BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi mengambil langkah tegas untuk mengatasi kondisi darurat sampah. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengumumkan bahwa seluruh 1.031 Rukun Warga (RW) di wilayahnya telah resmi memiliki Surat Keputusan (SK) Pembentukan Bank Sampah. Kepemilikan SK ini menjadi tiket utama bagi setiap RW untuk mencairkan dana hibah sebesar Rp100 juta yang dijanjikan.
Pencairan dana hibah yang dinantikan ini dijadwalkan akan direalisasikan serentak oleh Pemerintah Daerah pada 25 Oktober 2025 mendatang.
Namun, Tri Adhianto menegaskan bahwa pencairan dana tersebut tidak bersifat otomatis, melainkan terikat pada kinerja dan komitmen nyata pengurus lingkungan dalam pengelolaan sampah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau secara SK, semua RW, 1.031, semuanya sudah ada SK-nya. Tinggal kita lihat bagaimana progresnya yang terus kita lakukan evaluasi,” ucap Tri Adhianto saat ditemui jurnalis rakyatbekasi.com di kawasan Car Free Day, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Minggu (05/10/2025).
SK Bank Sampah Jadi Syarat Mutlak
Kebijakan ini merupakan realisasi janji politik Tri Adhianto sekaligus strategi untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dari tingkat paling bawah.
Menurutnya, pembentukan bank sampah bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi harus menjadi motor penggerak pengelolaan sampah berbasis komunitas.
Pemantauan Kinerja Berbasis Digital
Untuk memastikan program berjalan efektif, Pemerintah Kota Bekasi telah menerapkan sistem pelaporan digital.
Melalui platform ini, kinerja setiap RT dan RW dapat dipantau secara transparan dan akurat.
“Sehingga kita tahu persis mana RT dan RW yang tidak melaksanakan kerja bakti, maupun yang tidak melaksanakan pembentukan Bank Sampah,” sambungnya.
Digitalisasi ini memungkinkan pemerintah untuk mengidentifikasi wilayah yang aktif dan yang masih memerlukan pembinaan lebih lanjut.
Insentif dan Sanksi: Honor RT/RW Jadi Jaminan
Langkah paling signifikan dalam kebijakan ini adalah keterkaitan langsung antara aktivitas pengelolaan sampah dengan pencairan honorarium bagi para pengurus RT dan RW.
Tri menegaskan, jika suatu wilayah tidak menunjukkan aktivitas pengelolaan sampah melalui bank sampahnya, maka honor bagi pengurusnya tidak akan dicairkan.
”Tentu ini juga nanti terkait dengan honornya. Bagi RT dan RW yang tidak melaksanakan kerja bakti dan tidak melakukan pengumpulan sampah, itu tidak akan dicairkan uangnya,” tegas Tri.
Kebijakan ini diambil setelah Wali Kota mengumpulkan seluruh pengurus lingkungan pada Jumat (03/10/2025) untuk menyatukan visi dalam menangani persoalan sampah kota yang dinilai sudah dalam kondisi darurat.
”Jika tidak punya bank sampah, maka honor RT dan RW tidak akan dikeluarkan. Kita semua harus punya kepedulian, karena kondisi sampah di Kota Bekasi sudah darurat,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Mengatasi Darurat Sampah dari Tingkat Hulu
Tri menyatakan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya strategis pemerintah untuk menekan produksi sampah dari sumbernya (hulu).
Dengan timbulan sampah di Kota Bekasi yang mencapai ratusan ton per hari, intervensi di tingkat rumah tangga dan lingkungan menjadi sangat krusial.
Program 3R dan Partisipasi Masyarakat
Pemerintah Kota Bekasi secara masif mendorong penerapan program 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Keberhasilan program ini sangat bergantung pada partisipasi aktif warga.
”Program 3R harus benar-benar berjalan. Pemilahan harus dimulai dari rumah, dan bank sampah menjadi ujung tombak pengelolaan di tingkat RW,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah akan terus melakukan sosialisasi untuk memastikan masyarakat memahami pentingnya peran mereka.
Menurutnya, sampah bukan lagi sekadar isu kebersihan, melainkan tantangan strategis yang harus dihadapi bersama untuk mewujudkan kota yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Bagaimana tanggapan Anda mengenai kebijakan ini? Mari dukung program pengelolaan sampah di lingkungan Anda untuk Bekasi yang lebih bersih.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




































