Dilema Karaoke di Bekasi: Berkedok Ramah Keluarga, Diduga Jual Miras dan Sediakan LC

- Jurnalis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 06:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tindakan asusila yang dilakukan oleh pengunjung dan LC yang terjadi beberapa waktu silam di room karaoke Theodore, Kecamatan Jatisampurna - Kota Bekasi.

Tindakan asusila yang dilakukan oleh pengunjung dan LC yang terjadi beberapa waktu silam di room karaoke Theodore, Kecamatan Jatisampurna - Kota Bekasi.

BEKASI – Konsep karaoke keluarga seharusnya menjadi ruang hiburan yang aman dan nyaman bagi seluruh anggota keluarga. Namun, citra ideal ini tampaknya mulai terkikis oleh praktik di lapangan, khususnya di Kota Bekasi, di mana sejumlah tempat karaoke berizin keluarga diduga kuat menyalahgunakan izin dengan menjual minuman keras (miras) dan menyediakan layanan Ladies Companion (LC).

​Praktik ini tidak hanya melanggar peraturan yang berlaku, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang mengharapkan adanya tempat hiburan yang benar-benar ramah keluarga.

Pengakuan Pengunjung Ungkap Praktik Terlarang

​Kecurigaan ini diperkuat oleh kesaksian seorang pengunjung yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia mengaku telah menyaksikan langsung bagaimana tempat-tempat yang mengusung label “keluarga” justru menawarkan layanan yang tidak semestinya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​“Coba saja masuk dan pesan ruangan itu, pastinya yang ingin karaoke di ruangan tersebut akan ditawarkan miras beserta dengan LC-nya,” ungkapnya kepada media.

​Ia secara spesifik menyebut beberapa lokasi yang diduga menjalankan praktik ini, antara lain:

  • ​Suka-Suka di Blu Plaza, Bekasi Timur
  • ​Venus Family Karaoke
  • Huppy Puppy
  • ​Dan beberapa tempat karaoke keluarga lainnya yang tersebar di wilayah Bekasi.

​Menurutnya, tawaran tersebut sering kali datang dari staf setelah pengunjung memesan ruangan, menunjukkan bahwa praktik ini sudah menjadi hal yang lumrah di tempat-tempat tersebut.

Aturan Dilanggar, Pengawasan Dipertanyakan

​Secara hukum, kegiatan penjualan minuman beralkohol di tempat hiburan diatur secara ketat. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Perizinan Minuman Beralkohol, Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) hanya dapat diberikan kepada tiga jenis tempat usaha:

  1. ​Hotel
  2. ​Bar
  3. ​Restoran

​Karaoke keluarga tidak termasuk dalam kategori yang diizinkan untuk menjual minuman beralkohol. Fakta ini memunculkan pertanyaan besar: mengapa pelanggaran ini bisa terjadi secara masif dan bagaimana pengawasan yang dilakukan oleh dinas terkait selama ini?

Desakan Tegas dari DPRD Kota Bekasi

​Menanggapi fenomena ini, Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi, Faisal, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa operasional karaoke keluarga harus mematuhi standar yang telah ditetapkan untuk menjaga fungsinya sebagai tempat hiburan keluarga.

Syarat Ideal Karaoke Keluarga

​Faisal menggarisbawahi beberapa syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh pengusaha karaoke keluarga, yaitu:

  • ​Tidak menyediakan minuman beralkohol dalam bentuk apa pun.
  • ​Pintu ruangan tidak boleh dilengkapi kunci dari dalam.
  • ​Tidak menyediakan kamar mandi di dalam ruang karaoke.
  • ​Kaca pembatas antar ruangan harus transparan dan tidak digelapkan.

​“Pelanggaran izin usaha tidak bisa ditoleransi, apalagi jika dilakukan oleh tempat hiburan yang secara legal hanya diperbolehkan beroperasi sebagai tempat karaoke keluarga. Seharusnya bebas dari aktivitas dewasa atau minuman beralkohol,” sebut Faisal.

Tuntutan Evaluasi dan Sanksi

​Ia mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan bertindak tegas terhadap seluruh tempat hiburan yang terbukti melanggar izin.

​“Kalau memang benar mereka menjual miras, apalagi sampai menyediakan LC, pemerintah harus tegas. Jangan sampai ini jadi pembiaran yang terus-menerus,” tegasnya.

Jawaban Satpol PP: Keterbatasan Personel Bukan Alasan Pembiaran

​Di sisi lain, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bekasi, Nesan Sujana, mengakui adanya kendala dalam melakukan pengawasan berkelanjutan karena keterbatasan jumlah personel.

​Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya siap bertindak jika ada laporan dan bukti yang kuat.

“Kami siap mendampingi instansi terkait untuk melakukan aksi cabut izin dari tempat hiburan itu,” ujar Nesan.

Ia menambahkan bahwa tindakan tegas ini tidak hanya berlaku bagi usaha karaoke keluarga, tetapi juga untuk semua jenis tempat usaha lain yang melanggar peraturan di Kota Bekasi.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Perumnas 1 Desak Copot Lurah Kayuringin dan Kepala BPKAD
Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon
Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak
Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah
Bapenda Siapkan 20 Jurusita untuk Blokir Rekening Pengusaha Penunggak Pajak di Kota Bekasi
Keren! Investasi di Kota Bekasi Tembus Rp9,4 Triliun di Semester I 2026
Wali Kota Bekasi Targetkan Sisa Temuan BPK Sejak 2003 Tuntas dalam 3,5 Tahun
Progres Capai 80 Persen, Wisata Air Kalimalang Rampung Akhir Agustus 2026
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:00 WIB

Warga Perumnas 1 Desak Copot Lurah Kayuringin dan Kepala BPKAD

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:21 WIB

Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:25 WIB

Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:01 WIB

Bapenda Siapkan 20 Jurusita untuk Blokir Rekening Pengusaha Penunggak Pajak di Kota Bekasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:53 WIB

Keren! Investasi di Kota Bekasi Tembus Rp9,4 Triliun di Semester I 2026

Berita Terbaru

Ekstra

Sejarah Jalan Dr Kusuma Atmaja: Ketua MA Pertama RI

Sabtu, 25 Jul 2026 - 23:29 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x