RW, 1.031, semuanya sudah ada SK-nya. Tinggal kita lihat bagaimana progresnya yang terus kita lakukan evaluasi,” ucap Tri Adhianto saat ditemui jurnalis rakyatbekasi.com di kawasan Car Free Day, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Minggu (05/10/2025).

SK Bank Sampah Jadi Syarat Mutlak

Kebijakan ini merupakan realisasi janji politik Tri Adhianto sekaligus strategi untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dari tingkat paling bawah.

Menurutnya, pembentukan bank sampah bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi harus menjadi motor penggerak pengelolaan sampah berbasis komunitas.

Pemantauan Kinerja Berbasis Digital

Untuk memastikan program berjalan efektif, Pemerintah Kota Bekasi telah menerapkan sistem pelaporan digital.

Melalui platform ini, kinerja setiap RT dan RW dapat dipantau secara transparan dan akurat.

“Sehingga kita tahu persis mana RT dan RW yang tidak melaksanakan kerja bakti, maupun yang tidak melaksanakan pembentukan Bank Sampah,” sambungnya.

Digitalisasi ini memungkinkan pemerintah untuk mengidentifikasi wilayah yang aktif dan yang masih memerlukan pembinaan lebih lanjut.

Insentif dan Sanksi: Honor RT/RW Jadi Jaminan

Langkah paling signifikan dalam kebijakan ini adalah keterkaitan langsung antara aktivitas pengelolaan sampah dengan pencairan honorarium bagi para pengurus RT dan RW.

Tri menegaskan, jika suatu wilayah tidak menunjukkan aktivitas pengelolaan sampah melalui bank sampahnya, maka honor bagi pengurusnya tidak akan dicairkan.

​”Tentu ini juga nanti terkait dengan honornya. Bagi RT dan RW yang tidak melaksanakan kerja bakti dan tidak melakukan pengumpulan sampah, itu tidak akan dicairkan uangnya,” tegas Tri.

Kebijakan ini diambil setelah Wali Kota mengumpulkan seluruh pengurus lingkungan pada Jumat (03/10/2025) untuk menyatukan visi dalam menangani persoalan sampah kota yang dinilai sudah dalam kondisi darurat.

​”Jika tidak punya bank sampah, maka honor RT dan RW tidak akan dikeluarkan. Kita semua harus punya kepedulian, karena kondisi sampah di Kota Bekasi sudah darurat,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Mengatasi Darurat Sampah dari Tingkat Hulu

Tri menyatakan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya strategis pemerintah untuk menekan produksi sampah dari sumbernya (hulu).

Dengan timbulan sampah di Kota Bekasi yang mencapai ratusan ton per hari, intervensi di tingkat rumah tangga dan lingkungan menjadi sangat krusial.

Program 3R dan Partisipasi Masyarakat

Pemerintah Kota Bekasi secara masif mendorong penerapan program 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Keberhasilan program ini sangat bergantung pada partisipasi aktif warga.

​”Program 3R harus benar-benar berjalan. Pemilahan harus dimulai dari rumah, dan bank sampah menjadi ujung tombak pengelolaan di tingkat RW,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah akan terus melakukan sosialisasi untuk memastikan masyarakat memahami pentingnya peran mereka.

Menurutnya, sampah bukan lagi sekadar isu kebersihan, melainkan tantangan strategis yang harus dihadapi bersama untuk mewujudkan kota yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

​Bagaimana tanggapan Anda mengenai kebijakan ini? Mari dukung program pengelolaan sampah di lingkungan Anda untuk Bekasi yang lebih bersih.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?
Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI
Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari
Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh
Wali Kota Bekasi Dorong Percepatan Pencairan Dana Rp100 Juta per RW Pasca Audit BPK
FOPERA Endus Potensi Kerugian Negara di RSUD CAM Kota Bekasi
Tanggul Citarum Jebol Rendam Ribuan Rumah di Muara Gembong Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:26 WIB

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:17 WIB

Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:28 WIB

Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:42 WIB

Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:58 WIB

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca